1.
HUKUM DAGANG (KUHD)
Hukum
dagang sejatinya
adalah hukum perikatan yang timbul dari lapangan perusahaan. Istilah
perdagangan memiliki akar kata dagang. Dalam kamus besar Bahasa Indonesia
(KBBI) istilah dagang diartikan sebagai pekerjaan yang berhubungan dengan
menjual dan membeli barang untuk memperoleh keuntungan. Istilah dagang
dipadankan dengan jual beli atau niaga. Sebagai suatu konsep, dagang secara
sederhana dapat diartikan sebagai perbuatan untuk membeli barang dari suatu
tempat untuk menjualnya kembali di tempat lain atau membeli barang pada suatu
saat dan kemudian menjualnya kembali pada saat lain dengan maksud untuk
memperoleh kuntungan. Perdagangan berarti segala sesuatu yang berkaitan dengan
dagang (perihal dagang) atau jual beli atau perniagaan (daden van koophandel)
sebagai pekerjaan sehari-hari.
Ada isitlah lain yang perlu untuk
dijajarkan dalam pemahaman awal mengenai hukum
dagang, yaitu pengertian perusahaan dan pengertian perniagaan.
Pengertian perniagaan dapat ditemukan dalam kitab undang-undang hukum
dagang sementara istilah perusahaan tidak. Pengertian perbuatan perniagaan
diatur dalam pasal 2 – 5 kitab undang-undang hukum dagang. Dalam pasal-pasal tersebut,
perbuatan perniagaan diartikan sebagai perbuatan membeli barang untuk dijual
lagi dan beberapa perbuatan lain yang dimasukkan dalam golongan perbuatan
perniagaan tersebut. Sebagai kesimpulan dapat dinyatakan bahwa pengertian
perbuatan perniagaan terbatas pada ketentuan sebagaimana termaktub dalam pasal
2- 5 kitab undang-undang hukum dagang sementara
pengertian perusahaan tidak ditemukan dalam kitab undang-undang hukum dagang.
1.
Hubungan Hukum Dagang dan
Hukum Perdata
Sebelum mengkaji lebih jauh mengenai
pengertian hukum dagang, maka perlu dikemukakan terlebih dahulu mengenai
hubungan antara hukum dagang dan hukum perdata. Hukum perdata adalah hukum yang
mengatur hubungan antara perseorangan yang lain dalam segala usahanya untuk
memenuhi kebutuhannya. Salah satu bidang dari hukum perdata adalah hukum
perikatan. Perikatan adalah suatu perbuatan hukum yang terletak dalam bidang
hukum harta kekayaan, antara dua pihak yang masing-masing berdiri sendiri, yang
menyebabkan pihak yang satu mempunyai hak atas sesuatu prestasi terhadap pihak
yang lain, sementara pihak yang lain berkewajiban memenuhi prestasi tersebut.
Apabila dirunut, perikatan dapat
terjadi dari perjanjian atau undang-undang (Pasal 1233 KUH Perdata). Hukum
dagang sejatinya terletak dalam hukum perikatan, yang khusus timbul dari
lapangan perusahaan. Perikatan dalam ruang lingkup ini ada yang bersumber dari
perjanjian dan dapat juga bersumber dari undang-undang.
Dengan demikian, maka dapat
disimpulkan bahwa hukum dagang adalah hukum perikatan yang timbul khusus dari
lapangan perusahaan. Hukum perdata diatur dalam KUH Perdata dan Hukum Dagang
diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD). Kesimpulan ini sekaligus
menunjukkan bagaimana hubungan antara hukum dagang dan hukum perdata. Hukum
perdata merupakan hukum umum (lex generalis) dan hukum dagang merupakan hukum
khusus (lex specialis). Dengan diketahuinya sifat dari kedua kelompok hukum
tersebut, maka dapat disimpulkan keterhubungannya sebagai lex specialis
derogat lex generalis, artinya hukum yang bersifat khusus mengesampingkan hukum
yang bersifat umum. Adagium ini dapat disimpulkan dari pasal 1 Kitab
undang-Undang Hukum Dagang yang pada pokoknya menyatakan bahwa: “Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata seberapa jauh dalam Kitab Undang-Undang Hukum
Dagang tidak khusus diadakan penyimpangan-penyimpangan, berlaku juga terhadap
hal-hal yang disinggung dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang.
2.
