Rabu, 01 Mei 2013

Subjek Hukum dan Objek Hukum



KATA PENGANTAR
Puji dan Syukur Saya Panjatkan ke Hadirat Tuhan Yang Maha Esa karena berkat limpahan Rahmat dan Karunia-Nya sehingga saya dapat menyusun makalah ini tepat pada waktunya. Makalah ini membahas secara luas mengenai definisi Subjek dan Objek Hukum serta jenis-jenisnya.
Dalam mempelajari mata pelajaran Aspek Hukum dan Ekonomi ini di fokuskan kepada upaya pengembangan kemampuan dan pemahaman kehidupan mengenai Hukum dalam ilmu ekonomi. Demikian pula kepada teman – teman mendiskusikan tentang hasil diskusinya. 
Saya menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari kesempurnaan baik dari bentuk penyusunan maupun materinya. Kritik dari pembaca sangat saya harapkan untuk penyempurnaan makalah selanjutnya.
Akhir kata semoga makalah ini dapat memberikan manfaat kepada kita sekalian.
                                                                                                                        Penulis
                                                                                                                  Dini Nurhayati
BAB I
PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang
Subjek hukum adalah segala sesuatu yang dapat mempunyai hak dan kewajiban untuk bertindak dalam hukum. Sedangkan Objek Hukum adalah segala sesuatu yang bermanfaat bagi subjek hukum dan dapat menjadi objek dalam suatu hubungan hukum. Objek hukum berupa benda atau barang ataupun hak yang dapat dimiliki dan bernilai ekonomis.
Subjek Hukum terdiri atas Subjek Hukum Manusia dan Subjek Hukum Badan Usaha. Dan Objek Hukum memiliki 2 jenis yang berdasarkan 503-504 KUH Perdata disebutkan bahwa benda dapat dibagi menjadi 2, yakni benda yang bersifat kebendaan (Materiekegoderen), dan benda yang bersifat tidak kebendaan (Immateriekegoderan).
1.2  Rumusan Masalah
Rumusan Masalah yang dibahas dalam penulisan makalah ini adalah untuk memabahas secara luas mengenai Subjek dan Objek Hukum.

1.3  Tujuan Penulisan
Tujuan penulisan makalah ini adalah agar para pembaca makalah dapat lebih mengetahui secara luas mengenai Subjek dan Objek Hukum serta tujuan penulisan makalah ini juga untuk memenuhi nilai dari mata kuliah Aspek Hukum dan Ekonomi.
BAB II
ISI
2.1 Definisi Subjek Hukum
Subjek Hukum adalah segala sesuatu yang dapat memiliki hak dan kewajiban untuk bertindak dalam hukum. Subjek Hukum terdiri dari orang dan Badan Hukum. Subjek Hukum terbagi menjadi 2 jenis :
1.      Subjek Hukum Manusia
Yaitu setiap orang yang memiliki kedudukan yang sama sebagai pendukung hak dan kewajiban. Namun pada prinsipnya manusia adalah Subjek Hukum yang telah dimulai sejak ia lahir sampai meninggal dunia.
Ada juga golongan manusia yang tidak dapat menjadi subjek hukum, karena tidak cakap dalam melakukan perbuatan hukum yaitu :
a.       Anak yang masih dibawah umur, belum dewasa dan belum menikah.
b.      Orang yang berada dalam pengampunan ( orang yang lupa ingatan, pemabuk dan pemboros).

2.      Subjek Hukum Badan Usaha
Yaitu Suatu Kumpulan atau Lembaga yang dibuat oleh Hukum dan memiliki tujuan tertentu. Sebagai Subjek Hukum, Badan Usaha memiliki beberapa syarat yang telah ditentukan oleh Hukum, diantaranya :
a.       Memiliki kekayaan yang terpisah dari anggotanya.
b.      Hak dan Kewajiban Badan Hukum terpisah dari Hak dan Kewajiban anggotanya.

2.2  Definisi Objek Hukum
Objek Hukum ialahsegala sesuata yang bermanfaat bagi Subjek Hukum dan dapat menjadi Objek dalam suatu hubungan Hukum. Objek Hukum berupa benda maupun barang atau hak yang dapat dimiluki dan benilai ekonomis.
Jenis Objek Hukum berdasarkan pasal 503-504 KUH Perdata, disebutkan “Bahwa benda dapat bigai menjadi 2, yakni Benda yang bersifat kebendaan ( Materiekegoderen ) dan Benda yang bersifat tidak kebendaan ( Immateriekogoderan ). Berikut ini adalah penjelasannya :
1.      Benda yang bersifat kebendaan ( Materiekegoderen )
Ialah suatu benda yang sifatnya dapat dilihat, diraba dan dirasakan dengan panca indera yang terdiri dari benda berubah / berwujud. Yang meliputi :
a.       Benda bergerak / tidak tetap, yang berupa benda yang dapat dihabiskan dan benda yang tidak dapat dihabiskan.
b.      Benda tidak bergerak.
2.      Benda yang bersifat tidak kebendaan ( Immateriekogoderan )
Ialah suatu benda yang dirasakan oleh panca indera saja ( tidak dapat dilihat ) dan kemusian dapat direalisasikan menjadi suatu kenyataan. Misalnya merk perusahaan, paten dan ciptaan music / lagu.

