KATA PENGANTAR
Puji dan Syukur
Saya Panjatkan ke Hadirat Tuhan Yang Maha Esa karena berkat limpahan Rahmat dan
Karunia-Nya sehingga saya dapat menyusun makalah ini tepat pada waktunya.
Makalah ini membahas secara luas tentang “RINGKASAN MENGENAI PERPAJAKAN”.
Dalam mempelajari mata pelajaran Bahasa Indonesia 2 ini di
fokuskan kepada upaya pengembangan kemampuan dan pemahaman mengenai definisi
Ringkasan, fungsi Ringkasan, cirri Ringkasan dan Ringkasan mengenai Perpajakan.
Demikian pula kepada teman – teman mendiskusikan tentang hasil diskusinya.
Saya menyadari
bahwa makalah ini masih jauh dari kesempurnaan baik dari bentuk penyusunan
maupun materinya. Kritik dari pembaca sangat saya harapkan untuk penyempurnaan
makalah selanjutnya.
Akhir kata semoga
makalah ini dapat memberikan manfaat kepada kita sekalian.
Bekasi,
Oktober 2013
PENULIS
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Bentuk ringkas dari karangan yang masih
memperlihatkan sosok dasr dari aslinya. Inti tidak meninggalkan urutan dasar
yang melandasinya. Dengan kata lain memangkas hal-hal yang lebih kecil yang
meliputi gagasan utama bacaan, kerangka dasar masih tampak jelas.
Ringkasan dapat diartikan sebagai suatu
hasil merangkum atau meringkas suatu tulisan atau pembicaraan menjadi suatu
uraian yang lebih singkat dengan perbandingan secara proporsional antara bagian
yang dirangkum dengan rangkumannya.
1.2
Rumusan Masalah
Rumusan masalah
yang dibahas dalam makalah ini adalah untuk mengetahui secara luas mengenai
definisi Ringkasan, Fungsi Ringkasan, Ciri Ringkasan dan Contoh Ringkasan
Mengenai Mata Kuliah Perpajakan.
1.3
Tujuan Penulisan
Tujuan penulisan
makalah ini adalah agar para pembaca makalah dapat lebih mengetahui secara luas
tentang dan lebih spesifik mengenai definisi Ringkasan, Fungsi Ringkasan, Ciri
Ringkasan dan Contoh Ringkasan Mengenai Mata Kuliah Perpajakan. Dan tujuan
penulisan makalah ini untuk memenuhi tugas dari Mata Kuliah Bahasa Indonesia
II.
BAB II
ISI
2.1 Definisi
Ringkasan
Ringkasan adalah penyajian karangan atau
peristiwa yang panjang dalam bentuk yang singkat dan efektif. Ringkasan adalah
sari karangan tanpa hiasan. Ringkasan itu dapat merupakan ringkasan sebuah
buku, bab, ataupun artikel. Ringkasan dapat diartikan sebagai suatu hasil
merangkum atau meringkas suatu tulisan atau pembicaraan menjadi suatu uraian
yang lebih singkat dengan perbandingan secara proporsional antara bagian yang
dirangkum dengan rangkumannya (Djuharni, 2001). Ringkasan dapat pula diartikan
sebagai hasil merangkai atau menyatukan pokok-pokok pembicaraan atau tulisan
yang terpencar dalam bentuk pokok-pokoknya saja. Ringkasan sering disebut juga
ringkasan, yaitu bentuk ringkas dari suatu uraian atau pembicaraan Pada tulisan
jenis ringkasan, urutan isi bagian demi bagian, dan sudut pandang (pendapat)
pengarang tetap diperhatikan dan dipertahankan.
2.2 Fungsi
Ringkasan
Fungsi sebuah ringkasan adalah memahami
atau mengetahui sebuah buku atau karangan. Dengan membuat rangkuman, kita
mempelajari cara seseorang menyusun pikirannya dalam gagasan-gagasan yang
diatur dari gagasan yang besar menuju gagasan penunjang, melalui ringkasan kita
dapat menangkap pokok pikiran dan tujuan penulis.