BERLAKUNYA HUKUM DAGANG
Sebelum tahun 1938 Hukum Dagang
hanya mengikat para pedagang saja. Kemudian, sejak tahun 1938 pengertian dari
perdagangan mengalami perluasan kata menjadi segala kegiatan yang berkaitan
dengan usaha. Jadi sejak saat itulah Hukum Dagang diberlakukan bukan Cuma untuk
pedagang melainkan juga untuk semua orang yang melakukan kegiatan usaha.
Yang dinamakan perusahaan adalah jika memenuhi
unsur-unsur dibawah ini, yakni :
·
Terang-terangan
·
Teratur bertindak keluar, dan
·
Bertujuan untuk memperoleh keuntungan materi
Sementara itu, untuk pengertian pengusaha adalah
setiap orang atau badan hukum yang langsung bertanggungjawab dan mengambil
risiko di dalam perusahaan dan juga mewakilinya secara sah. Perusahaan tebagi
menjadi tiga jenis, diantaranya :
a. Perusahaan
Seorangan
b. Perusahaan
Persekutuan (CV)
c. Perusahaan
Terbatas (PT)
3.
HUBUNGAN PENGUSAHA DAN
PEMBANTUNYA
Dalam menjalankan suatu perusahaan
pasti akan dibutuhkannya tenaga bantuan atau biasa disebut dengan
pembantu-pembantu. Pembantu-pembantu disini memiliki dua fungsi, yakni pembantu
di dalam perusahaan dan pembantu di luar perusahaan.
a) Pembantu di
dalam perusahaan memiliki
hubungan yang bersifat sub-ordinal, yaitu hubungan atas dan hubungan
bawah sehingga berlaku hubungan perburuhan, misalnya pemimpin perusahaan,
pemegang prokurasi, pemimpin filial, pedagang keliling, dan pegawai perusahaan.
b) Pembantu di
luar perusahaan memiliki
hubungan yang bersifat koordinasi, yaitu hubungan yang sejajar sehingga
berlaku suatu perjanjian pemberian kuasa antara pemberi kuasa dan penerima
kuasa yang akan memperoleh upah, seperti yang diatur dalam Pasal 1792 KUH
Perdata, misalnya pengacara, notaris, agen perusahaan, makelar dan komisioner.
Maka dapat
disimpulkan hubungan hukum yang terjadi dapat bersifat:
·
Hubungan perburuhan, sesuai Pasal 1601 a KUH Perdata
·
Hubungan pemberian kuasa, sesuai Pasal 1792 KUH
Perdata
·
Hubungan hukum pelayanan berkala, sesuai pasal 1601
KUH Perdata
4.
Pengusaha dan Kewajibannya
Menurut undang-undang terdapat dua
macam kewajiban yang harus dilakukan oleh pengusaha, yaitu:
a.
Membuat pembukuan (sesuai dengan Pasala 6 KUH Dagang Yo
Undang-undang Nomor 8 tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan).
b. Mendaftarkan
perusahaannya (sesuai Undang-undang Nomor 3 tahun 1982 tentang Wajib Daftar
Perusahaan).
5.
PENGUSAHA DAN KEWAJIBANNYA
Pengusaha adalah setiap orang yang menjalankan
perusahaan. Menurut undang-undang, ada dua
kewajiban yang harus dipenuhi oleh pengusaha, yaitu :
A.
Membuat pembukuan
Pasal 6 KUH Dagang, menjelaskan
makna pembukuan yakni mewajibkan setiap orang yang menjalankan perusahaan
supaya membuat catatan atau pembukuan mengenai kekayaan dan semua hal yang
berkaitan dengan perusahaan, sehingga dari catatan tersebut dapat diketahui hak
dan kewajiban para pihak.
Selain itu, di dalam Pasal 2
Undang-Undang No.8 tahun 1997, yang dimaksud dokumen perusahaan adalah :
B.
Dokumen keuangan
Terdiri dari catatan, bukti
pembukuan, dan data administrasi keuangan yang merupakan bukti adanya hak dan
kewajiban serta kegiatan usaha suatu perusahaan
C.
Dokumen lainnya
Terdiri dari data atau setiap
tulisan yang berisi keterangan yang mempunyai nilai guna bagi perusahaan,
meskipun tidak terkait langsung dengan dokumen keuangan.
D.
Mendaftarkan Perusahaan
Dengan adanya Undang-Undang No. 3
tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan maka setiap orang atau badan yang
menjalankan perusahaan menurut hukum wajib untuk melakukan pendaftaran tentang
segala sesuatu yang berkaitan dengan usahanya sejak tanggal 1 Juni 1985.
Dalam Undang-Undang No.3 tahun 1982
tentang Wajib Daftar Perusahaan, yang dimaksud daftar perusahaan adalah daftar
catatan resmi yang diadakan menurut atau berdasarkan ketentuan undang-undang
ini atau peraturan pelaksanaannya, memuat hal-hal yang wajib didaftarkan oleh
setiap perusahaan, dan disahkan oleh pejabat yang berwenang dari kantor
pendaftaran perusahaan.
Pasal 32-35 Undang-Undang No.3 tahun 1982 merupakan
ketentuan pidana, sebagai berikut :
·
Barang siapa yang menurut undang-undang ini dan atau
peraturan pelaksanaannya diwajibkan mendaftarkan perusahaan dalam daftar
perusahaan yang dengan sengaja atau karena kelalaiannya tidak memenuhi
kewajibannya diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau
pidana denda setinggi-tingginya Rp. 3.000.000,00 (tiga juta rupiah).
·
Barang siapa melakukan atau menyuruh melakukan
pendaftaran secara keliru atau tidak lengkap dalam daftar perusahaan diancam
pidana kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau pidana denda
setinggi-tingginya Rp. 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah).
6.
BENTUK – BENTUK BADAN USAHA
Badan Usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis,
dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan Usaha
seringkali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda.
Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah lembaga sementara perusahaan adalah
tempat dimana Badan Usaha itu mengelola faktor-faktor produksi.
a)
Perusahaan Perseorangan
Perusahaan perseorangan adalah
perusahaan swasta yang didirikan dan dimiliki oleh pengusaha perorangan yang
bukan berbadan hukum, dapat berbentuk perusahaan dagang, perusahaan jasa, dan
perusahaan industri.
Secara resmi, tidak ada perusahaan
perseorangan, namun telah ada bentuk perusahaan perorangan yang diterima oleh
masyarakat yaitu perusahaan dagang. Untuk mendirikan perusahaan dagang, dapat
mengajukan permohonan dengan surat ijin usaha (SIU) kepada kantor wilayah
perdagangan dan mengajukan surat ijin tempat usaha (SITU) kepada pemerintah
daerah setempat.
b)
Perusahaan Persekutuan Bukan Badan Hukum
Perusahaan persekutuan bukan badan
hukum adalah perusahaan swasta yang didirikan dan dimiliki oleh beberapa orang
pengusaha secara bekerja sama dalam bentuk persekutuan perdata.
ü Persekutuan
Perdata yaitu suatu
perjanjian antara dua orang atau lebih untuk berusaha bersama-sama mencari
keuntungan yang akan dicapai dengan jalan kedua orang (pihak) menyetorkan
kekayaan untuk usaha bersama.
ü Persekutuan
Firma yaitu
tiap-tiap perseroan yang didirikan untuk menjalankan suatu perusahaan di bawah
nama bersama, yakni anggota-anggotanya langsung dan sendiri-sendiri bertanggung
jawab sepenuhnya terhadap orang-orang ketiga. ( Pasal 16 KUH Dagang ).
ü Persekutuan
Komanditer yaitu
persekutuan untuk menjalankan suatu perusahaan yang dibentuk antara satu orang
atau beberapa orang persekutuan yang secara tanggung menanggung bertanggung
jawab untuk seluruhnya pada satu pihak dan atau lebih sebagai pelepas uang pada
pihak lain yang merupakan sekutu komanditer yang bertanggung jawab sebatas
sampai pada sejumlah uang yang dimasukkannya. ( Pasal 19 KUH Dagang ).
c)
Perusahaan Persekutuan Berbadan Hukum
Perusahaan persekutuan berbadan
hukum adalah perusahaan yang didirikan dan dimiliki oleh pengusaha swasta,
dapat berbentuk perseroan terbatas, koperasi dan yayasan.
7.
PERSEROAN TERBATAS
Perseroan terbatas (PT) adalah badan
usaha yang modalnya diperoleh dari hasil penjualan saham. Dalam hukum,
perseroan terbatas diatur dalam Undang-Undang No.1 tahun 1995 tentang Perseroan
Terbatas yang selanjutnya disebut UUPT
Pasal 1 butir 1 Undang-Undang Nomor
1 Tahun 1995 menyebutkan Perseroan Terbatas selanjutnya disebut perseroan
adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan usaha
dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan
yang ditetapkan dalam undang-undang ini serta peraturan pelaksanaannya.
Dengan demikian, berdasarkan Pasal 1
butir 1 UUPT dapat disimpulkan bahwa perseroan terbatas merupakan badan hukum
yang didirikan berdasarkan perjanjia dan melakukan kegiatan usaha dengan modal
dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham.
A.
Modal Dasar Perseroan :
a.
Modal dasar ( authorized capital ) adalah
keseluruhan nilai nominal saham yang ada dalam perseroan.
b.
Modal yang ditempatkan ( issued capital ) adalah modal
yang disanggupi para pendiri untuk disetor ke dalam kas perseroan pada saat
perseroan didirikan.
c.
Modal yang disetor ( paid capital ) adalah modal perseroan yang berupa sejumlah uang tunai
atau bentuk lainnya yang diserahkan para pendiri kepada kas perseroan.
B.
Organ Perseroan
·
Rapat umum pemegang saham ( RUPS ) adalah
pemegang kekuasaan tertinggi dalam perseroan terbatas dan memegang segala
wewenang yang tidak diserahkan kepada direksi atau komisaris.
·
Direksi adalah organ
perseroan yang bertanggung jawab untuk kepentingan dan tujuan perseroan serta
mewakili baik di dalam maupun di luar pengadilan, sehingga dapat dikatakan
bahwa direksi memiliki tugas dan wewenang ganda, yakni melaksanakan pengurusan
dan perwakilan perseroan.
·
Komisaris adalah organ
perseroan yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan khusus serta
memberikan nasihat kepada direksi dalam menjalankan perusahaan.
8.
KOPERASI
Koperasi adalah badan usaha yang
beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan
kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi
rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
Fungsi dan Peran Koperasi :
a.
Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi
anggota pada khususnya dan mayarakat pada umumnya untuk meningkatkan
kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
b.
Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi
kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
c.
Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan
dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko gurunya.
d.
Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan
perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas
kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Modal Koperasi terdiri atas :
·
Modal sendiri : simpanan pokok, simpanan wajib, dana
cadangan dan hibah
·
Modal pinjaman : dari anggota, dari koperasi lainnya,
bank, dan lembaga keuangan lainnya
·
Penerbitan surat berharga dan surat utang lainnya, dan
sumber lain yang sah.
Struktur Organisasi Koperasi :
1.
Rapat Anggota
Adalah
pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Rapat anggota dihadiri oleh
anggota yang pelaksanaannya diatur dalam anggaran dasar.
2.
Pengurus
Pengurus
bertanggung jawab mengenai segala kegiatan pengelolaan koperasi dan usahanya
kepada rapat anggota atau rapat anggota luar biasa.
Tugas
pengurus, menurut Pasal 30 UUK 1992 :
- mengelola koperasi dan usahanya
- mengajukan rancangan rencana kerja serta rancangan anggaran pendapatan dan belanja koperasi
- mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas
- menyelenggarakan pembukuan keuangan dan inventaris secara tertib
- memelihara daftar buku anggota dan penguru.
3.
Pengawas
Pengawas
dipilih oleh para anggota koperasi dalam rapat anggota. Pengawas bertanggung
jawab kepada anggota.
Tugas
pengawas, menurut Pasal 39 UUK 1992 :
·
melakukan pengawasan terhadap kebijaksanaan dalam
pengelolaan koperasi
·
membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasan.
YAYASAN
Yayasan adalah badan hukum yang
tidak mempunyai anggota yang dikelola oleh pengurus dan didirikan untuk tujuan
sosial.
A.
Menurut Undang-Undang No. 16 tahun 2001, yayasan
merupakan suatu badan hukum dan untuk dapat menjadi badan hukum wajib memenuhi
kriteria dan persyaratan tertentu, yakni :
1. yayasan
terdiri dari atas kekayaan yang terpisahkan
2. kekayaan
yayasan diperuntukan untuk mencapai tujuan yayasan
3. yayasan
mempunyai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan.
4. yayasan
tidak mempunyai anggota
B.
Dalam akta pendirian suatu yayasan harus memuat
hal-hal, seperti :
a. anggaran
dasar
b. keterangan-keterangan
lain yang dianggap perlu ( sekurang-kurangnya memuat keterangan mengenai
pendiri, pembina, pengurus, dan pengawas yayasan yang meliputi nama, alamat,
pekerjaan, tempat, dan tanggal lahir, serta kewarganegaraan ).
C.
Organ Yayasan
6.
Pembina
Adalah organ
yayasan yang mempunyai kewenangan dan memegang kekuasaan tertinggi.
Kewenangan
pembina :
a.
keputusan mengenai perubahan anggaran dasar yayasan
b.
pengangkatan dan pemberhentian anggota pengurus dan
anggota pengawas
c.
penetapan kebijakan umum yayasan berdasarkan anggaran
dasar yayasan
d.
pengesahan program kerja dan rancangan anggaran
tahunan yayasan
Kewajiban
pembina :
1.
Mengadakan rapat tahunan sekurang-kurangnya sekali
dalam 1 tahun.
2.
Dalam rapat tahunan, pembina melakukan evaluasi
terhadap kekayaan, hak dan kewajiban yayasan pada waktu lampau sebagai
pertimbangan bagi perkiraan mengenai perkembangan yayasan untuk tahun yang akan
datang.
3.
Pengesahan dan pemeriksaan laporan tahunan yang
disusun oleh pengurus dan ditandatangani oleh pengurus dan pengawas.
7.
Pengurus
Adalah organ
yayasan yang melaksanakan kepengurusan yayasan. Pengurus adalah orang
perseorangan yang mampu melakukan perbuatan hukum dan diangkat oleh pembina
berdasarkan keputusan rapat pembina.
Susunan pengurus, sekurang-kurangnya
terdiri dari :
1.
seorang ketua
2.
seorang sekretaris
3.
seorang bendahara
Kewajiban pengurus :
1.
beritikad baik
2.
memperhatikan kepentingan yayasan dan bukan
kepentingan pembina, pengawas, ataupun pengurus yayasan
3.
kepengurusan yayasan harus dilakukan dengan baik
4.
tidak diperkenankan untuk melakukan tindakan yang
dapat menyebabkan benturan kepentingan antara kepentingan yayasan dengan
kepentingan pengurus yayasan.
8.
Pengawas
Adalah organ
yayasan yang bertugas melakukan pengawasan serta memberi nasihat kepada
pengurus dalam menjalankan kegiatan yayasan.
2.
BADAN USAHA MILIK NEGARA
Badan usaha milik negara adalah persekutuan yang
berbadan hukum yang didirikan dan dimiliki oleh negara.
Hal ini diatur dalam Undang-Undang No.9 Tahun 1969
yang diperbaharui dengan Undang-Undang No.19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha
Milik Negara.
Bentuk-bentuk badan usaha milik negara :
a.
Perusahaan Jawatan ( PERJAN ) atau Department
Agency
Adalah BUMN
yang seluruh modalnya termasuk dalam anggaran belanja negara yang menjadi hak
dari departemen yang bersangkutan.
Perjan
diatur dalam Peraturan Pemerintah 6 Tahun 2000 tentang Perusahaan Jawatan,
setelah Undang-Undang No.19 tahun 2003 setelah 2 tahun harus berubah menjadi
Perusahaan Umum atau Perseroan.
Ciri-ciri pokok :
1.
menjalankan public service atau pelayanan
kepada masyarakat.
2.
merupakan bagian dari departemen atau direktorat
jenderal atau direktorat atau pemerintah daerah tertentu.
3.
mempunyai hubungan hukum publik
4.
pengawasan dilakukan baik secara hirarki maupun
fungsional, seperti bagian-bagian lain dari suatu departemen atau pemerintah
daerah
5.
prinsipnya, pegawai perjan adalah pegawai negeri
sipil, namun ada pula yang berstatus sebagai buruh perusahaan yang dibayar
dengan upah harian atau dengan cara lain.
b.
Perusahaan Umum ( PERUM ) atau Public
Coorporation
Adalah BUMN
yang seluruh modalnya dimiliki negara dan tidak terbagi atas saham, yang
bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan atau jasa yang
bermutu tinggi dan sekaligus mengejar keuntungan berdasarkan prinsip
pengelolaan perusahaan.
Perum diatur
dalam Peraturan Pemerintah No. 13 tahun 1998 tentang Perusahaan Umum,
menyebutkan bahwa perum adalah badan usaha milik negara sebagaimana diatur
dalam Undang-Undang No.9 tahun 1969 dimana seluruh modalnya dimiliki negara,
berupa kekayaan negara yang dipisahkan dan tidak terbagi atas saham.
Tujuan perum
adalah menyelenggarakan usaha yang bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa
penyediaan barang dan atau jasa yang bermutu tunggi dan sekaligus memupuk
keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan.
c.
Perusahaan Perseroan ( PERSERO )
Adalah BUMN yang berbentuk perseroan
terbatas yang modalnya terbagi dalm saham yang seluruh atau sebagian paling
sedikit 51% sahamnya dimiliki negara Republik Indonesia, yang tujuan utamanya
mengejar keuntungan.
Persero diatur dalam Peraturan
Pemerintah No.12 tahun 1998 diubah dengan Peraturan Pemerintah No.45 tahun
2001.
Tujuan persero adalah menyediakan
barang atau jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat baik di pasar dalam
negeri maupun internasional dan memupuk keuntungan guna meningkatkan nilai
perusahaan.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar