KATA
PENGANTAR
Puji
dan Syukur Saya Panjatkan ke Hadirat Tuhan Yang Maha Esa karena berkat limpahan
Rahmat dan Karunia-Nya sehingga saya dapat menyusun makalah ini tepat pada
waktunya. Makalah ini membahas secara luas tentang sejarah, konsep dan prinsip serta
contoh-contoh Koperasi.
Dalam mempelajari mata pelajaran
Ekonomi Koperasi ini di fokuskan kepada upaya pengembangan kemampuan dan
pemahaman lebih luas mengenai Koperasi. Demikian pula kepada teman – teman
mendiskusikan tentang hasil diskusinya.
Saya
menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari kesempurnaan baik dari bentuk
penyusunan maupun materinya. Kritik dari pembaca sangat saya harapkan untuk
penyempurnaan makalah selanjutnya.
Akhir
kata semoga makalah ini dapat memberikan manfaat kepada kita sekalian.
Bekasi,
02 November 2012
DINI NURHAYATI
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 LATAR
BELAKANG
Koperasi bertujuan untuk meningkatkan
kesejahteraan anggotanya. Hal ini diperoleh dengan adanya pembagian Sisa Hasil
Usaha(SHU) kepada para anggotanya. Tujuan koperasi ini membedakan koperasi
dengan badan usaha lainnya. Secara umum badan usaha lainnya bertujuan untuk
memperoleh keuntungan sebesar- besarnya.
1.2 RUMUSAN
MASALAH
Rumusan masalah yang dibahas dalam
makalah ini adalah untuk mengetahui sejarah Pekoperasian Indonesia, mengetahui
lebih luas mengenai tujuan, fungsi, jenis, bentuk koperasi dan memahami tentang
definisi Sisa Hasil Usaha.
BAB II
ISI
2.1 TUJUAN DAN FUNGSI KOPERASI
Menurut Undang-undang No. 25 tahun
1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa koperasi memiliki fungsi dan peranan antara lain
yaitu mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota dan masyarakat,
berupaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia, memperkokoh perekonomian
rakyat, mengembangkan perekonomian nasional, serta mengembangkan kreativitas
dan jiwa berorganisasi bagi pelajar bangsa.
Koperasi bertujuan untuk
meningkatkan kesejahteraan anggotanya. Hal ini diperoleh dengan adanya
pembagian Sisa Hasil Usaha(SHU) kepada para anggotanya. Tujuan koperasi ini
membedakan koperasi dengan badan usaha lainnya. Secara umum badan usaha lainnya
bertujuan untuk memperoleh keuntungan sebesar- besarnya.
Manfaat
Koperasi, berikut ini beberapa manfaat koperasi:
a. Memenuhi
kebutuhan anggotanya dengan harga yang relatif murah.
b. Memberikan
kemudahan bagi anggotanya untuk memperoleh modal usaha.
c. Memberikan
keuntungan bagi anggotanya melalui Sisa Hasil Usaha (SHU).
d. Mengembangkan
usaha anggota koperasi.
e. Meniadakan
praktik rentenir.
2.2 JENIS DAN BENTUK KOPERASI
Jenis
Koperasi menurut PP 60/1959 :
•
Koperasi Desa
•
Koperasi Pertanian
•
Koperasi Peternakan
•
Koperasi Perikanan
•
Koperasi Kerajinan/Industri
•
Koperasi Simpan Pinjam
•
Koperasi Konsumsi
JENIS
KOPERASI MENURUT TEORI KLASIK
•
Koperasi pemakaian
•
Koperasi penghasil atau Koperasi
produksi
•
Koperasi Simpan Pinjam
Konsep Penggolongan Koperasi (Undang – Undang No. 12
/67 pasal 17)
1. Penjenisan
Koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu golongan
dalam masyarakat yang homogen karena kesamaan aktivitas /kepentingan ekonominya
guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya.
2. Untuk
maksud efisiensi dan ketertiban, guna kepetingan dan perkembangan Koperasi Indonesia,
di tiap daerah kerja hanyaterdapat satu Koperasi yang sejenis dan setingkat.
BENTUK KOPERASI (SESUAI PP No. 60 Tahun 1959) Terdapat
4 bentuk Koperasi , yaitu:
a.
Koperasi Primer
b.
Koperasi Pusat
c.
Koperasi Gabungan
d.
Koperasi Induk
Dalam
hal ini, bentuk Koperasi masih dikaitkan dengan pembagian wilayah administrasi.