2.3  Hak Kebendaan yang Bersifat sebagai Pelunasan Utang (Hak Jaminan)
Hak kebendaan yang bersifat sebagai pelunasan utang adalah hak jaminan yang melekat pada kreditur yang memberikan kewenangan kepadanya untuk melakukan ekekusi kepada benda melakukan yang dijadikan jaminan, jika debitur melakukan wansprestasi terhadap suatu prestasi (perjanjian).

Dengan demikian hak jaminan tidak dapat berdiri karena hak jaminan merupakan perjanjian yang bersifat tambahan (accessoir) dari perjanjian pokoknya, yakni perjanjian hutang piutang (perjanjian kredit).
A.    Macam – macam Pelunasan Hutang
Dalam pelunasan hutang adalah terdiri dari pelunasan bagi jaminan yang bersifat umum dan jaminan yang bersifat khusus.
B.     Jaminan Umum
Pelunasan hutang dengan jaminan umum didasarkan pada pasal 1131KUH Perdata dan pasal 1132 KUH Perdata.
Dalam pasal 1131 KUH Perdata dinyatakan bahwa segala kebendaan debitur baik yang ada maupun yang akan ada baik bergerak maupun yang tidak bergerak merupakan jaminan terhadap pelunasan hutang yang dibuatnya.
Sedangkan pasal 1132 KUH Perdata menyebutkan harta kekayaan debitur menjadi jaminan secara bersama-sama bagi semua kreditur yang memberikan hutang kepadanya.
Pendapatan penjualan benda-benda itu dibagi-bagi menurut keseimbangan yakni besar kecilnya piutang masing-masing kecuali diantara para berpiutang itu ada alasan-alasan sah untuk didahulukan.
Dalam hal ini benda yang dapat dijadikan pelunasan jaminan umum apabila telah memenuhi persyaratan antara lain :
Benda tersebut benilai ekonomis ( dapat dinilai dengan uang ) :
1.      Jaminan Khusus

Pelunasan hutang dengan jaminan khusus merupakan hak khusus pada jaminan tertentu bagi pemegang gadai, hipotik, hak tanggungan, dan fidusia.

2.      Gadai

Dalam pasal 1150 KUH perdata disebutkan bahwa gadai adalah hak yang diperoleh kreditur atas suatu barang bergerak yang diberikan kepadanya oleh debitur atau orang lain atas namanya untuk menjamin suatu hutang.

3.      Hipotik
Hipotik berdasarkan pasal 1162 KUH perdata adalah suatu hak kebendaan atas benda tidak bergerak untuk mengambil pengantian dari padanya bagi pelunasan suatu perhutangan (verbintenis).

4.      Hak Tanggungan
Berdasarkan pasal 1 ayat 1 undang-undang hak tanggungan (UUTH), hak tanggungan merupakan hak jaminan atas tanah yang dibebankan berikut benda-benda lain yang merupakan suatu satu kesatuan dengan tanah itu untuk pelunasan hutang dan memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditur tertentu terhadap kreditur-kreditur yang lain.

5.      Fidusia
Fidusia yang lazim dikenal dengan nama FEO (Fiduciare Eigendoms Overdracht) yang dasarnya merupakan suatu perjanjian accesor antara debitor dan kreditor yang isinya penyerahan hak milik secara kepercayaan atau benda bergerak milik debitor kepada kreditur.

KESIMPULAN
Subjek Hukum adalah segala sesuatu yang dapat memiliki hak dan kewajiban untuk bertindak dalam hukum. Subjek Hukum terdiri dari orang dan Badan Hukum. Sedangkan Objek Hukum ialahsegala sesuata yang bermanfaat bagi Subjek Hukum dan dapat menjadi Objek dalam suatu hubungan Hukum. Objek Hukum berupa benda maupun barang atau hak yang dapat dimiluki dan benilai ekonomis.

DAFTAR PUSTAKA
Sumber :

http://tugaskuliah-adit.blogspot.com/2012/03/subjek-dan-objek-hukum.html

http://ghitanatalia.blogspot.com/2012/04/hak-kebendaan.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar