KATA PENGANTAR
Puji
dan Syukur Saya Panjatkan ke Hadirat Tuhan Yang Maha Esa karena berkat limpahan
Rahmat dan Karunia-Nya sehingga saya dapat menyusun makalah ini tepat pada
waktunya. Makalah ini membahas secara luas mengenai definisi Subjek dan Objek Hukum
serta jenis-jenisnya.
Dalam mempelajari mata pelajaran
Aspek Hukum dan Ekonomi ini di fokuskan kepada upaya pengembangan kemampuan dan
pemahaman kehidupan mengenai Hukum dalam ilmu ekonomi. Demikian pula kepada
teman – teman mendiskusikan tentang hasil diskusinya.
Saya
menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari kesempurnaan baik dari bentuk
penyusunan maupun materinya. Kritik dari pembaca sangat saya harapkan untuk
penyempurnaan makalah selanjutnya.
Akhir
kata semoga makalah ini dapat memberikan manfaat kepada kita sekalian.
Penulis
Dini Nurhayati
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Subjek hukum
adalah segala sesuatu yang dapat mempunyai hak dan kewajiban untuk bertindak
dalam hukum. Sedangkan Objek Hukum adalah segala sesuatu yang bermanfaat bagi
subjek hukum dan dapat menjadi objek dalam suatu hubungan hukum. Objek hukum
berupa benda atau barang ataupun hak yang dapat dimiliki dan bernilai ekonomis.
Subjek
Hukum terdiri atas Subjek Hukum Manusia dan Subjek Hukum Badan Usaha. Dan Objek
Hukum memiliki 2 jenis yang berdasarkan 503-504 KUH Perdata disebutkan bahwa
benda dapat dibagi menjadi 2, yakni benda yang bersifat kebendaan
(Materiekegoderen), dan benda yang bersifat tidak kebendaan
(Immateriekegoderan).
1.2 Rumusan Masalah
Rumusan
Masalah yang dibahas dalam penulisan makalah ini adalah untuk memabahas secara
luas mengenai Subjek dan Objek Hukum.
1.3 Tujuan Penulisan
Tujuan
penulisan makalah ini adalah agar para pembaca makalah dapat lebih mengetahui
secara luas mengenai Subjek dan Objek Hukum serta tujuan penulisan makalah ini juga
untuk memenuhi nilai dari mata kuliah Aspek Hukum dan Ekonomi.
BAB II
ISI
2.1 Definisi Subjek Hukum
Subjek Hukum
adalah segala sesuatu yang dapat memiliki hak dan kewajiban untuk bertindak
dalam hukum. Subjek Hukum terdiri dari orang dan Badan Hukum. Subjek Hukum
terbagi menjadi 2 jenis :
1.
Subjek Hukum Manusia
Yaitu setiap orang yang memiliki
kedudukan yang sama sebagai pendukung hak dan kewajiban. Namun pada prinsipnya
manusia adalah Subjek Hukum yang telah dimulai sejak ia lahir sampai meninggal
dunia.
Ada juga golongan manusia yang tidak
dapat menjadi subjek hukum, karena tidak cakap dalam melakukan perbuatan hukum
yaitu :
a.
Anak yang masih dibawah umur, belum dewasa dan belum
menikah.
b.
Orang yang berada dalam pengampunan ( orang yang lupa
ingatan, pemabuk dan pemboros).
2. Subjek Hukum
Badan Usaha
Yaitu Suatu Kumpulan atau Lembaga
yang dibuat oleh Hukum dan memiliki tujuan tertentu. Sebagai Subjek Hukum,
Badan Usaha memiliki beberapa syarat yang telah ditentukan oleh Hukum,
diantaranya :
a.
Memiliki kekayaan yang terpisah dari anggotanya.
b.
Hak dan Kewajiban Badan Hukum terpisah dari Hak dan
Kewajiban anggotanya.
2.2 Definisi Objek Hukum
Objek Hukum
ialahsegala sesuata yang bermanfaat bagi Subjek Hukum dan dapat menjadi Objek
dalam suatu hubungan Hukum. Objek Hukum berupa benda maupun barang atau hak
yang dapat dimiluki dan benilai ekonomis.
Jenis Objek
Hukum berdasarkan pasal 503-504 KUH Perdata, disebutkan “Bahwa benda dapat
bigai menjadi 2, yakni Benda yang bersifat kebendaan ( Materiekegoderen ) dan
Benda yang bersifat tidak kebendaan ( Immateriekogoderan ). Berikut ini adalah
penjelasannya :
1.
Benda yang bersifat kebendaan ( Materiekegoderen )
Ialah suatu benda yang sifatnya
dapat dilihat, diraba dan dirasakan dengan panca indera yang terdiri dari benda
berubah / berwujud. Yang meliputi :
a.
Benda bergerak / tidak tetap, yang berupa benda yang
dapat dihabiskan dan benda yang tidak dapat dihabiskan.
b.
Benda tidak bergerak.
2.
Benda yang bersifat tidak kebendaan (
Immateriekogoderan )
Ialah suatu benda yang dirasakan oleh panca indera saja ( tidak dapat
dilihat ) dan kemusian dapat direalisasikan menjadi suatu kenyataan. Misalnya
merk perusahaan, paten dan ciptaan music / lagu.
2.3 Hak
Kebendaan yang Bersifat sebagai Pelunasan Utang (Hak Jaminan)
Hak kebendaan yang bersifat sebagai
pelunasan utang adalah hak jaminan yang melekat pada kreditur yang memberikan
kewenangan kepadanya untuk melakukan ekekusi kepada benda melakukan yang
dijadikan jaminan, jika debitur melakukan wansprestasi terhadap suatu prestasi
(perjanjian).
Dengan
demikian hak jaminan tidak dapat berdiri karena hak jaminan merupakan
perjanjian yang bersifat tambahan (accessoir) dari perjanjian pokoknya, yakni
perjanjian hutang piutang (perjanjian kredit).
A.
Macam – macam Pelunasan Hutang
Dalam pelunasan hutang adalah terdiri dari pelunasan bagi jaminan yang
bersifat umum dan jaminan yang bersifat khusus.
B.
Jaminan Umum
Pelunasan hutang dengan jaminan umum didasarkan pada pasal 1131KUH Perdata
dan pasal 1132 KUH Perdata.
Dalam pasal 1131 KUH Perdata dinyatakan bahwa segala kebendaan debitur baik
yang ada maupun yang akan ada baik bergerak maupun yang tidak bergerak
merupakan jaminan terhadap pelunasan hutang yang dibuatnya.
Sedangkan pasal 1132 KUH Perdata menyebutkan harta kekayaan debitur menjadi
jaminan secara bersama-sama bagi semua kreditur yang memberikan hutang
kepadanya.
Pendapatan
penjualan benda-benda itu dibagi-bagi menurut keseimbangan yakni besar kecilnya
piutang masing-masing kecuali diantara para berpiutang itu ada alasan-alasan
sah untuk didahulukan.
Dalam hal ini benda yang dapat dijadikan pelunasan
jaminan umum apabila telah memenuhi persyaratan antara lain :
Benda
tersebut benilai ekonomis ( dapat dinilai dengan uang ) :
1. Jaminan
Khusus
Pelunasan
hutang dengan jaminan khusus merupakan hak khusus pada jaminan tertentu bagi
pemegang gadai, hipotik, hak tanggungan, dan fidusia.
Dalam pasal
1150 KUH perdata disebutkan bahwa gadai adalah hak yang diperoleh kreditur atas
suatu barang bergerak yang diberikan kepadanya oleh debitur atau orang lain
atas namanya untuk menjamin suatu hutang.
Hipotik
berdasarkan pasal 1162 KUH perdata adalah suatu hak kebendaan atas benda tidak
bergerak untuk mengambil pengantian dari padanya bagi pelunasan suatu
perhutangan (verbintenis).
Berdasarkan
pasal 1 ayat 1 undang-undang hak tanggungan (UUTH), hak tanggungan merupakan
hak jaminan atas tanah yang dibebankan berikut benda-benda lain yang merupakan
suatu satu kesatuan dengan tanah itu untuk pelunasan hutang dan memberikan
kedudukan yang diutamakan kepada kreditur tertentu terhadap kreditur-kreditur
yang lain.
Fidusia yang
lazim dikenal dengan nama FEO (Fiduciare Eigendoms Overdracht) yang dasarnya
merupakan suatu perjanjian accesor antara debitor dan kreditor yang
isinya penyerahan hak milik secara kepercayaan atau benda bergerak milik
debitor kepada kreditur.
KESIMPULAN
Subjek Hukum
adalah segala sesuatu yang dapat memiliki hak dan kewajiban untuk bertindak
dalam hukum. Subjek Hukum terdiri dari orang dan Badan Hukum. Sedangkan Objek
Hukum ialahsegala sesuata yang bermanfaat bagi Subjek Hukum dan dapat menjadi
Objek dalam suatu hubungan Hukum. Objek Hukum berupa benda maupun barang atau
hak yang dapat dimiluki dan benilai ekonomis.
DAFTAR
PUSTAKA
Sumber :
http://tugaskuliah-adit.blogspot.com/2012/03/subjek-dan-objek-hukum.html
http://ghitanatalia.blogspot.com/2012/04/hak-kebendaan.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar