Rabu, 01 Mei 2013

Hukum Perdata



KATA PENGANTAR
Puji dan Syukur Saya Panjatkan ke Hadirat Tuhan Yang Maha Esa karena berkat limpahan Rahmat dan Karunia-Nya sehingga saya dapat menyusun makalah ini tepat pada waktunya. Makalah ini membahas secara luas mengenai Hukum Perdata.
Dalam mempelajari mata pelajaran Aspek Hukum dan Ekonomi ini di fokuskan kepada upaya pengembangan kemampuan dan pemahaman kehidupan mengenai Hukum dalam ilmu ekonomi. Demikian pula kepada teman – teman mendiskusikan tentang hasil diskusinya. 
Saya menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari kesempurnaan baik dari bentuk penyusunan maupun materinya. Kritik dari pembaca sangat saya harapkan untuk penyempurnaan makalah selanjutnya.
Akhir kata semoga makalah ini dapat memberikan manfaat kepada kita sekalian.
                                                                                                                        Penulis
                                                                                                                  Dini Nurhayati
BABI
PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang
Hukum perdata adalah segala Hukum Pokok yang mengatur kpentingan perorangan dan hubungan antara Subjek Hukum.
Hukum Perdata Belanda berasal dari Hukum Perdata Perancis yaitu disusun berdasarkan hukum Rowami 'Corpus Juris Cilivis' yang pada waktu itu dianggap sebagai hukum yang paling sempurna. Hukum Privat yang berlaku di Perancis dimuat dalam dua kodifikasi yang disebut (Hukum Perdata) dan Code de Commerce (Hukum Dagang).

1.2  Rumusan Masalah
Rumusan Masalah yang dibahas dalam penulisan makalah ini adalah untuk memabahas secara luas mengenai Hukum Perdata.
1.3  Tujuan Penulisan
Tujuan penulisan makalah ini adalah agar para pembaca makalah dapat lebih mengetahui secara luas mengenai Subjek dan Objek Hukum serta tujuan penulisan makalah ini juga untuk memenuhi nilai dari mata kuliah Aspek Hukum dan Ekonomi.

BAB II
ISI
2.1 Definisi Hukum Perdata
Hukum Perdata adalah segala Hukum Pokok yang mengatur keperntingan perorangan dan hubungan antara Subjek Hukum.
Hukum Perdata disebut juga Hukum Privat atau Hukum Sipil sebagai lawan dari hukum publik. Jika Hukum Publik mengatur hal-hal yang berkaitan dengan negara serta kepentingan umum (misalnya politik dan pemilu, hukum tata negara, kegiatan pemerintahan sehari-hari, hukum administrasi atau tata usaha negara, kejahatan atau hukum pidana, maka hukum perdata mengatur hubungan antara penduduk atau warga negara sehari-hari, seperti misalnya kedwasaan seseorang, perkawinan, perceraian, kematian, pewarisan, harta benda, kegiatan usaha dan tindakan-tindakan yang bersifat perdata lainnya. 

2.2 Sejarah Hukum Perdata
Hukum Perdata Belanda berasal dari Hukum Perdata Perancis, yaitu yang disusun berdasarkan hukum romawi “ Corpus Juris Civilis “ yang pada saat itu dianggap sebagai hukum yang paling sempurna. Hukum Privat yang belaku di Perancis dimuat dalam dua kodifikasi yang disebut ( Hukum Perdata ) dan Code de Commerce ( Hukum Dagang ). Pada saat Perancis menguasai Belanda ( 1806 – 1813 ), kedua kodifikasi itu telah diberlakuka  di Belanda yang saat itu masih mempergunakan terus hingga 24 tahun setelah kemerdekaan Belanda dari Perancis ( 1813 ).
Pada Tahun 1814 Belanda mulai menyusun Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Sipil) atau KUHS Negeri Belanda, berdasarkan kodifikasi hukum Belanda yang dibuat oleh MR.J.M. KEMPER disebut ONTWERP KEMPER namun sayangnya KEMPER meninggal dunia 1824 sebelum menyelesaikan tugasnya dan dilanjutkan oleh NICOLAI yang menjabat sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Belgia. Keinginan Belanda tersebut terealisasi pada tanggal 6 Juli 1880 dengan pembentukan dua kodifikasi yang baru diberlakukan pada tanggal 1 Oktober 1838 oleh karena telah terjadi pemberontakan di Belgia yaitu :
·         BW [atau Kitab Undang-Undang Hukum Perdata-Belanda).
·         WvK [atau yang dikenal dengan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang]
Kodifikasi ini menurut Prof Mr J, Van Kan BW adalah merupakan terjemahan dari Code Civil hasil jiplakan yang disalin dari bahasa Perancis ke dalam bahasa nasional Belanda.

2.3 Keadaan Hukum Di indonesia
A.    Indonesia Sebagai Negara Hukum

Indonesia merupakan negara hukum, hal tersebut dinyatakan dalam pasal 1 ayat 3 UUD 1945 hasil amandemen.  Berdasarkan rechstaat sebagai landasan konseptual, itu menggambarkan bahwa Indonesia tanpa adanya konstitusi pun merupakan negara yang selalu berdasarkan hukum.  Ini pun menjadi keadaan yang faktual seperti cerita lama Van Vollen Hoven yang menunjukkan adanya 19 wilayah hukum (rechtskringen) di Indonesia.

B.     Penegakkan Hukum Di Indonesia
Dari penjelasan di atas, pada dasarnya Indonesia tidak dapat dilepaskan dari hukum. Kata hukum disini seperti hal yang sudah tidak ada nilainya untuk rakyat menengah kebawah. Oleh karenanya, sudah menjadi rahasia umum bahwa saat ini hukum ibarat sebuah pisau yang sangat tajam jika digunakan ke bawah namun sangat tumpul jika digunakan ke atas.  Hukum di Indonesia saat ini dapat dikendalikan dengan mudahnya oleh orang-orang yang berkuasa.   Hukum saat ini cenderung sebagai alat untuk mewujudkan kepentingan para penguasa-penguasa Negara.  Pada masa kolonialisme, hukum dijadikan alat untuk menjajah warga pribumi. Pada masa Presiden Soekarno hukum dijadikan alat revolusi. Pada masa pemerintahan Presiden Soeharto hukum dijadikan alat pembangunan. Adapun pada masa reformasi sampai sekarang hukum dijadikan alat kekuasaan (politik). Hal ini yang menjadi salah satu faktor penyabab hancurnya penegakkan hukum di Indonesia.



2.4 Sistematika Hukum Perdata di Indonesia
Sistematika Hukum Perdata di Indonesia dalam KUH Perdata dibagi dalam 4 buku yaitu:
1.      Buku I
tentang Orang(van persoonen); mengatur tentang hukum perseorangan dan hukum keluarga, yaitu hukum yang mengatur status serta hak dan kewajiban yang dimiliki oleh subyek hukum. Antara lain ketentuan mengenai timbulnya hak keperdataan seseorang, kelahiran, kedewasaan, perkawinan, keluarga, perceraian dan hilangnya hak keperdataan.
2.      Buku II
tentang Kebendaan(van zaken); mengatur tentang hukum benda, yaitu hukum yang mengatur hak dan kewajiban yang dimiliki subyek hukum yang berkaitan dengan benda, antara lain hak-hak kebendaan, waris dan penjaminan.
Yang dimaksud dengan benda meliputi :

  • benda berwujud yang tidak bergerak (misalnya tanah, bangunan dan kapal dengan berat tertentu)
  • benda berwujud yang bergerak, yaitu benda berwujud lainnya selain yang dianggap sebagai benda berwujud tidak bergerak

  • benda tidak berwujud (misalnya hak tagih atau piutang). Khusus untuk bagian tanah, sebagian ketentuan-ketentuannya telah dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU nomor 5 tahun 1960 tentang agraria. Begitu pula bagian mengenai penjaminan dengan hipotik, telah dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU tentang hak tanggungan.

3.      Buku III
tentang Perikatan(van verbintennisen); mengatur tentang hukum perikatan (atau kadang disebut juga perjanjian (walaupun istilah ini sesunguhnya mempunyai makna yang berbeda), yaitu hukum yang mengatur tentang hak dan kewajiban antara subyek hukum di bidang perikatan, antara lain tentang jenis-jenis perikatan (yang terdiri dari perikatan yang timbul dari (ditetapkan) undang-undang dan perikatan yang timbul dari adanya perjanjian), syarat-syarat dan tata cara pembuatan suatu perjanjian.
4.      Buku IV
tentang Daluarsa dan Pembuktian(van bewijs en verjaring); mengatur hak dan kewajiban subyek hukum (khususnya batas atau tenggat waktu) dalam mempergunakan hak-haknya dalam hukum perdata dan hal-hal yang berkaitan dengan pembuktian.

2.5 Sistematika Hukum Perdata di Indonesia menurut ilmu pengetahuan di bagi menjadi 4 bagian:
·         Hukum Perorangan atau Badan Pribadi (personenrecht)
Memuat peraturan-peraturan hukum yang mengatur tentang seseorang manusia sebagai pendukung hak dan kewajiban (subyek hukum),tentang umur,kecakapan untuk melakukan perbuatan hukum,tempat tinggal(domisili)dan sebagainya.
·         Hukum Keluarga (familierecht)
Memuat peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum yang timbul karena hubungan keluarga / kekeluargaan seperti perkawinan,perceraian,hubungan orang tua dan anak,perwalian,curatele,dan sebagainya.
·         Hukum Harta Kekayaan (vermogenrecht)
Memuat peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum seseorang dalam lapangan harta kekayaan seperti perjanjian,milik,gadai dan sebagainya.
·         Hukum Waris(erfrecht):
Memuat peraturan-peraturan hukum yang mengatur tentang benda atau harta kekayaan seseorang yang telah meninggal dunia,dengan perkataan lain:hukum yang mengatur peralihan benda dari orang yang meninggal dunia kepada orang yang masih hidup.
KESIMPULAN
Hukum perdata disebut pula hukum privat atau hukum sipil sebagai lawan dari hukum publik. Jika hukum publik mengatur hal-hal yang berkaitan dengan negara serta kepentingan umum (misalnya politik dan pemilu (hukum tatanegara), kegiatan pemerintahan sehari-hari (hukum administrasi atau tata usaha negara),kejahatan (hukum pidana), maka hukum perdata mengatur hubungan antara penduduk atauwarga negara sehari-hari, seperti misalnya kedewasaan seseorang, perkawinan, perceraian,kematian, pewarisan, harta benda, kegiatan usaha dan tindakan-tindakan yang bersifat perdatalainnya.
DAFTAR PUSTAKA
Sumber :
http://yanhasiholan.wordpress.com/2012/05/08/hukum-perdata-di-indonesia/
http://lindasarlinda.blogspot.com/2012/04/kondisi-hukum-di-indonesia.html
http://purnama110393.wordpress.com/2012/04/16/sistematika-hukum-perdata-di-indonesia/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar