KATA PENGANTAR
Puji
dan Syukur Saya Panjatkan ke Hadirat Tuhan Yang Maha Esa karena berkat limpahan
Rahmat dan Karunia-Nya sehingga saya dapat menyusun makalah ini tepat pada
waktunya. Makalah ini membahas secara luas mengenai Hukum Perdata.
Dalam mempelajari mata pelajaran
Aspek Hukum dan Ekonomi ini di fokuskan kepada upaya pengembangan kemampuan dan
pemahaman kehidupan mengenai Hukum dalam ilmu ekonomi. Demikian pula kepada
teman – teman mendiskusikan tentang hasil diskusinya.
Saya
menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari kesempurnaan baik dari bentuk
penyusunan maupun materinya. Kritik dari pembaca sangat saya harapkan untuk
penyempurnaan makalah selanjutnya.
Akhir
kata semoga makalah ini dapat memberikan manfaat kepada kita sekalian.
Penulis
Dini Nurhayati
BABI
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Hukum perdata adalah segala Hukum Pokok yang mengatur kpentingan perorangan dan hubungan antara Subjek Hukum.
Hukum Perdata Belanda berasal dari Hukum Perdata Perancis yaitu disusun berdasarkan hukum Rowami 'Corpus Juris Cilivis' yang pada waktu itu dianggap sebagai hukum yang paling sempurna. Hukum Privat yang berlaku di Perancis dimuat dalam dua kodifikasi yang disebut (Hukum Perdata) dan Code de Commerce (Hukum Dagang).
Hukum perdata adalah segala Hukum Pokok yang mengatur kpentingan perorangan dan hubungan antara Subjek Hukum.
Hukum Perdata Belanda berasal dari Hukum Perdata Perancis yaitu disusun berdasarkan hukum Rowami 'Corpus Juris Cilivis' yang pada waktu itu dianggap sebagai hukum yang paling sempurna. Hukum Privat yang berlaku di Perancis dimuat dalam dua kodifikasi yang disebut (Hukum Perdata) dan Code de Commerce (Hukum Dagang).
1.2 Rumusan Masalah
Rumusan
Masalah yang dibahas dalam penulisan makalah ini adalah untuk memabahas secara
luas mengenai Hukum Perdata.
1.3
Tujuan Penulisan
Tujuan
penulisan makalah ini adalah agar para pembaca makalah dapat lebih mengetahui
secara luas mengenai Subjek dan Objek Hukum serta tujuan penulisan makalah ini
juga untuk memenuhi nilai dari mata kuliah Aspek Hukum dan Ekonomi.
BAB II
ISI
2.1 Definisi
Hukum Perdata
Hukum Perdata adalah segala Hukum Pokok yang mengatur keperntingan perorangan dan hubungan antara Subjek Hukum.
Hukum Perdata disebut juga Hukum Privat atau Hukum Sipil sebagai lawan dari hukum publik. Jika Hukum Publik mengatur hal-hal yang berkaitan dengan negara serta kepentingan umum (misalnya politik dan pemilu, hukum tata negara, kegiatan pemerintahan sehari-hari, hukum administrasi atau tata usaha negara, kejahatan atau hukum pidana, maka hukum perdata mengatur hubungan antara penduduk atau warga negara sehari-hari, seperti misalnya kedwasaan seseorang, perkawinan, perceraian, kematian, pewarisan, harta benda, kegiatan usaha dan tindakan-tindakan yang bersifat perdata lainnya.
Hukum Perdata adalah segala Hukum Pokok yang mengatur keperntingan perorangan dan hubungan antara Subjek Hukum.
Hukum Perdata disebut juga Hukum Privat atau Hukum Sipil sebagai lawan dari hukum publik. Jika Hukum Publik mengatur hal-hal yang berkaitan dengan negara serta kepentingan umum (misalnya politik dan pemilu, hukum tata negara, kegiatan pemerintahan sehari-hari, hukum administrasi atau tata usaha negara, kejahatan atau hukum pidana, maka hukum perdata mengatur hubungan antara penduduk atau warga negara sehari-hari, seperti misalnya kedwasaan seseorang, perkawinan, perceraian, kematian, pewarisan, harta benda, kegiatan usaha dan tindakan-tindakan yang bersifat perdata lainnya.
2.2 Sejarah
Hukum Perdata
Hukum
Perdata Belanda berasal dari Hukum Perdata Perancis, yaitu yang disusun
berdasarkan hukum romawi “ Corpus Juris Civilis “ yang pada saat itu dianggap sebagai
hukum yang paling sempurna. Hukum Privat yang belaku di Perancis dimuat dalam
dua kodifikasi yang disebut ( Hukum Perdata ) dan Code de Commerce ( Hukum
Dagang ). Pada saat Perancis menguasai Belanda ( 1806 – 1813 ), kedua
kodifikasi itu telah diberlakuka di
Belanda yang saat itu masih mempergunakan terus hingga 24 tahun setelah
kemerdekaan Belanda dari Perancis ( 1813 ).
Pada
Tahun 1814 Belanda mulai menyusun Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Sipil)
atau KUHS Negeri Belanda, berdasarkan kodifikasi hukum Belanda yang dibuat oleh
MR.J.M. KEMPER disebut ONTWERP KEMPER namun sayangnya KEMPER meninggal
dunia 1824 sebelum
menyelesaikan tugasnya dan dilanjutkan oleh NICOLAI yang menjabat sebagai Ketua
Pengadilan Tinggi Belgia. Keinginan Belanda tersebut terealisasi pada tanggal 6
Juli 1880 dengan pembentukan dua kodifikasi yang baru diberlakukan pada tanggal
1 Oktober 1838 oleh karena telah terjadi pemberontakan di Belgia yaitu :
·
BW [atau Kitab Undang-Undang
Hukum Perdata-Belanda).
·
WvK [atau yang
dikenal dengan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang]
Kodifikasi ini
menurut Prof Mr J, Van Kan BW adalah merupakan terjemahan dari Code Civil hasil
jiplakan yang disalin dari bahasa Perancis ke dalam bahasa nasional Belanda.
2.3 Keadaan Hukum Di indonesia
A.
Indonesia Sebagai Negara Hukum
Indonesia merupakan negara hukum,
hal tersebut dinyatakan dalam pasal 1 ayat 3 UUD 1945 hasil amandemen. Berdasarkan rechstaat sebagai landasan
konseptual, itu menggambarkan bahwa Indonesia tanpa adanya konstitusi pun
merupakan negara yang selalu berdasarkan hukum.
Ini pun menjadi keadaan yang faktual seperti cerita lama Van Vollen
Hoven yang menunjukkan adanya 19 wilayah hukum (rechtskringen) di
Indonesia.
B.
Penegakkan Hukum Di Indonesia
Dari penjelasan di atas, pada
dasarnya Indonesia tidak dapat dilepaskan dari hukum. Kata hukum disini seperti
hal yang sudah tidak ada nilainya untuk rakyat menengah kebawah. Oleh
karenanya, sudah menjadi rahasia umum bahwa saat ini hukum ibarat sebuah pisau
yang sangat tajam jika digunakan ke bawah namun sangat tumpul jika digunakan ke
atas. Hukum di Indonesia saat ini dapat
dikendalikan dengan mudahnya oleh orang-orang yang berkuasa. Hukum
saat ini cenderung sebagai alat untuk mewujudkan kepentingan para
penguasa-penguasa Negara. Pada masa
kolonialisme, hukum dijadikan alat untuk menjajah warga pribumi. Pada masa
Presiden Soekarno hukum dijadikan alat revolusi. Pada masa pemerintahan
Presiden Soeharto hukum dijadikan alat pembangunan. Adapun pada masa reformasi
sampai sekarang hukum dijadikan alat kekuasaan (politik). Hal ini yang menjadi
salah satu faktor penyabab hancurnya penegakkan hukum di Indonesia.
2.4 Sistematika Hukum
Perdata di Indonesia
Sistematika Hukum
Perdata di Indonesia dalam KUH Perdata dibagi dalam 4 buku yaitu:
1.
Buku I
tentang
Orang(van persoonen); mengatur tentang hukum perseorangan dan hukum keluarga,
yaitu hukum yang mengatur status serta hak dan kewajiban yang dimiliki oleh
subyek hukum. Antara lain ketentuan mengenai timbulnya hak keperdataan
seseorang, kelahiran, kedewasaan, perkawinan, keluarga, perceraian dan
hilangnya hak keperdataan.
2.
Buku II
tentang
Kebendaan(van zaken); mengatur tentang hukum benda, yaitu hukum yang mengatur
hak dan kewajiban yang dimiliki subyek hukum yang berkaitan dengan benda,
antara lain hak-hak kebendaan, waris dan penjaminan.
Yang
dimaksud dengan benda meliputi :
- benda berwujud yang tidak bergerak (misalnya tanah, bangunan dan kapal dengan berat tertentu)
- benda berwujud yang bergerak, yaitu benda berwujud lainnya selain yang dianggap sebagai benda berwujud tidak bergerak
- benda tidak berwujud (misalnya hak tagih atau piutang). Khusus untuk bagian tanah, sebagian ketentuan-ketentuannya telah dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU nomor 5 tahun 1960 tentang agraria. Begitu pula bagian mengenai penjaminan dengan hipotik, telah dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU tentang hak tanggungan.
3.
Buku III
tentang
Perikatan(van verbintennisen); mengatur tentang hukum perikatan (atau kadang
disebut juga perjanjian (walaupun istilah ini sesunguhnya mempunyai makna yang
berbeda), yaitu hukum yang mengatur tentang hak dan kewajiban antara subyek
hukum di bidang perikatan, antara lain tentang jenis-jenis perikatan (yang
terdiri dari perikatan yang timbul dari (ditetapkan) undang-undang dan
perikatan yang timbul dari adanya perjanjian), syarat-syarat dan tata cara
pembuatan suatu perjanjian.
4.
Buku IV
tentang
Daluarsa dan Pembuktian(van bewijs en verjaring); mengatur hak dan kewajiban
subyek hukum (khususnya batas atau tenggat waktu) dalam mempergunakan
hak-haknya dalam hukum perdata dan hal-hal yang berkaitan dengan pembuktian.
2.5 Sistematika
Hukum Perdata di Indonesia menurut ilmu pengetahuan di bagi menjadi 4 bagian:
·
Hukum Perorangan
atau Badan Pribadi (personenrecht)
Memuat
peraturan-peraturan hukum yang mengatur tentang seseorang manusia sebagai
pendukung hak dan kewajiban (subyek hukum),tentang umur,kecakapan untuk
melakukan perbuatan hukum,tempat tinggal(domisili)dan sebagainya.
·
Hukum Keluarga (familierecht)
Memuat
peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum yang timbul karena
hubungan keluarga / kekeluargaan seperti perkawinan,perceraian,hubungan orang
tua dan anak,perwalian,curatele,dan sebagainya.
·
Hukum Harta Kekayaan
(vermogenrecht)
Memuat
peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum seseorang dalam lapangan
harta kekayaan seperti perjanjian,milik,gadai dan sebagainya.
·
Hukum Waris(erfrecht):
Memuat
peraturan-peraturan hukum yang mengatur tentang benda atau harta kekayaan
seseorang yang telah meninggal dunia,dengan perkataan lain:hukum yang mengatur
peralihan benda dari orang yang meninggal dunia kepada orang yang masih hidup.
KESIMPULAN
Hukum perdata disebut pula hukum privat atau hukum sipil sebagai lawan dari
hukum publik. Jika hukum publik mengatur hal-hal yang berkaitan dengan
negara serta kepentingan umum (misalnya politik dan pemilu (hukum tatanegara),
kegiatan pemerintahan sehari-hari (hukum administrasi atau tata usaha
negara),kejahatan (hukum pidana), maka hukum perdata mengatur hubungan antara
penduduk atauwarga negara sehari-hari, seperti misalnya kedewasaan seseorang,
perkawinan, perceraian,kematian, pewarisan, harta benda, kegiatan usaha dan
tindakan-tindakan yang bersifat perdatalainnya.
DAFTAR PUSTAKA
Sumber :
http://yanhasiholan.wordpress.com/2012/05/08/hukum-perdata-di-indonesia/
http://lindasarlinda.blogspot.com/2012/04/kondisi-hukum-di-indonesia.html
http://purnama110393.wordpress.com/2012/04/16/sistematika-hukum-perdata-di-indonesia/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar