Sabtu, 03 November 2012

tugas koperasi2

KATA PENGANTAR

Puji dan Syukur Saya Panjatkan ke Hadirat Tuhan Yang Maha Esa karena berkat limpahan Rahmat dan Karunia-Nya sehingga saya dapat menyusun makalah ini tepat pada waktunya. Makalah ini membahas secara luas tentang sejarah, konsep dan prinsip serta contoh-contoh Koperasi.
Dalam mempelajari mata pelajaran Ekonomi Koperasi ini di fokuskan kepada upaya pengembangan kemampuan dan pemahaman lebih luas mengenai Koperasi. Demikian pula kepada teman – teman mendiskusikan tentang hasil diskusinya. 
Saya menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari kesempurnaan baik dari bentuk penyusunan maupun materinya. Kritik dari pembaca sangat saya harapkan untuk penyempurnaan makalah selanjutnya.
Akhir kata semoga makalah ini dapat memberikan manfaat kepada kita sekalian.

                                                                                                Bekasi, 02 November  2012

  DINI NURHAYATI


BAB I
PENDAHULUAN
1.1  LATAR BELAKANG

          Koperasi bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan anggotanya. Hal ini diperoleh dengan adanya pembagian Sisa Hasil Usaha(SHU) kepada para anggotanya. Tujuan koperasi ini membedakan koperasi dengan badan usaha lainnya. Secara umum badan usaha lainnya bertujuan untuk memperoleh keuntungan sebesar- besarnya.

1.2  RUMUSAN MASALAH
            Rumusan masalah yang dibahas dalam makalah ini adalah untuk mengetahui sejarah Pekoperasian Indonesia, mengetahui lebih luas mengenai tujuan, fungsi, jenis, bentuk koperasi dan memahami tentang definisi Sisa Hasil Usaha.



BAB II
ISI
2.1 TUJUAN DAN FUNGSI KOPERASI
            Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa koperasi memiliki fungsi dan peranan antara lain yaitu mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota dan masyarakat, berupaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia, memperkokoh perekonomian rakyat, mengembangkan perekonomian nasional, serta mengembangkan kreativitas dan jiwa berorganisasi bagi pelajar bangsa.
            Koperasi bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan anggotanya. Hal ini diperoleh dengan adanya pembagian Sisa Hasil Usaha(SHU) kepada para anggotanya. Tujuan koperasi ini membedakan koperasi dengan badan usaha lainnya. Secara umum badan usaha lainnya bertujuan untuk memperoleh keuntungan sebesar- besarnya.
Manfaat Koperasi, berikut ini beberapa manfaat koperasi:
a.       Memenuhi kebutuhan anggotanya dengan harga yang relatif murah.
b.      Memberikan kemudahan bagi anggotanya untuk memperoleh modal usaha.
c.       Memberikan keuntungan bagi anggotanya melalui Sisa Hasil Usaha (SHU).
d.      Mengembangkan usaha anggota koperasi.
e.       Meniadakan praktik rentenir.





2.2 JENIS DAN BENTUK KOPERASI

Jenis Koperasi menurut PP 60/1959 :
         Koperasi Desa
         Koperasi Pertanian
         Koperasi Peternakan
         Koperasi Perikanan
         Koperasi Kerajinan/Industri
         Koperasi Simpan Pinjam
         Koperasi Konsumsi

JENIS KOPERASI MENURUT TEORI KLASIK
         Koperasi pemakaian
         Koperasi penghasil atau Koperasi produksi
         Koperasi Simpan Pinjam

Konsep Penggolongan Koperasi (Undang – Undang No. 12 /67 pasal 17)
1.      Penjenisan Koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu golongan dalam masyarakat yang homogen karena kesamaan aktivitas /kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya.
2.      Untuk maksud efisiensi dan ketertiban, guna kepetingan dan perkembangan Koperasi Indonesia, di tiap daerah kerja hanyaterdapat satu Koperasi yang sejenis dan setingkat.

BENTUK KOPERASI (SESUAI PP No. 60 Tahun 1959) Terdapat 4 bentuk Koperasi , yaitu:
a. Koperasi Primer
b. Koperasi Pusat
c. Koperasi Gabungan
d. Koperasi Induk
Dalam hal ini, bentuk Koperasi masih dikaitkan dengan pembagian wilayah administrasi.
BENTUK KOPERASI (ADMINISTRASI PEMERINTAHAN; PP 60 Tahun 1959)
a.       Di tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa
b.      Di tiap Daerah Tingkat II ditumbuhkan Pusat Koperasi
c.       Di tiap Daerah Tingkat I ditumbuhkan Gabungan Koperasi
d.      Di Ibu Kota ditumbuhkan Induk Koperasi

KOPERASI PRIMER & KOPERASI SEKUNDER
ü  Koperasi Primer merupakan Koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari orang –orang.
ü  Koperasi Sekunder merupakan Koperasi yang anggota-anggotanya adalah organisasi koperasi.

Jenis koperasi didasarkan pada kesamaan usaha atau kepentingan ekonomi anggotanya. Dasar untuk menentukan jenis koperasi adalah kesamaan aktivitas, kepentingan dan kebutuhan ekonomi anggotanya.
1. Koperasi Produsen.
            Koperasi produsen beranggotakan orang orang yang melakukan kegiatan produksi (produsen). Tujuannya adalah memberikan keuntungan yang sebesar besarnya bagi anggotanya dengan cara menekan biaya produksi serendah rendahnya dan menjual produk dengan harga setinggi tingginya. Untuk itu, pelayanan koperasi yang dapat digunakan oleh anggota adalah Pengadaan bahan baku dan Pemasaran produk anggotanya.

2. Koperasi Konsumen
            Koperasi konsumen beranggotakan orang orang yang melakukan kegiatan konsumsi. Tujuannya adalah memberikan keuntungan yang sebesar besarnya bagi anggotanya dengan cara mengadakan barang atau jasa yang murah, berkualitas, dan mudah didapat. Contoh :
ü  Koperasi simpan pinjam
ü  Koperasi serba usaha ( konsumen)

2.3 SISA HASIL USAHA
Pengertian dan Cara Menhgitung Sisa Hasil Usaha Koperasi
            Sisa Hasil Usaha ( SHU ) Koperasi seringkali diartikan keliru oleh pengelola koperasi. SHU Koperasi dianggap sama saja dengan deviden sebuah PT, padahal terminology SHU jelas, bahwa SHU adalah “Sisa” dari Usaha koperasi yang diperoleh setelah kebutuhan anggota terpenuhi.
            Pengertian diatas harus dipahami bahwa SHU bukan deviden seperti PT tetapi keuntungan usaha yang dibagi sesuai dengan aktifitas ekonomi angoota koperasi, maka besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi. Artinya, semakin besar transaksi(usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima. Hal ini berbeda dengan perusahaan swasta, dimana dividen yang diperoleh pemilik saham adalah proporsional, sesuai besarnya modal yang dimiliki. Hal ini merupakan salah satu pembeda koperasi dengan badan usaha lainnya.
            SHU koperasi adalah pendapatan yang di peroleh dalam waktu satu tahun buku yang di kurang dengan biaya,penyusutan dan kewajuban,termasuk pajak dalam tahun buku yang berhubungan.
            SHU setelah di kurangi dengan dana cadangan lalu di bagikan kepada anggota sesuai dengan jasa masing-masing anggota,dan di gunakan untuk pendidikan pengkoperasian. Semakin besar transaksi,maka semakin besarSHU yang di terima. Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota. Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
SHU terdapat di dalam pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992, adalah sebagai berikut :
“Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.”


Penghitungan SHU bagian anggota dapat dilakukan apabila beberapa informasi dasar diketahui sebagai berikut:
 1. SHU total kopersi pada satu tahun buku
 2. bagian (persentase) SHU anggota
 3. total simpanan seluruh anggota
 4. total seluruh transaksi usaha ( volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
 5. jumlah simpanan per anggota
 6. omzet atau volume usaha per anggota
 7. bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
 8. bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota.

Beberapa informasi Dasar Tentang Sisa Hasil Usaha :
1.      SHU total koperasi pada satu tahun buku
2.      Bagian SHU anggota
3.      Total simpanan seluruh anggota
4.      jumlah simpanan per anggota
5.      volume usaha per anggota
6.      Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
7.      Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota

Istilah-istilah dari informasi dasar:
         SHU Total adalah SHU yang terdapat pada neraca atau laporan laba-rugi koperasi setelah pajak (profit after tax)
         Transaksi anggota adalah kegiatan ekonomi (jual beli barang atau jasa), antara anggota terhadap koperasinya.
         Partisipasi modal adalah kontribusi anggota dalam memberi modal koperasinya, yaitu bentuk simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan usaha, dan simpanan lainnya.
         SHU Total adalah SHU yang terdapat pada neraca atau laporan laba-rugi koperasi setelah pajak (profit after tax)
         Transaksi anggota adalah kegiatan ekonomi (jual beli barang atau jasa), antara anggota terhadap koperasinya.
         Partisipasi modal adalah kontribusi anggota dalam memberi modal koperasinya, yaitu bentuk simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan usaha, dan simpanan lainnya.
Rumus pembagian SHU:
1.      “Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”. Hal tersebut tercantum pada UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 \
2.      Di dalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, dana sosial 5%, dana pembangunan lingkungan 5%.
3.      Tidak semua komponen di atas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.
4.      Transaksi anggota adalah kegiatan ekonomi (jual beli barang atau jasa), antara anggota terhadap koperasinya.
5.      Partisipasi modal adalah kontribusi anggota dalam memberi modal koperasinya, yaitu bentuk simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan usaha, dan simpanan lainnya.
Prinsip-prinsip pembagian SHU:
         SHU yang di bagi merupakan sumber dari anggota,karena SHU yang sudah di bagikan bersumber dari anggota itu sendiri,dan SHU yang bukan berasal dari transaksi dengan anggota,tidak akan di bagikan kepada anggota,melainkan di jadikan sebagai cadangan koperasi.
         SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi yang di lakukan oleh anggota itu sendiri.
         pembagian SHU anggota di nlakukan secara transparan,maka setiap anggota dapat menghitung secara kuantitatif.
         SHU anggota di bayar secara tunai.

Sumber dari:
http://community.gunadarma.ac.id/blog/view/id_5729/title_bab-5-shu-koperasi/

Rumus Pembagian SHU : SHU Koperasi = Y + X

Keterangan :
SHU Koperasi : Sisa Hasil Usaha per Anggota
Y : SHU Koperasi yang dibagi atas Aktivitas Ekonomi
X : SHU Koperasi yang dibagi atas Modal Usaha

  • Dengan model matematika, SHU Koperasi per anggota dapat dihitung sebagai berikut:

SHU Koperasi AE : Ta/Tk (Y) | SHU Koperasi MU : Sa/Sk (X)

Keterangan :
Y : Jasa usaha anggota koperasi
X : Jasa modal anggota koperasi
Ta : Total transaksi anggota koperasi
Tk : Total transaksi koperasi
Sa : Jumlah simpanan anggota koperasi
Sk :Total simpanan anggota koperasi

BAB III
KESIMPULAN
Manfaat Koperasi, berikut ini beberapa manfaat koperasi:
a.       Memenuhi kebutuhan anggotanya dengan harga yang relatif murah.
b.      Memberikan kemudahan bagi anggotanya untuk memperoleh modal usaha.
c.       Memberikan keuntungan bagi anggotanya melalui Sisa Hasil Usaha (SHU).
d.      Mengembangkan usaha anggota koperasi.
e.       Meniadakan praktik rentenir.
Jenis Koperasi menurut PP 60/1959 :
         Koperasi Desa
         Koperasi Pertanian
         Koperasi Peternakan
         Koperasi Perikanan
         Koperasi Kerajinan/Industri
         Koperasi Simpan Pinjam
         Koperasi Konsumsi
            SHU koperasi adalah pendapatan yang di peroleh dalam waktu satu tahun buku yang di kurang dengan biaya,penyusutan dan kewajuban,termasuk pajak dalam tahun buku yang berhubungan.



DAFRAR PUSTAKA




Jumat, 12 Oktober 2012

EKONOMIKOPERASI


KATA PENGANTAR

Puji dan Syukur Saya Panjatkan ke Hadirat Tuhan Yang Maha Esa karena berkat limpahan Rahmat dan Karunia-Nya sehingga saya dapat menyusun makalah ini tepat pada waktunya. Makalah ini membahas secara luas tentang sejarah, konsep dan prinsip serta contoh-contoh Koperasi.
Dalam mempelajari mata pelajaran Ekonomi Koperasi ini di fokuskan kepada upaya pengembangan kemampuan dan pemahaman lebih luas mengenai Koperasi. Demikian pula kepada teman – teman mendiskusikan tentang hasil diskusinya. 
Saya menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari kesempurnaan baik dari bentuk penyusunan maupun materinya. Kritik dari pembaca sangat saya harapkan untuk penyempurnaan makalah selanjutnya.
Akhir kata semoga makalah ini dapat memberikan manfaat kepada kita sekalian.

                                                                                                Bekasi, 08 Oktober  2012
    DINI NURHAYATI



BAB I
PENDAHULUAN

1.1  LATAR BELAKANG

            Koperasi adalah sebuah badan usaha yang sangat ideal bagi Bangsa Indonesia karena memiliki nilai-nilai dan filosofi yang sangat sesuai dengan budaya dan kepribadian bangsa indonesia, seperti nilai gotong royong, kebersamaan, kemandirian, tolong-menolong, yang semua itu ada dalam koperasi dan merupakan nilai-nilai luhur bangsa Indonesia.
            Agar koperasi dapat maju sesuai dengan cita-cita pendirian koperasi, maka koperasi harus kembali dengan jati dirinya. Koperasi yang tidak sesuai dengan jati diri, maka dapat dikatakan bukan koperasi melainkan usaha biasa dengan nama koperasi.
            Jati diri koperasi adalah yang sesuai dengan apa yang disepakati oleh Internasional Cooperation Aliance (ICA) yaitu alianasi koperasi tingkat dunia yang telah merumuskan jati diri koperasi yang terdiri dari definisi, nilai-nilai dan prinsip koperasi.
            Definisi koperasi menurut ICA, Koperasi adalah kumpulan otonom dari orang-orang yang bergabung secara sukarela untuk memenuhi kebutuhan ekonomi, sosial, buadaya dan aspirasi-aspirasi yang sama melalui perusahaan yang dimiliki bersama dan dikeloka secara demokratis. Sedangkan nilai-nilai Koperasi menurut ICA adalah Koperasi berdasarkan nilai-nilai menolong diri sendiri, tanggung jawab, demokrasi, persamaan, keadilan dan ketidak setia kawanan. Mengikuti tradisi pada pendirinya, anggota akan percaya pada nilai kejujuran, keterbukaan, tanggung jawab sosial dan kepedulian terhadap orang lain.
Prinsip-prinsip Koperasi menurut ICA adalah :
1.      Keanggotaan sukarela dan terbuka,
2.      Pengawasan secara demokratis oleh anggota
3.      Partisipasi Ekonomi Anggota
4.      Otonomi dan Kemandirian
5.      Pelatihan, pendirian dan informasi,
6.      Kerjasama antar Koperasi
7.      Kepedulian terhadap komunitas
            Menurut Peter Davis (2008) nilai-nilai, prinsip-prinsip dan struktur kepemilikan Koperasi merupakan keunggulan kompetitif (competitive advantage) koperasi. Oleh karena itu, Koperasi yang menjalankan organisasi dan usahanya sesuai dengan jati dirinya maka Koperasi tersebut akan berhasil karena memiliki keunggulan kompetitif yang tidak dimiliki oleh badan usaha lain

1.2 RUMUSAN MASALAH
            Rumusan masalah yang dibahas dalam makalah ini adalah untuk mengetahui sejarah Pekoperasian Indonesia, mengetahui lebih luas mengenai konsep dan prinsip-prinsip Koperasi dari beberapa tokoh dan menguraikan pengertian Koperasi serta beberapa contoh Koperasi.




BAB II
ISI

2.1 SEJARAH PEKOPERASIAN DI INDONESIA
            Sejarah singkat gerakan koperasi bermula pada abad ke-20 yang pada umumnya merupakan hasil dari usaha yang tidak spontan dan tidak dilakukan oleh orang-orang yang sangat kaya. Koperasi tumbuh dari kalangan rakyat, ketika penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang ditimbulkan oleh sistem kapitalisme yang semakin memuncak. Beberapa orang yang kehidupannya sederhana dengan kemampuan ekonomi terbatas, terdorong oleh penderitaan dan beban ekonomi yang sama, secara spontan mempersatukan diri untuk menolong dirinya sendiri dan manusia sesamanya.
            Pada tahun 1896 seorang Pamong Praja Patih R.Aria Wiria Atmaja di Purwokerto mendirikan sebuah Bank untuk para pegawai negeri (priyayi). Ia terdorong oleh keinginannya untuk menolong para pegawai yang makin menderita karena terjerat oleh lintah darat yang memberikan pinjaman dengan bunga yang tinggi. Maksud Patih tersebut untuk mendirikan koperasi kredit model seperti di Jerman. Cita-cita semangat tersebut selanjutnya diteruskan oleh De Wolffvan Westerrode, seorang asisten residen Belanda. De Wolffvan Westerrode sewaktu cuti berhasil mengunjungi Jerman dan menganjurkan akan mengubah Bank Pertolongan Tabungan yang sudah ada menjadi Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian. Selain pegawai negeri juga para petani perlu dibantu karena mereka makin menderita karena tekanan para pengijon. Ia juga menganjurkan mengubah Bank tersebut menjadi koperasi. Di samping itu ia pun mendirikan lumbung-lumbung desa yang menganjurkan para petani menyimpan pada pada musim panen dan memberikan pertolongan pinjaman padi pada musim paceklik. Ia pun berusaha menjadikan lumbung-lumbung itu menjadi Koperasi Kredit Padi. Tetapi Pemerintah Belanda pada waktu itu berpendirian lain. Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian dan Lumbung Desa tidak dijadikan Koperasi tetapi Pemerintah Belanda membentuk lumbung-lumbung desa baru, bank –bank Desa , rumah gadai dan Centrale Kas yang kemudian menjadi Bank Rakyat Indonesia (BRI). Semua itu adalah badan usaha Pemerntah dan dipimpin oleh orang-orang Pemerintah.
           
Pada zaman Belanda pembentuk koperasi belum dapat terlaksana karena :
1.      Belum ada instansi pemerintah ataupun badan non pemerintah yang memberikan penerangan dan penyuluhan tentang koperasi.
2.      Belum ada Undang-Undang yang mengatur kehidupan koperasi.
3.      Pemerintah jajahan sendiri masih ragu-ragu menganjurkan koperasi karena pertimbangan politik, khawatir koperasi itu akan digunakan oleh kaum politik untuk tujuan yang membahayakan pemerintah jajahan itu.
 Pada tahun 1908, Budi Utomo yang didirikan oleh Dr. Sutomo memberikan peranan bagi gerakan koperasi untuk memperbaiki kehidupan rakyat. Pada tahun 1915 dibuat peraturan Verordening op de Cooperatieve Vereeniging, dan pada tahun 1927 Regeling Inlandschhe Cooperatieve.
            Pada tahun 1927 dibentuk Serikat Dagang Islam, yang bertujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi pengusah-pengusaha pribumi. Kemudian pada tahun 1929, berdiri Partai Nasional Indonesia yang memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi.
            Namun, pada tahun 1933 keluar UU yang mirip UU no. 431 sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang kedua kalinya. Pada tahun 1942 Jepang menduduki Indonesia. Jepang lalu mendirikan koperasi kumiyai. Awalnya koperasi ini berjalan mulus. Namun fungsinya berubah drastis dan menjadi alat Jepang untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat Indonesia.
            Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia.



2.2 KONSEP DAN PRINSIP KOPERASI DARI BEBERAPA TOKOH
A. PRINSIP KOPERASI menurut ICA dan UU no. 25 tahun 1992
            Prinsip koperasi adalah suatu sistem ide-ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama. Prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan International Cooperative Alliance (Federasi koperasi non-pemerintah internasional) adalah :
a.       Keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela,
b.      Pengelolaan yang demokratis,
c.       Partisipasi anggota dalam ekonomi,
d.      Kebebasan dan otonomi,
e.       Pengembangan pendidikan, pelatihan, dan informasi.
            Di Indonesia sendiri telah dibuat UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian. Prinsip koperasi menurut UU no. 25 tahun 1992 adalah:
1.      Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka,
2.      Pengelolaan dilakukan secara demokrasi,
3.      Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota,
4.      Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal,
5.      Kemandirian,
6.      Pendidikan perkoperasian,
7.      Kerjasama antar koperasi.

 B. PRINSIP-PRINSIP MUNKNER
ü  Keanggotaan bersifat sukarela
ü  Keanggotaan terbuka
ü  Pengembangan anggota
ü  Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
ü  Manajemen dan pengawasan dilaksanakan scr demokratis
ü  Koperasi sbg kumpulan orang-orang
ü  Modal yang berkaitan dg aspek sosial tidak dibagi
ü  Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
ü  Perkumpulan dengan sukarela
ü  Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
ü  Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
ü  Pendidikan anggota

C. PRINSIP ROCHDALE
ü  Pengawasan secara demokratis
ü  Keanggotaan yang terbuka
ü  Bunga atas modal dibatasi
ü  Pembagian sisa hasil usaha kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing
anggota
ü  Penjualan sepenuhnya dengan tunai
ü  Barang-barang yang dijual harus asli dan tidak yang dipalsukan
ü  Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip anggota
ü  Netral terhadap politik dan agama

D. PRINSIP RAIFFEISEN
ü  Swadaya
ü  Daerah kerja terbatas
ü  SHU untuk cadangan
ü  Tanggung jawab anggota tidak terbatas
ü  Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
ü  Usaha hanya kepada anggota
ü  Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang.


E. PRINSIP HERMAN SCHULZE
ü  Swadaya
ü  Daerah kerja tak terbatas
ü  SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
ü  Tanggung jawab anggota terbatas
ü  Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
ü  Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota

F. PRINSIP / SENDI KOPERASI MENURUT UU NO. 12/1967
ü  Sifat keanggotaan sukarela dan terbuka untuk setiap warga negara Indonesia
ü  Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pemimpin demokrasi dalam
Koperasi
ü  Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota
ü  Adanya pembatasan bunga atas modal
ü  Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya
ü  Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
ü  Swadaya, swakarta dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri




2.3 PENGERTIAN KOPERASI DAN CONTOH KOPERASI
A. PENGERTIAN KOPERASI
            Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
            Koperasi di Indonesia, menurut UU tahun 1992, didefinisikan sebagai badan usaha yang beranggotakan seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. Di Indonesia, prinsip koperasi telah dicantumkan dalam UU No. 12 Tahun 1967 dan UU No. 25 Tahun 1992, “Organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial, beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama, berdasarkan asas kekeluargaan. Kinerja koperasi khusus mengenai perhimpunan, koperasi harus bekerja berdasarkan ketentuan undang-undang umum mengenai organisasi usaha (perseorangan, persekutuan, dsb.) serta hukum dagang dan hukum pajak.”
            Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa koperasi memiliki fungsi dan peranan antara lain yaitu mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota dan masyarakat, berupaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia, memperkokoh perekonomian rakyat, mengembangkan perekonomian nasional, serta mengembangkan kreativitas dan jiwa berorganisasi bagi pelajar bangsa.
            Koperasi bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan anggotanya. Hal ini diperoleh dengan adanya pembagian Sisa Hasil Usaha(SHU) kepada para anggotanya. Tujuan koperasi ini membedakan koperasi dengan badan usaha lainnya. Secara umum badan usaha lainnya bertujuan untuk memperoleh keuntungan sebesar- besarnya.
Manfaat Koperasi, berikut ini beberapa manfaat koperasi:
a.       Memenuhi kebutuhan anggotanya dengan harga yang relatif murah.
b.      Memberikan kemudahan bagi anggotanya untuk memperoleh modal usaha.
c.       Memberikan keuntungan bagi anggotanya melalui Sisa Hasil Usaha (SHU).
d.      Mengembangkan usaha anggota koperasi.
e.       Meniadakan praktik rentenir.
B. CONTOH KOPERASI
Koperasi merupakan soko guru perekonomian Indonesia, ada beberapa contoh koperasi yang sukses dalam menjalankan prinsip- prinsip koperasi dah tujuan umum koperasi. Contohnya antara lain :
a.       Koperasi yang Sukses Kelola Pasar
b.      Sukses Koperasi Simpan Pinjam Sukma Mulya
c.       Sukses Koperasi Karyawan Indosat (Kopindosat)





BAB III
KESIMPULAN
            Koperasi adalah Badan Usaha (Business Enterprise). Koperasi merupakan kumpulan orang-orang dan atau badan-badan hukum koperasi. Koperasi Indonesia yaitu koperasi yang bekerja berdasarkan “prinsip-prinsip koperasi” dan  Koperasi Indonesia adalah “Gerakan Ekonomi Rakyat”. Koperasi Indonesia “berazaskan kekeluargaan”
            Prinsip koperasi di Indonesia kurang lebih sama dengan prinsip yang diakui dunia internasional dengan adanya sedikit perbedaan, yaitu adanya penjelasan mengenai SHU (Sisa Hasil Usaha). Koperasi bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan anggotanya. Hal ini diperoleh dengan adanya pembagian Sisa Hasil Usaha(SHU) kepada para anggotanya. Tujuan koperasi ini membedakan koperasi dengan badan usaha lainnya. Secara umum badan usaha lainnya bertujuan untuk memperoleh keuntungan sebesar- besarnya.



DAFTAR PUSTAKA