2.3 Ciri
Ringkasan
Ciri-ciri ringkasan:
·
Inti tidak
meninggalkan urutan dasar karangan.
·
Kerangka dasr
masih tampak jelas
·
Memangkas
gagasan utama menjadi lebih ringkas
·
Tujuannya
untuk memangkas gagasan.
2.4 Contoh Ringkasan Mengenai
Perpajakan
A. Definisi
Pajak
Pajak
adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang —sehingga dapat
dipaksakan dengan tiada mendapat balas jasa secara langsung. Pajak dipungut
penguasa berdasarkan norma-norma hukum untuk menutup biaya produksi
barang-barang dan jasa kolektif untuk mencapai kesejahteraan umum.
Berikut adalah definisi yang
dikemukakan beberapa ahli ekonomi :
1. Leroy
Beaulieu, seorang sarjana dari Perancis, dalam bukunya yang berjudul Traite de
la Science des Finances, 1906 mengemukakan “ Pajak adalah bantuan, baik secara
langsung maupun tidak yang dipaksakan oleh kekuasaan publik dari penduduk atau
dari barang, untuk menutup belanja pemerintah.”
2. Deutsche
Reichs Abgaben Ordnung ( RAO – 1919 ), mendefinisikan pajak sebagai bantuan
uang secara insidental atau secara periodik (tanpa kontra prestasi ) yang
dipungut oleh badan yang bersifat umum (nagara) untuk memperoleh pendapatan
ketika terjadi suatu tatbestand ( sasaran pemajakan) karena undang – undang
telah menimbulkan utang pajak.
3. Prof.
Edwin R.A Seligman dalam Essay Taxation ( New York, 1925 ) menyatakan :
“ Tax is compulsory
Contribution from the person, to the goverment to defray the expenses incurred
in the common interest of all, without reference to special benefit conferred.”
4. Mr.
Dr. N.J Fieldmann dalam bukunya yang berjudul De overheidsmiddelen van
Indonesia, Leiden ( 1949 ) memberikan batasan bahwa pajak adalah prestasi yang
dipaksakan sepihak dan terutang kepada penguasa ( menurut norma – norma yang
ditetapkannya secara umum ), tanpa adanya kontra – prestasi, dan semata – mata
digunakan untuk menutup pengeluaran – pengeluaran umum.
5. Prof.
Dr. M.J.H Smeets dalam bukunya de Economische Betekenis der Belastingen, 1951
adalah prestasi kepada pemerintah yang terutang melalui norma – norma umum dan
yang dapat dipaksakan tanpa adanya kontra – prestasi yang dapat ditunjukkan
dalam kasus yang bersifat individual yang maksudnya adalah untuk membiayai
pengeluaran pemerintah.
6. Dr.
Soeparman Soemahamidjaja dalam
disertasinya yang berjudul “ Pajak Berdasarkan Asas Gotong – Royong “,
Universitas Padjajaran, Bandung, 1964, menyatakan bahwa pajak adalah iuran
wajib berupa uang atau barang yang dipungut oleh penguasa berdasarkan norma –
norma hukum, guna menutup biaya produksi barang dan jasa kolektif dalam
mencapai kesejahteraan umum.
7. Prof.
Dr. P.J.A Adriani beliau pernah menjabat guru besar hukum pajak pada
Universitas Amsterdam dan pemimpin International Bureau of Fiscal Documentation
di Amsterdam mengatakan bahwa:
“Pajak adalah iuran
kepada negara (yang dapat dipaksakan) yang terutang oleh mereka yang wajib
membayarnya menurut peraturan, tanpa mendapat prestasi kembaliyang langsung
dapat ditunjuk dan yang kegunaanya untuk membayai pengeluaran umum terkait dengan
tugas negara dalam menyelenggaraan pemerintahan.”
8. Prof.
Dr. Rochmat Soemitro, S.H dalam bukunya Dasar – Dasar Hukum Pajak dan Pajak
Pendapatan, mendefinisikan pajak sebagai iuran rakyat kepada kas negara
berdasarkan undang – undang dengan tidak mendapat jasa – jasa timbal yang
langsung dapat dirasakan dan digunakan untuk membayar pengeluaran umum.
Pajak
menurut Pasal 1 angka 1 UU No 6 Tahun 1983 sebagaimana telah disempurnakan
terakhir dengan UU No.28 Tahun 2007 tentang Ketentuan umum dan tata cara
perpajakan adalah "kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang
pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang Undang, dengan
tidak mendapat timbal balik secara langsung dan digunakan untuk keperluan
negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat''
B. Unsur
pajak :
a. Pajak
dipungut berdasarkan undang-undang. Asas ini sesuai dengan perubahan ketiga UUD
1945 pasal 23A yang menyatakan, "pajak dan pungutan lain yang bersifat
memaksa untuk keperluan negara diatur dalam undang-undang."
b. Tidak
mendapatkan jasa timbal balik (kontraprestasi perseorangan) yang dapat
ditunjukkan secara langsung. Misalnya, orang yang taat membayar pajak kendaraan
bermotor akan melalui jalan yang sama kualitasnya dengan orang yang tidak
membayar pajak kendaraan bermotor.
c. Pemungutan
pajak diperuntukkan bagi keperluan pembiayaan umum pemerintah dalam rangka
menjalankan fungsi pemerintahan, baik rutin maupun pembangunan.
d. Pemungutan
pajak dapat dipaksakan. Pajak dapat dipaksakan apabila wajib pajak tidak
memenuhi kewajiban perpajakan dan dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan
perundang-undangan.
C. Jenis
Pajak :
Di
tinjau dari segi Lembaga Pemungut Pajak dapat di bagi menjadi dua jenis yaitu:
·
Pajak Negara
Sering
disebut juga Pajak pusat yaitu pajak yang dipungut oleh Pemerintah Pusat yang
terdiri dari :
a. Pajak
Penghasilan yang Diatur dalam UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
yang diubah terakhir kali dengan UU Nomor 36 Tahun 2008
b. Pajak
Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah
c. Diatur
dalam UU No. 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan
atas Barang Mewah yang diubah terakhir kali dengan UU No. 42 Tahun 2009
d. Bea
Materai
e. UU
No. 13 Tahun 1985 tentang Bea Materai
f. Bea
Masuk
g. UU
No. 10 Tahun 1995 jo. UU No. 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan
h. UU
No. 11 Tahun 1995 jo. UU No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai
·
Pajak Daerah
Sesuai
UU 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, berikut jenis-jenis Pajak
Daerah:
a. Pajak
Provinsi terdiri dari:
b. Pajak
Kendaraan Bermotor;
c. Bea
Balik Nama Kendaraan Bermotor;
d. Pajak
Bahan Bakar Kendaraan Bermotor;
e. Pajak
Air Permukaan; dan
f. Pajak
Rokok.
D. Undang
- undang Perpajakan Negara
·
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
·
stdd Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009
·
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang
Pajak Penghasilan
·
stdd Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008
·
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang
Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah
·
stdd Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009
·
Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995
tentang Kepabeanan
·
stdd Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006
·
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995
tentang Cukai
·
stdd Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007
E. Fungsi
pajak
·
Fungsi anggaran (budgetair)
·
Fungsi mengatur (regulerend)
·
Fungsi stabilitas
·
Fungsi redistribusi pendapatan
BAB
III
KESIMPULAN
Ringkasan
dapat diartikan sebagai suatu hasil merangkum atau meringkas suatu tulisan atau
pembicaraan menjadi suatu uraian yang lebih singkat dengan perbandingan secara
proporsional antara bagian yang dirangkum dengan rangkumannya (Djuharni, 2001).
Ringkasan dapat pula diartikan sebagai hasil merangkai atau menyatukan
pokok-pokok pembicaraan atau tulisan yang terpencar dalam bentuk pokok-pokoknya
saja.
DAFTAR
PUSTAKA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar