Sabtu, 03 November 2012

tugas koperasi2

KATA PENGANTAR

Puji dan Syukur Saya Panjatkan ke Hadirat Tuhan Yang Maha Esa karena berkat limpahan Rahmat dan Karunia-Nya sehingga saya dapat menyusun makalah ini tepat pada waktunya. Makalah ini membahas secara luas tentang sejarah, konsep dan prinsip serta contoh-contoh Koperasi.
Dalam mempelajari mata pelajaran Ekonomi Koperasi ini di fokuskan kepada upaya pengembangan kemampuan dan pemahaman lebih luas mengenai Koperasi. Demikian pula kepada teman – teman mendiskusikan tentang hasil diskusinya. 
Saya menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari kesempurnaan baik dari bentuk penyusunan maupun materinya. Kritik dari pembaca sangat saya harapkan untuk penyempurnaan makalah selanjutnya.
Akhir kata semoga makalah ini dapat memberikan manfaat kepada kita sekalian.

                                                                                                Bekasi, 02 November  2012

  DINI NURHAYATI


BAB I
PENDAHULUAN
1.1  LATAR BELAKANG

          Koperasi bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan anggotanya. Hal ini diperoleh dengan adanya pembagian Sisa Hasil Usaha(SHU) kepada para anggotanya. Tujuan koperasi ini membedakan koperasi dengan badan usaha lainnya. Secara umum badan usaha lainnya bertujuan untuk memperoleh keuntungan sebesar- besarnya.

1.2  RUMUSAN MASALAH
            Rumusan masalah yang dibahas dalam makalah ini adalah untuk mengetahui sejarah Pekoperasian Indonesia, mengetahui lebih luas mengenai tujuan, fungsi, jenis, bentuk koperasi dan memahami tentang definisi Sisa Hasil Usaha.



BAB II
ISI
2.1 TUJUAN DAN FUNGSI KOPERASI
            Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa koperasi memiliki fungsi dan peranan antara lain yaitu mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota dan masyarakat, berupaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia, memperkokoh perekonomian rakyat, mengembangkan perekonomian nasional, serta mengembangkan kreativitas dan jiwa berorganisasi bagi pelajar bangsa.
            Koperasi bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan anggotanya. Hal ini diperoleh dengan adanya pembagian Sisa Hasil Usaha(SHU) kepada para anggotanya. Tujuan koperasi ini membedakan koperasi dengan badan usaha lainnya. Secara umum badan usaha lainnya bertujuan untuk memperoleh keuntungan sebesar- besarnya.
Manfaat Koperasi, berikut ini beberapa manfaat koperasi:
a.       Memenuhi kebutuhan anggotanya dengan harga yang relatif murah.
b.      Memberikan kemudahan bagi anggotanya untuk memperoleh modal usaha.
c.       Memberikan keuntungan bagi anggotanya melalui Sisa Hasil Usaha (SHU).
d.      Mengembangkan usaha anggota koperasi.
e.       Meniadakan praktik rentenir.





2.2 JENIS DAN BENTUK KOPERASI

Jenis Koperasi menurut PP 60/1959 :
         Koperasi Desa
         Koperasi Pertanian
         Koperasi Peternakan
         Koperasi Perikanan
         Koperasi Kerajinan/Industri
         Koperasi Simpan Pinjam
         Koperasi Konsumsi

JENIS KOPERASI MENURUT TEORI KLASIK
         Koperasi pemakaian
         Koperasi penghasil atau Koperasi produksi
         Koperasi Simpan Pinjam

Konsep Penggolongan Koperasi (Undang – Undang No. 12 /67 pasal 17)
1.      Penjenisan Koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu golongan dalam masyarakat yang homogen karena kesamaan aktivitas /kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya.
2.      Untuk maksud efisiensi dan ketertiban, guna kepetingan dan perkembangan Koperasi Indonesia, di tiap daerah kerja hanyaterdapat satu Koperasi yang sejenis dan setingkat.

BENTUK KOPERASI (SESUAI PP No. 60 Tahun 1959) Terdapat 4 bentuk Koperasi , yaitu:
a. Koperasi Primer
b. Koperasi Pusat
c. Koperasi Gabungan
d. Koperasi Induk
Dalam hal ini, bentuk Koperasi masih dikaitkan dengan pembagian wilayah administrasi.
BENTUK KOPERASI (ADMINISTRASI PEMERINTAHAN; PP 60 Tahun 1959)
a.       Di tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa
b.      Di tiap Daerah Tingkat II ditumbuhkan Pusat Koperasi
c.       Di tiap Daerah Tingkat I ditumbuhkan Gabungan Koperasi
d.      Di Ibu Kota ditumbuhkan Induk Koperasi

KOPERASI PRIMER & KOPERASI SEKUNDER
ü  Koperasi Primer merupakan Koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari orang –orang.
ü  Koperasi Sekunder merupakan Koperasi yang anggota-anggotanya adalah organisasi koperasi.

Jenis koperasi didasarkan pada kesamaan usaha atau kepentingan ekonomi anggotanya. Dasar untuk menentukan jenis koperasi adalah kesamaan aktivitas, kepentingan dan kebutuhan ekonomi anggotanya.
1. Koperasi Produsen.
            Koperasi produsen beranggotakan orang orang yang melakukan kegiatan produksi (produsen). Tujuannya adalah memberikan keuntungan yang sebesar besarnya bagi anggotanya dengan cara menekan biaya produksi serendah rendahnya dan menjual produk dengan harga setinggi tingginya. Untuk itu, pelayanan koperasi yang dapat digunakan oleh anggota adalah Pengadaan bahan baku dan Pemasaran produk anggotanya.

2. Koperasi Konsumen
            Koperasi konsumen beranggotakan orang orang yang melakukan kegiatan konsumsi. Tujuannya adalah memberikan keuntungan yang sebesar besarnya bagi anggotanya dengan cara mengadakan barang atau jasa yang murah, berkualitas, dan mudah didapat. Contoh :
ü  Koperasi simpan pinjam
ü  Koperasi serba usaha ( konsumen)

2.3 SISA HASIL USAHA
Pengertian dan Cara Menhgitung Sisa Hasil Usaha Koperasi
            Sisa Hasil Usaha ( SHU ) Koperasi seringkali diartikan keliru oleh pengelola koperasi. SHU Koperasi dianggap sama saja dengan deviden sebuah PT, padahal terminology SHU jelas, bahwa SHU adalah “Sisa” dari Usaha koperasi yang diperoleh setelah kebutuhan anggota terpenuhi.
            Pengertian diatas harus dipahami bahwa SHU bukan deviden seperti PT tetapi keuntungan usaha yang dibagi sesuai dengan aktifitas ekonomi angoota koperasi, maka besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi. Artinya, semakin besar transaksi(usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima. Hal ini berbeda dengan perusahaan swasta, dimana dividen yang diperoleh pemilik saham adalah proporsional, sesuai besarnya modal yang dimiliki. Hal ini merupakan salah satu pembeda koperasi dengan badan usaha lainnya.
            SHU koperasi adalah pendapatan yang di peroleh dalam waktu satu tahun buku yang di kurang dengan biaya,penyusutan dan kewajuban,termasuk pajak dalam tahun buku yang berhubungan.
            SHU setelah di kurangi dengan dana cadangan lalu di bagikan kepada anggota sesuai dengan jasa masing-masing anggota,dan di gunakan untuk pendidikan pengkoperasian. Semakin besar transaksi,maka semakin besarSHU yang di terima. Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota. Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
SHU terdapat di dalam pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992, adalah sebagai berikut :
“Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.”


Penghitungan SHU bagian anggota dapat dilakukan apabila beberapa informasi dasar diketahui sebagai berikut:
 1. SHU total kopersi pada satu tahun buku
 2. bagian (persentase) SHU anggota
 3. total simpanan seluruh anggota
 4. total seluruh transaksi usaha ( volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
 5. jumlah simpanan per anggota
 6. omzet atau volume usaha per anggota
 7. bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
 8. bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota.

Beberapa informasi Dasar Tentang Sisa Hasil Usaha :
1.      SHU total koperasi pada satu tahun buku
2.      Bagian SHU anggota
3.      Total simpanan seluruh anggota
4.      jumlah simpanan per anggota
5.      volume usaha per anggota
6.      Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
7.      Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota

Istilah-istilah dari informasi dasar:
         SHU Total adalah SHU yang terdapat pada neraca atau laporan laba-rugi koperasi setelah pajak (profit after tax)
         Transaksi anggota adalah kegiatan ekonomi (jual beli barang atau jasa), antara anggota terhadap koperasinya.
         Partisipasi modal adalah kontribusi anggota dalam memberi modal koperasinya, yaitu bentuk simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan usaha, dan simpanan lainnya.
         SHU Total adalah SHU yang terdapat pada neraca atau laporan laba-rugi koperasi setelah pajak (profit after tax)
         Transaksi anggota adalah kegiatan ekonomi (jual beli barang atau jasa), antara anggota terhadap koperasinya.
         Partisipasi modal adalah kontribusi anggota dalam memberi modal koperasinya, yaitu bentuk simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan usaha, dan simpanan lainnya.
Rumus pembagian SHU:
1.      “Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”. Hal tersebut tercantum pada UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 \
2.      Di dalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, dana sosial 5%, dana pembangunan lingkungan 5%.
3.      Tidak semua komponen di atas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.
4.      Transaksi anggota adalah kegiatan ekonomi (jual beli barang atau jasa), antara anggota terhadap koperasinya.
5.      Partisipasi modal adalah kontribusi anggota dalam memberi modal koperasinya, yaitu bentuk simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan usaha, dan simpanan lainnya.
Prinsip-prinsip pembagian SHU:
         SHU yang di bagi merupakan sumber dari anggota,karena SHU yang sudah di bagikan bersumber dari anggota itu sendiri,dan SHU yang bukan berasal dari transaksi dengan anggota,tidak akan di bagikan kepada anggota,melainkan di jadikan sebagai cadangan koperasi.
         SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi yang di lakukan oleh anggota itu sendiri.
         pembagian SHU anggota di nlakukan secara transparan,maka setiap anggota dapat menghitung secara kuantitatif.
         SHU anggota di bayar secara tunai.

Sumber dari:
http://community.gunadarma.ac.id/blog/view/id_5729/title_bab-5-shu-koperasi/

Rumus Pembagian SHU : SHU Koperasi = Y + X

Keterangan :
SHU Koperasi : Sisa Hasil Usaha per Anggota
Y : SHU Koperasi yang dibagi atas Aktivitas Ekonomi
X : SHU Koperasi yang dibagi atas Modal Usaha

  • Dengan model matematika, SHU Koperasi per anggota dapat dihitung sebagai berikut:

SHU Koperasi AE : Ta/Tk (Y) | SHU Koperasi MU : Sa/Sk (X)

Keterangan :
Y : Jasa usaha anggota koperasi
X : Jasa modal anggota koperasi
Ta : Total transaksi anggota koperasi
Tk : Total transaksi koperasi
Sa : Jumlah simpanan anggota koperasi
Sk :Total simpanan anggota koperasi

BAB III
KESIMPULAN
Manfaat Koperasi, berikut ini beberapa manfaat koperasi:
a.       Memenuhi kebutuhan anggotanya dengan harga yang relatif murah.
b.      Memberikan kemudahan bagi anggotanya untuk memperoleh modal usaha.
c.       Memberikan keuntungan bagi anggotanya melalui Sisa Hasil Usaha (SHU).
d.      Mengembangkan usaha anggota koperasi.
e.       Meniadakan praktik rentenir.
Jenis Koperasi menurut PP 60/1959 :
         Koperasi Desa
         Koperasi Pertanian
         Koperasi Peternakan
         Koperasi Perikanan
         Koperasi Kerajinan/Industri
         Koperasi Simpan Pinjam
         Koperasi Konsumsi
            SHU koperasi adalah pendapatan yang di peroleh dalam waktu satu tahun buku yang di kurang dengan biaya,penyusutan dan kewajuban,termasuk pajak dalam tahun buku yang berhubungan.



DAFRAR PUSTAKA




Tidak ada komentar:

Posting Komentar