Rabu, 01 Mei 2013

Hukum dan Hukum Ekonomi


 

KATA PENGANTAR
Puji dan Syukur Saya Panjatkan ke Hadirat Tuhan Yang Maha Esa karena berkat limpahan Rahmat dan Karunia-Nya sehingga saya dapat menyusun makalah ini tepat pada waktunya. Makalah ini membahas secara luas mengenai definisi Hukum Ekonomi dan Sumber Hukum Ekonomi.
Dalam mempelajari mata pelajaran Aspek Hukum dan Ekonomi ini di fokuskan kepada upaya pengembangan kemampuan dan pemahaman mengenai Hukum dalam ilmu ekonomi.  Demikian pula kepada teman – teman mendiskusikan tentang hasil diskusinya. 
Saya menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari kesempurnaan baik dari bentuk penyusunan maupun materinya. Kritik dari pembaca sangat saya harapkan untuk penyempurnaan makalah selanjutnya.
Akhir kata semoga makalah ini dapat memberikan manfaat kepada kita sekalian.
                                                                                                                        Penulis
                                                                                                                  Dini Nurhayati
BAB I
PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang
Hukum adalah aspek terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan, hukum mempunyai tugas untuk menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat. Dengan adanya hukum maka tiap perkara dapat diselesaikan melalui proses pengadilan dengan prantara hakim berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, selain itu hukum bertujuan untuk menjaga dan mencegah agar setiap orang tidak dapat menjadi hakim atas dirinya sendiri. Hukum Ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehiduoan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.

1.2  Rumusan Masalah
Rumusan Masalah yang dibahas dalam penulisan makalah ini adalah untuk memabahas secara luas mengenai Hukum Ekonomi yang lebih spesifik pada sumber Hukum dan Kaidah Hukum Ekonomi di Indonesia.

1.3  Tujuan Penulisan

Tujuan penulisan makalah ini adalah agar para pembaca makalah dapat lebih mengetahui secara luas mengenai Hukum Ekonomi dan tujuan penulisan makalah ini juga untuk memenuhi nilai dari mata kuliah Aspek Hukum dan Ekonomi.

BAB II
ISI

2.1 Pengertian Hukum
Hukum adalah suatu sistem yang dibuat manusia untuk membatasi tingkah laku manusia agar tingkah laku manusia dapat terkontrol, hukum adalah aspek terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan, hukum mempunyai tugas untuk menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat. Oleh karena itu setiap masyarakat berhak mendapatkan pembelaan didepan hukum sehingga dapat di artikan bahwa hukum adalah peraturan atau ketentuan tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur kehidupan masyarakan dan menyediakan sangsi bagi yang melanggarnya.
2.2 Tujuan Hukum
Tujuan hukum mempunyai sifat universal seperti ketertiban, ketentraman, kedamaian, kesejahteraan, dan kebahagiaan dalam tata kehidupan bermasyarakat. Dengan adanya hukum maka tiap perkara dapat diselesaikan melalui proses pengadilan dengan prantara hakim berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, selain itu hukum bertujuan untuk menjaga dan mencegah agar setiap orang tidak dapat menjadi hakim atas dirinya sendiri.
Dalam perkembangan fungsi hukum terdiri dari:
Sebagai alat pengatur tata tertib hubungan  masyarakat, Hukum sebagai norma merupakan petunjuk untuk kehidupan manusia dalam masyarakat. Hukum Menujukan mana yang baik mana yang tidak baik, hukum juga memberi petunjuk, sehingga segala sesuatunya berjalan tertib dan teratur. Begitu pula hukum dapat memaksa agar hukum itu ditaati anggota mayarakat.
Sebagai sarana untuk mewujudkan keadilan sosial lahir dan batin.
·         Hukum mempunyai ciri memerintah dan melarang.
·         Hukum mempunyai sifat memaksa.
·         Hukum mempunyai daya yang mengikat fisik dan psikologi, karena hukum memiliki cirri sifat dan daya yang mengikat. Maka Hukum dapat memberi keadilan karena dapat menentukan siapa yang bersalaj dan siapa yang benar.
·         Sebagai sarana penggerak pembangunan, daya mengikat dan memaksa dari hukum dapat digunakan atau di daya gunakan untuk menggerakan pembangunan. Disini hukum dijadikan alat untuk membawa masyarakat ke arah yang lebih maju.
2.3 Sumber-sumber Hukum Ekonomi
1.      Sumber Hukum Material
adalah tempat dari mana materil itu diambil. Sumber hukum meteril ini merupakan faktor yang membantu pembentukan hukum, misalnya hubungan sosial, hubungan kekuatan politik, situasi sosial ekonomis, tradisi (Pandangan Keagamaan, Kesusilaan), hasil penelitian ilmiah (Kriminologi, Lalulintas), perkembangan internasional, keadaan geografis, dll.

2.      Sumber Hukum Fiskal
merupakan tempat atau sumber dari mana suatu peraturan memperoleh kekuatan hukum. Hal ini berkaitan dengan bentuk atau cara yang menyebabkan peraturan hukum itu formal berlaku.
yang diakui umum sebagai sumber hukum formal ialah Undang-Undang, perjanjian antar Negara, Yurus Prudensi dan Kebiasaan.
Sumber-sumber hukum formal yaitu :
a)      Undang-undang (statute)
b)      Kebiasaan (Costum)
c)      Keputusan-keputusan hakim
d)     Traktat (treaty)
e)      Pendapat sarjana hukum (doktrin)
2.4  Kaidah dan Norma Hukum di Indonesia
Pengertian norma atau kaidah norma adalah petunjuk hidup,yaitu petunjuk bagaimana kita berbuat, bertingkah laku didalam masyarakat. dengan demikian norma atau kaidah tersebut berisi perintah atau larangan,setiap orang hendaknya menaati norma atau kaidah itu agar dapat hidup tenteram dan damai.  
Hukum merupakan seperangkat norma atau kaidah, dan kaidah itu bermacam-macam, tetapi tetap sebagai satu kesatuan. karena kaidah itu berisi perintah atau larangan maka sudah selayaknya kaidah yang merupakan petunjuk hidup tersebut mempunyai sifat yang memaksa yang merupakan ciri norma hukum.
1.      Norma Hukum
Peraturan - peraturan yang timbul dan dibuat oleh lembaga kekuasaan negara. Isinya mengikat setiap orang dan pelaksanaanya dapat dipertahankan dengan segala paksaan oleh alat - alat negara, sumbernya bisa berupa peraturan perundang - undangan, yurisprudensi, kebiasaan, doktrin, dan agama. Keistimewaan norma hukum terletak pada sifatnya yang memaksa, sanksinya berupa ancaman hukuman.

2.      Pengertian Kaidah Hukum
Kaidah hukum berasal dari dua Kata, yakni :
Kaidah berarti perumusan dari asas-asas yang menjadi hukum, antara yang pasti, patokan, dalil dalam ilmu pasti.
Sedang hukum sendiri berarti peraturan yang dibuat dan disepkati baik secara tertulis maupun tidak tertulis, peraturan, undang-undang yang mengikat prilaku setiap masyarakat tetentu.


Ditinjau dari segi isinya, Kaidah Hukum dibagi menjadi dua :
a)      Kaidah Hukum yang berati perintah
yang mau tidak mau harus di ja;ankan atau di taati seperti misalnya ketentuan dalam pasal 1 UU no.1 tahun 1947 yang menentukan, bahwa perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan wanita sebagai suami istri dengan tujuan membenmtuk keluarga yang berbahagia dan kekal berdasarkan ketuhanan yang maha Esa.


b)      Kaidah Hukum yang berisi larangan
seperti yang tercantum dalam pasal 8 UU no.1 tahun 1974 mengenai larangan perkawinan antara dua orang laki-laki dan perempuan dalam keadaan tertuentu.

2.5  Ekonomi dan Hukum Ekonomi
Ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran. Inti masalah ekonomi adalah adanya ketidakseimbangan antara kebutuhan manusia yang tidak terbatas dengan alat pemuas kebutuhan yang jumlahnya terbatas. Permasalahan itu kemudian menyebabkan timbulnya kelangkaan.
Hukum Ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.

Hukum Ekonomi terbagi menjadi dua, yaitu :
1.      Hukum ekonomi pembangunan, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ( contohnya  : hukum penanaman modal).
2.      Hukum ekonomi sosial, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi secara adil dan merata, sesuai dengan hak asasi manusia (misal, hukum perburuhan dan hukum perumahan).

Contoh Hukum Ekonomi yaitu :
a)      Jika harga sembako atau Sembilan bahan pokok naik, maka harga-harga barang lain akan ikut naik.
b)      Apabila pada suatu lokasi berdiri sebuah pusat pertokoan hypermarket yang besar dengan harga yang sangat murah, makan dapat dipastikan peritel atau took-toko kecil yang berada di sekitarnya akan kehilangan omset atau mati dan gulung tikar.
c)      Jika nilai kurs dollar Amierika naik tajam, maka banyak perusahaan yang modalnya berasal dari pinjaman luar negeri akan bangkrut.
d)     Turunnya harga Elpiji / LPG akan menaikkan jumlah jumlah penjualan kompor gas baik buatan dalam harga Elpiji / LPG akan menaikkan jumlah penjualan kompor gas, baik buatan dalam negeri maupun luar negeri.
e)      Semakin tinggi bunga bank untuk tabungan, maka jumlah yang beredar akan menurun dan terjadi penurunan jumlah permintaan barang dan jasa secara umum.

KESIMPULAN
Hukum adalah aspek terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan, hukum mempunyai tugas untuk menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat. Oleh karena itu setiap masyarakat berhak mendapatkan pembelaan didepan hukum sehingga dapat di artikan bahwa hukum adalah peraturan atau ketentuan tertulis maupun tidak tertulis. Sebagai alat pengatur tata tertib hubungan  masyarakat, Hukum sebagai norma merupakan petunjuk untuk kehidupan manusia dalam masyarakat. Hukum Menujukan mana yang baik mana yang tidak baik, hukum juga memberi petunjuk, sehingga segala sesuatunya berjalan tertib dan teratur.
DAFTAR PUSTAKA

Sumber :
http://krblanglangbuana.wordpress.com/2012/12/14/pengertian-hukum/
http://julaita.blogspot.com/2012/04/kaidah-dan-norma-hukum-di-indonesia.html
http://hukum-on.blogspot.com/2012/06/pengertian-ekonomi-dan-hukum-ekonomi.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar