KATA PENGANTAR
Puji
dan Syukur Saya Panjatkan ke Hadirat Tuhan Yang Maha Esa karena berkat limpahan
Rahmat dan Karunia-Nya sehingga saya dapat menyusun makalah ini tepat pada
waktunya. Makalah ini membahas secara luas mengenai definisi Hukum Ekonomi dan Sumber
Hukum Ekonomi.
Dalam mempelajari mata pelajaran
Aspek Hukum dan Ekonomi ini di fokuskan kepada upaya pengembangan kemampuan dan
pemahaman mengenai Hukum dalam ilmu ekonomi. Demikian pula kepada teman – teman
mendiskusikan tentang hasil diskusinya.
Saya
menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari kesempurnaan baik dari bentuk
penyusunan maupun materinya. Kritik dari pembaca sangat saya harapkan untuk
penyempurnaan makalah selanjutnya.
Akhir
kata semoga makalah ini dapat memberikan manfaat kepada kita sekalian.
Penulis
Dini Nurhayati
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Hukum adalah
aspek terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan, hukum
mempunyai tugas untuk menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat. Dengan
adanya hukum maka tiap perkara dapat diselesaikan melalui proses pengadilan
dengan prantara hakim berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, selain itu
hukum bertujuan untuk menjaga dan mencegah agar setiap orang tidak dapat
menjadi hakim atas dirinya sendiri. Hukum Ekonomi adalah suatu hubungan sebab
akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan
yang lain dalam kehiduoan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.
1.2 Rumusan Masalah
Rumusan
Masalah yang dibahas dalam penulisan makalah ini adalah untuk memabahas secara
luas mengenai Hukum Ekonomi yang lebih spesifik pada sumber Hukum dan Kaidah
Hukum Ekonomi di Indonesia.
1.3 Tujuan Penulisan
Tujuan penulisan
makalah ini adalah agar para pembaca makalah dapat lebih mengetahui secara luas
mengenai Hukum Ekonomi dan tujuan penulisan makalah ini juga untuk memenuhi
nilai dari mata kuliah Aspek Hukum dan Ekonomi.
BAB II
ISI
2.1 Pengertian Hukum
Hukum adalah suatu sistem yang
dibuat manusia untuk membatasi tingkah laku manusia agar tingkah laku manusia
dapat terkontrol, hukum adalah aspek terpenting dalam pelaksanaan atas
rangkaian kekuasaan kelembagaan, hukum mempunyai tugas untuk menjamin adanya kepastian
hukum dalam masyarakat. Oleh karena itu setiap masyarakat berhak mendapatkan
pembelaan didepan hukum sehingga dapat di artikan bahwa hukum adalah peraturan
atau ketentuan tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur kehidupan
masyarakan dan menyediakan sangsi bagi yang melanggarnya.
2.2 Tujuan Hukum
Tujuan hukum mempunyai sifat
universal seperti ketertiban, ketentraman, kedamaian, kesejahteraan, dan
kebahagiaan dalam tata kehidupan bermasyarakat. Dengan adanya hukum maka tiap
perkara dapat diselesaikan melalui proses pengadilan dengan prantara hakim
berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, selain itu hukum bertujuan untuk
menjaga dan mencegah agar setiap orang tidak dapat menjadi hakim atas dirinya
sendiri.
Dalam perkembangan fungsi hukum terdiri dari:
Dalam perkembangan fungsi hukum terdiri dari:
Sebagai alat pengatur tata tertib
hubungan masyarakat, Hukum sebagai norma merupakan petunjuk untuk
kehidupan manusia dalam masyarakat. Hukum Menujukan mana yang baik mana yang
tidak baik, hukum juga memberi petunjuk, sehingga segala sesuatunya berjalan
tertib dan teratur. Begitu pula hukum dapat memaksa agar hukum itu ditaati
anggota mayarakat.
Sebagai sarana untuk mewujudkan keadilan sosial lahir dan batin.
Sebagai sarana untuk mewujudkan keadilan sosial lahir dan batin.
·
Hukum mempunyai ciri memerintah dan melarang.
·
Hukum mempunyai sifat memaksa.
·
Hukum mempunyai daya yang mengikat fisik dan
psikologi, karena hukum memiliki cirri sifat dan daya yang mengikat. Maka Hukum
dapat memberi keadilan karena dapat menentukan siapa yang bersalaj dan siapa
yang benar.
·
Sebagai sarana penggerak pembangunan, daya mengikat
dan memaksa dari hukum dapat digunakan atau di daya gunakan untuk menggerakan
pembangunan. Disini hukum dijadikan alat untuk membawa masyarakat ke arah yang
lebih maju.
2.3 Sumber-sumber Hukum Ekonomi
1. Sumber
Hukum Material
adalah
tempat dari mana materil itu diambil. Sumber hukum meteril ini merupakan faktor
yang membantu pembentukan hukum, misalnya hubungan sosial, hubungan kekuatan
politik, situasi sosial ekonomis, tradisi (Pandangan Keagamaan, Kesusilaan),
hasil penelitian ilmiah (Kriminologi, Lalulintas), perkembangan internasional,
keadaan geografis, dll.
2. Sumber
Hukum Fiskal
merupakan tempat atau sumber dari
mana suatu peraturan memperoleh kekuatan hukum. Hal ini berkaitan dengan bentuk
atau cara yang menyebabkan peraturan hukum itu formal berlaku.
yang diakui umum sebagai sumber
hukum formal ialah Undang-Undang, perjanjian antar Negara, Yurus Prudensi dan
Kebiasaan.
Sumber-sumber hukum formal yaitu :
a)
Undang-undang (statute)
b)
Kebiasaan (Costum)
c)
Keputusan-keputusan hakim
d)
Traktat (treaty)
e)
Pendapat sarjana hukum (doktrin)
2.4 Kaidah dan Norma Hukum di Indonesia
Pengertian
norma atau kaidah norma adalah petunjuk hidup,yaitu petunjuk bagaimana kita
berbuat, bertingkah laku didalam masyarakat. dengan demikian norma atau kaidah
tersebut berisi perintah atau larangan,setiap orang hendaknya menaati norma
atau kaidah itu agar dapat hidup tenteram dan damai.
Hukum
merupakan seperangkat norma atau kaidah, dan kaidah itu bermacam-macam, tetapi
tetap sebagai satu kesatuan. karena kaidah itu berisi perintah atau larangan
maka sudah selayaknya kaidah yang merupakan petunjuk hidup tersebut mempunyai
sifat yang memaksa yang merupakan ciri norma hukum.
1. Norma
Hukum
Peraturan - peraturan
yang timbul dan dibuat oleh lembaga kekuasaan negara. Isinya mengikat setiap
orang dan pelaksanaanya dapat dipertahankan dengan segala paksaan oleh alat -
alat negara, sumbernya bisa berupa peraturan perundang - undangan,
yurisprudensi, kebiasaan, doktrin, dan agama. Keistimewaan norma hukum terletak
pada sifatnya yang memaksa, sanksinya berupa ancaman hukuman.
2. Pengertian
Kaidah Hukum
Kaidah hukum
berasal dari dua Kata, yakni :
Kaidah berarti
perumusan dari asas-asas yang menjadi hukum, antara yang pasti, patokan, dalil
dalam ilmu pasti.
Sedang hukum
sendiri berarti peraturan yang dibuat dan disepkati baik secara tertulis maupun tidak tertulis, peraturan, undang-undang yang mengikat prilaku setiap
masyarakat tetentu.
Ditinjau dari segi isinya, Kaidah
Hukum dibagi menjadi dua :
a) Kaidah
Hukum yang berati perintah
yang mau tidak
mau harus di ja;ankan atau di taati seperti misalnya ketentuan dalam pasal 1 UU
no.1 tahun 1947 yang menentukan, bahwa perkawinan adalah ikatan lahir batin
antara seorang pria dan wanita sebagai suami istri dengan tujuan membenmtuk
keluarga yang berbahagia dan kekal berdasarkan ketuhanan yang maha Esa.
b) Kaidah
Hukum yang berisi larangan
seperti yang
tercantum dalam pasal 8 UU no.1 tahun 1974 mengenai larangan perkawinan antara
dua orang laki-laki dan perempuan dalam keadaan tertuentu.
2.5 Ekonomi dan Hukum Ekonomi
Ekonomi
adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran.
Inti masalah ekonomi adalah adanya ketidakseimbangan antara kebutuhan manusia yang
tidak terbatas dengan alat pemuas kebutuhan yang jumlahnya terbatas.
Permasalahan itu kemudian menyebabkan timbulnya kelangkaan.
Hukum Ekonomi adalah suatu
hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan
satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.
Hukum Ekonomi terbagi menjadi dua, yaitu :
1.
Hukum ekonomi pembangunan, yaitu seluruh peraturan dan
pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan (
contohnya : hukum penanaman modal).
2.
Hukum ekonomi sosial, yaitu seluruh peraturan dan
pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi secara
adil dan merata, sesuai dengan hak asasi manusia (misal, hukum perburuhan dan
hukum perumahan).
Contoh Hukum Ekonomi yaitu :
a)
Jika harga sembako atau Sembilan bahan pokok naik,
maka harga-harga barang lain akan ikut naik.
b)
Apabila pada suatu lokasi berdiri sebuah pusat
pertokoan hypermarket yang besar dengan harga yang sangat murah, makan dapat
dipastikan peritel atau took-toko kecil yang berada di sekitarnya akan
kehilangan omset atau mati dan gulung tikar.
c)
Jika nilai kurs dollar Amierika naik tajam, maka
banyak perusahaan yang modalnya berasal dari pinjaman luar negeri akan
bangkrut.
d)
Turunnya harga Elpiji / LPG akan menaikkan jumlah
jumlah penjualan kompor gas baik buatan dalam harga Elpiji / LPG akan menaikkan
jumlah penjualan kompor gas, baik buatan dalam negeri maupun luar negeri.
e)
Semakin tinggi bunga bank untuk tabungan, maka jumlah
yang beredar akan menurun dan terjadi penurunan jumlah permintaan barang dan
jasa secara umum.
KESIMPULAN
Hukum adalah
aspek terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan, hukum
mempunyai tugas untuk menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat. Oleh
karena itu setiap masyarakat berhak mendapatkan pembelaan didepan hukum
sehingga dapat di artikan bahwa hukum adalah peraturan atau ketentuan tertulis
maupun tidak tertulis. Sebagai alat pengatur tata tertib hubungan
masyarakat, Hukum sebagai norma merupakan petunjuk untuk kehidupan
manusia dalam masyarakat. Hukum Menujukan mana yang baik mana yang tidak baik,
hukum juga memberi petunjuk, sehingga segala sesuatunya berjalan tertib dan
teratur.
DAFTAR
PUSTAKA
Sumber :
http://krblanglangbuana.wordpress.com/2012/12/14/pengertian-hukum/
http://julaita.blogspot.com/2012/04/kaidah-dan-norma-hukum-di-indonesia.html
http://hukum-on.blogspot.com/2012/06/pengertian-ekonomi-dan-hukum-ekonomi.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar