Kamis, 03 Januari 2013

Sumber dan Modal Koperasi, Evaluasi Keberhasilan Usaha Koperasi, dan Peran Koperasi Dalam Pemerintahan.

KATA PENGANTAR
Puji dan Syukur Saya Panjatkan ke Hadirat Tuhan Yang Maha Esa karena berkat limpahan Rahmat dan Karunia-Nya sehingga saya dapat menyusun makalah ini tepat pada waktunya. Makalah ini membahas secara luas tentang Sumber dan Modal Koperasi, Evaluasi Keberhasilan Usaha Koperasi, dan Peran Koperasi Dalam Pemerintahan.
Dalam mempelajari mata pelajaran Ekonomi Koperasi ini di fokuskan kepada upaya pengembangan kemampuan dan pemahaman lebih luas mengenai Koperasi. Demikian pula kepada teman – teman mendiskusikan tentang hasil diskusinya. 
Saya menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari kesempurnaan baik dari bentuk penyusunan maupun materinya. Kritik dari pembaca sangat saya harapkan untuk penyempurnaan makalah selanjutnya.
Akhir kata semoga makalah ini dapat memberikan manfaat kepada kita sekalian.

                                                                                                Bekasi, 04 januari 2013


                                                                                                DINI NURHAYATI
BAB I
PENDAHULUAN
1.1  LATAR BELAKANG
            Modal merupakan dana yang akan digunakan untuk melaksanakan usaha-usaha koperasi. Modal terdiri dari modal jangka panjang dan modal jangka pendek.

1.2  RUMUSAN MASALAH
Rumusan masalah yang dibahas dalam makalah ini adalah :
1.      Sumber dan Modal Koperasi
2.      Evaluasi Keberhasilan Usaha Koperasi
3.      Peran Koperasi Dalam Pemerintahan



BAB II
ISI
2.1 SUMBER DAN MODAL KOPERASI
            Modal merupakan dana yang akan digunakan untuk melaksanakan usaha-usaha koperasi. Modal terdiri dari modal jangka panjang dan modal jangka pendek.
Sumber Modal Koperasi :
1.      Sumber Modal Koperasi (UU No.12/1967)
·         Simpanan Pokok
·         Simpanan Wajib
·         Simpanan Sukarela
·         Modal Sendiri

2.      Sumber Modal Koperasi (UU No.25/1992)
·         Modal Sendiri (equity capital) bersumber dari :
a.       Simpanan Pokok,
b.      Simpanan Wajib,
c.       Dana Cadangan,
d.      Donasi / hibah.
·         Modal Pinjaman (debt capital) bersumber dari :
a.       Anggota,
b.      Koperasi Lainyya,
c.       Bank atau lembaga Keuangan Lain,
d.      Penerbitan obligasi atau Surat Hutang Lainnya.

Modal Koperasi yang paling utama adalah dari anggota,karena :
a.       Alasan Kepemilikan
b.      Alasan Ekonomi
c.       Alasan Resiko

Yang dapat melakukan pengawasan terhadap pemodalan koperasi adalah :
a.       Anggota
b.      Pengurus
c.       Pemerintah

            Cadangan koperasi (UU No.25/1992) adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan SHU yang dimaksudkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan. Besarnya dana ini tergantung dari kebijaksanaan masing-masing koperasi.

Manfaat distribusi cadangan :
1.      Memenuhi kewajiban tertentu
2.      Meningkatkan jumlah operating capital
3.      Sebagai jaminan untuk kemungkinan rugi di kemudian hari
4.      Peluang usaha


2.2  Evaluasi Keberhasilan Usaha Koperasi
A.    Dilihat dari sisi Perusahaan
Efisiensi Perusahaan Koperasi
            Tidak dapat di pungkiri bahwa koperasi adalah badan usaha yang kelahirannya di landasi oleh fikiran sebagai usaha kumpulan orangorang bukan kumpulan modal. Oleh karena itu koperasi tidak boleh terlepas dari ukuran efisiensi bagi usahanya, meskipun tujuan
utamanya melayani anggota.
            Ukuran kemanfaatan ekonomis adalah adalah manfaat ekonomi dan pengukurannya di hubungkan dengan teori efisiensi, efektivitas serta waktu terjadinya transaksi atau di perolehnya manfaat ekonomi.
            Efesiensi adalah penghematan input yang di ukur dengan cara membandingkan input anggaran atau seharusnya (Ia) dengan input realisasi atau sesungguhnya (Is), jika Is < Ia disebut (Efisien). Di hubungkan dengan waktu terjadinya transaksi/di perolehnya manfaat ekonomi oleh anggota dapat di bagi menjadi dua jenis manfaat ekonomi yaitu :
1.      Manfaat ekonomi langsung (MEL) MEL adalah manfaat ekonomi yang diterima oleh anggota langsung di peroleh pada saat terjadinya transaksi antara anggota dengan koperasinya.
2.       Manfaat ekonomi tidak langsung (METL)METL adalah manfaat ekonomi yang diterima oleh anggota bukan pada saat terjadinya transaksi, tetapi di peroleh kemudian setelah berakhirnya suatu periode tertentu atau periode pelaporan keuangan/pertanggung jawaban pengurus & pengawas, yakni penerimaan SHU anggota.

Efisiensi Perusahaan / Badan Usaha Koperasi:
a.       Tingkat efisiensi biaya pelayanan BU ke anggota
b.      Tingkat efisiensi biaya usaha ke bukan anggota

Efektivitas Koperasi
            Efektivitas adalah pencapaian target output yang di ukur dengan cara membandingkan output anggaran atau seharusnya (Oa), dengan output realisasi atau sesungguhnya (Os), jika Os > Oa di sebut efektif.


B.     Dilihat dari sisi Anggota
Efek-Efek Ekonomis Koperasi
            Salah satu hubungan penting yang harus dilakukan koperasi adalah dengan para anggotanya, yang kedudukannya sebagi pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi.
            Motivasi ekonomi anggota sebagi pemilik akan mempersoalkan dana (simpanan-simpanan) yang telah di serahkannya, apakah menguntungkan atau tidak. Sedangkan anggota sebagai pengguna akan mempersoalkan kontinuitas pengadaan kebutuhan barang-jasa, menguntungkan tidaknya pelayanan koperasi dibandingkan penjual /pembeli di luar koperasi.

Pada dasarnya setiap anggota akan berpartisipasi dalam kegiatan pelayanan perusahaan koperasi :
1.      Jika kegiatan tersebut sesuai dengan kebutuhannya
2.      Jika pelayanan itu di tawarkan dengan harga, mutu atau syarat-syarat yang lebih menguntungkan di banding yang di perolehnya dari pihak-pihak lain di luar koperasi.

Efek Harga dan Efek Biaya
            Partisipasi anggota menentukan keberhasilan koperasi. Sedangkan tingkat partisipasi anggota di pengaruhi oleh beberapa faktor diantaranya : Besarnya nilai manfaat pelayanan koperasi secara utilitarian maupun normatif.
            Motivasi utilitarian sejalan dengan kemanfaatan ekonomis. Kemanfaatan ekonomis yang di maksud adalah insentif berupa pelayanan barang-jasa oleh perusahaan koperasi yang efisien, atau adanya pengurangan biaya dan atau di perolehnya harga menguntungkan serta penerimaan bagian dari keuntungan (SHU) baik secara tunai maupun dalam
bentuk barang.
            Bila dilihat dari peranan anggota dalam koperasi yang begitu dominan, maka setiap harga yang ditetapkan koperasi harus di bedakan antara harga untuk anggota dengan harga untuk non anggota. Perbedaan ini mengharuskan daya analisis yang lebih tajam dalam melihat peranan koperasi dalam pasar yang bersaing.



2.3  PERAN KOPERASI DALAM PEMERINTAHAN

            Peran pemerintah dalam pengembangan koperasi sangat penting dan tidak boleh berhenti, baik buruknya hari depan koperasi sangat ditentukan oleh adanya bantuan dan dukungan dari pemerintah untuk pengembangan sektor koperasi yang bersumber dari kemauan politik pemerintah dalam rangka menyusun struktur ekonomi kerakyatan berdasarkan keadilan sosial.

Peranan pemerintah dalam gerakan koperasi antara lain dengan:
a.       Memberi bimbingan berupa penyuluhan, pendidikan ataupun melakukan penelitian bagi perkembangan koperasi serta bantuan konsultasi terhadap permasalahan koperasi
b.      Melakukan pengawasan termasuk memberi perlindungan terhadap koperasi berupa penetapan bidang kegiatan ekonomi yang telah berhasil diusahakan oleh koperasi untuk tidak diusahakan oleh badan usaha lainnya
c.       Memberikan fasilitas berupa kemudahan permodalan, serta pengembangan jaringan usaha dan kerja sama.

            Peran pemerintah ini penting agar keberadaan koperasi terus berkembang maju dan meningkatkan taraf hidup masyarakat, terutama rakyat miskin. Dalam masalah ini, pemerintah membuat program yang disebut KUR (Kredit Usaha Rakyat). Kredit Usaha Rakyat, yang selanjutnya disingkat KUR, adalah kredit/ pembiayaan kepada Usaha Mikro Kecil Menengah Koperasi (UMKM-K) dalam bentuk pemberian modal kerja dan investasi yang didukung fasilitas penjaminan untuk usaha produktif.

Cara mengajukan Kredit Usaha Rakyat :

1.      Pelaku UMKM dan Koperasi yang membutuhkan kredit usaha rakyat(KUR) menghubungi  ke 6(enam) bank yang di tunjuk sebagai bank penyalur KUR.
2.      Memenuhi persyaratan dokumentasi sesuai dengan ketentuan bank pelaksana.
3.      Mengajukan surat permohonan kredit
4.      Bank pelaksana akan melakukan penilaian kelayakan
5.      Bank pelaksana berwenang memberikan persetujuan atau menolak permohonan kredit usaha rakyat.

            Dengan demikian tujuan akhir dari program KUR adalah meningkatkan perekonomian, pengentasan kemiskinan dan penyerapan tenaga kerja.


BAB III
KESIMPULAN

            Modal merupakan dana yang akan digunakan untuk melaksanakan usaha-usaha koperasi. Modal terdiri dari modal jangka panjang dan modal jangka pendek. Peran pemerintah dalam pengembangan koperasi sangat penting dan tidak boleh berhenti, baik buruknya hari depan koperasi sangat ditentukan oleh adanya bantuan dan dukungan dari pemerintah untuk pengembangan sektor koperasi yang bersumber dari kemauan politik pemerintah dalam rangka menyusun struktur ekonomi kerakyatan berdasarkan keadilan sosial.


DAFTAR PUSTAKA


Tidak ada komentar:

Posting Komentar