BENTUK KOPERASI (ADMINISTRASI PEMERINTAHAN; PP 60
Tahun 1959)
a. Di
tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa
b. Di
tiap Daerah Tingkat II ditumbuhkan Pusat Koperasi
c. Di
tiap Daerah Tingkat I ditumbuhkan Gabungan Koperasi
d. Di
Ibu Kota ditumbuhkan Induk Koperasi
KOPERASI PRIMER & KOPERASI SEKUNDER
ü Koperasi Primer merupakan
Koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari orang –orang.
ü Koperasi Sekunder merupakan
Koperasi yang anggota-anggotanya adalah organisasi koperasi.
Jenis
koperasi didasarkan pada kesamaan usaha atau kepentingan ekonomi anggotanya.
Dasar untuk menentukan jenis koperasi adalah kesamaan aktivitas, kepentingan
dan kebutuhan ekonomi anggotanya.
1.
Koperasi Produsen.
Koperasi produsen beranggotakan
orang orang yang melakukan kegiatan produksi (produsen). Tujuannya adalah
memberikan keuntungan yang sebesar besarnya bagi anggotanya dengan cara menekan
biaya produksi serendah rendahnya dan menjual produk dengan harga setinggi
tingginya. Untuk itu, pelayanan koperasi yang dapat digunakan oleh anggota
adalah Pengadaan bahan baku dan Pemasaran produk anggotanya.
2.
Koperasi Konsumen
Koperasi konsumen beranggotakan
orang orang yang melakukan kegiatan konsumsi. Tujuannya adalah memberikan
keuntungan yang sebesar besarnya bagi anggotanya dengan cara mengadakan barang
atau jasa yang murah, berkualitas, dan mudah didapat. Contoh :
ü Koperasi
simpan pinjam
ü Koperasi
serba usaha ( konsumen)
2.3 SISA HASIL USAHA
Pengertian
dan Cara Menhgitung Sisa Hasil Usaha Koperasi
Sisa Hasil Usaha ( SHU ) Koperasi
seringkali diartikan keliru oleh pengelola koperasi. SHU Koperasi dianggap sama
saja dengan deviden sebuah PT, padahal terminology SHU jelas, bahwa SHU adalah
“Sisa” dari Usaha koperasi yang diperoleh setelah kebutuhan anggota terpenuhi.
Pengertian diatas harus dipahami
bahwa SHU bukan deviden seperti PT tetapi keuntungan usaha yang dibagi sesuai
dengan aktifitas ekonomi angoota koperasi, maka besarnya SHU yang diterima oleh
setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan
transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi. Artinya, semakin
besar transaksi(usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar
SHU yang akan diterima. Hal ini berbeda dengan perusahaan swasta, dimana
dividen yang diperoleh pemilik saham adalah proporsional, sesuai besarnya modal
yang dimiliki. Hal ini merupakan salah satu pembeda koperasi dengan badan usaha
lainnya.
SHU koperasi adalah pendapatan yang
di peroleh dalam waktu satu tahun buku yang di kurang dengan biaya,penyusutan
dan kewajuban,termasuk pajak dalam tahun buku yang berhubungan.
SHU setelah di kurangi dengan dana cadangan lalu di bagikan kepada anggota sesuai dengan jasa masing-masing anggota,dan di gunakan untuk pendidikan pengkoperasian. Semakin besar transaksi,maka semakin besarSHU yang di terima. Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota. Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
SHU setelah di kurangi dengan dana cadangan lalu di bagikan kepada anggota sesuai dengan jasa masing-masing anggota,dan di gunakan untuk pendidikan pengkoperasian. Semakin besar transaksi,maka semakin besarSHU yang di terima. Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota. Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
SHU
terdapat di dalam pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992, adalah sebagai berikut :
“Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.”
“Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.”
Penghitungan
SHU bagian anggota dapat dilakukan apabila beberapa informasi dasar diketahui
sebagai berikut:
1. SHU total kopersi pada satu tahun buku
2. bagian (persentase) SHU anggota
3. total simpanan seluruh anggota
4. total seluruh transaksi usaha ( volume
usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
5. jumlah simpanan per anggota
6. omzet atau volume usaha per anggota
7. bagian (persentase) SHU untuk simpanan
anggota
8. bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha
anggota.
Beberapa informasi Dasar Tentang Sisa Hasil Usaha :
1.
SHU
total koperasi pada satu tahun buku
2.
Bagian
SHU anggota
3.
Total
simpanan seluruh anggota
4.
jumlah
simpanan per anggota
5.
volume
usaha per anggota
6.
Bagian
(persentase) SHU untuk simpanan anggota
7.
Bagian
(persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota
Istilah-istilah dari informasi dasar:
•
SHU
Total adalah SHU yang terdapat pada neraca atau laporan laba-rugi koperasi
setelah pajak (profit after tax)
•
Transaksi
anggota adalah kegiatan ekonomi (jual beli barang atau jasa), antara anggota
terhadap koperasinya.
•
Partisipasi
modal adalah kontribusi anggota dalam memberi modal koperasinya, yaitu bentuk
simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan usaha, dan simpanan lainnya.
•
SHU
Total adalah SHU yang terdapat pada neraca atau laporan laba-rugi koperasi
setelah pajak (profit after tax)
•
Transaksi
anggota adalah kegiatan ekonomi (jual beli barang atau jasa), antara anggota
terhadap koperasinya.
•
Partisipasi
modal adalah kontribusi anggota dalam memberi modal koperasinya, yaitu bentuk
simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan usaha, dan simpanan lainnya.
Rumus pembagian SHU:
1. “Pembagian SHU kepada anggota
dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam
koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap
koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”. Hal
tersebut tercantum pada UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 \
2. Di dalam AD/ART koperasi telah
ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota
40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, dana sosial 5%,
dana pembangunan lingkungan 5%.
3. Tidak semua komponen di atas harus
diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang
ditetapkan dalam rapat anggota.
4. Transaksi anggota adalah kegiatan
ekonomi (jual beli barang atau jasa), antara anggota terhadap koperasinya.
5. Partisipasi modal adalah kontribusi
anggota dalam memberi modal koperasinya, yaitu bentuk simpanan pokok, simpanan
wajib, simpanan usaha, dan simpanan lainnya.
Prinsip-prinsip pembagian SHU:
•
SHU
yang di bagi merupakan sumber dari anggota,karena SHU yang sudah di bagikan
bersumber dari anggota itu sendiri,dan SHU yang bukan berasal dari transaksi
dengan anggota,tidak akan di bagikan kepada anggota,melainkan di jadikan
sebagai cadangan koperasi.
•
SHU
anggota adalah jasa dari modal dan transaksi yang di lakukan oleh anggota itu
sendiri.
•
pembagian
SHU anggota di nlakukan secara transparan,maka setiap anggota dapat menghitung
secara kuantitatif.
•
SHU
anggota di bayar secara tunai.
Sumber
dari:
http://community.gunadarma.ac.id/blog/view/id_5729/title_bab-5-shu-koperasi/
Rumus
Pembagian SHU : SHU Koperasi = Y + X
Keterangan :
SHU
Koperasi : Sisa Hasil Usaha per Anggota
Y
: SHU Koperasi yang dibagi atas Aktivitas Ekonomi
X
: SHU Koperasi yang dibagi atas Modal Usaha
- Dengan model matematika, SHU Koperasi per anggota dapat dihitung sebagai berikut:
SHU
Koperasi AE : Ta/Tk (Y) | SHU Koperasi MU : Sa/Sk (X)
Keterangan
:
Y
: Jasa usaha anggota koperasi
X
: Jasa modal anggota koperasi
Ta
: Total transaksi anggota koperasi
Tk
: Total transaksi koperasi
Sa
: Jumlah simpanan anggota koperasi
Sk
:Total simpanan anggota koperasi
BAB III
KESIMPULAN
Manfaat
Koperasi, berikut ini beberapa manfaat koperasi:
a. Memenuhi
kebutuhan anggotanya dengan harga yang relatif murah.
b. Memberikan
kemudahan bagi anggotanya untuk memperoleh modal usaha.
c. Memberikan
keuntungan bagi anggotanya melalui Sisa Hasil Usaha (SHU).
d. Mengembangkan
usaha anggota koperasi.
e. Meniadakan
praktik rentenir.
Jenis
Koperasi menurut PP 60/1959 :
•
Koperasi Desa
•
Koperasi Pertanian
•
Koperasi Peternakan
•
Koperasi Perikanan
•
Koperasi Kerajinan/Industri
•
Koperasi Simpan Pinjam
•
Koperasi Konsumsi
SHU
koperasi adalah pendapatan yang di peroleh dalam waktu satu tahun buku yang di
kurang dengan biaya,penyusutan dan kewajuban,termasuk pajak dalam tahun buku
yang berhubungan.
DAFRAR PUSTAKA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar