Minggu, 27 Oktober 2013

ringkasan mengenai perpajakan

KATA PENGANTAR

Puji dan Syukur Saya Panjatkan ke Hadirat Tuhan Yang Maha Esa karena berkat limpahan Rahmat dan Karunia-Nya sehingga saya dapat menyusun makalah ini tepat pada waktunya. Makalah ini membahas secara luas tentang “RINGKASAN MENGENAI PERPAJAKAN”.
Dalam mempelajari mata pelajaran Bahasa Indonesia 2 ini di fokuskan kepada upaya pengembangan kemampuan dan pemahaman mengenai definisi Ringkasan, fungsi Ringkasan, cirri Ringkasan dan Ringkasan mengenai Perpajakan. Demikian pula kepada teman – teman mendiskusikan tentang hasil diskusinya. 
Saya menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari kesempurnaan baik dari bentuk penyusunan maupun materinya. Kritik dari pembaca sangat saya harapkan untuk penyempurnaan makalah selanjutnya.
Akhir kata semoga makalah ini dapat memberikan manfaat kepada kita sekalian.

                                                                               Bekasi, Oktober  2013

                                                                                             PENULIS
BAB I
PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang
Bentuk ringkas dari karangan yang masih memperlihatkan sosok dasr dari aslinya. Inti tidak meninggalkan urutan dasar yang melandasinya. Dengan kata lain memangkas hal-hal yang lebih kecil yang meliputi gagasan utama bacaan, kerangka dasar masih tampak jelas.
Ringkasan dapat diartikan sebagai suatu hasil merangkum atau meringkas suatu tulisan atau pembicaraan menjadi suatu uraian yang lebih singkat dengan perbandingan secara proporsional antara bagian yang dirangkum dengan rangkumannya.

1.2  Rumusan Masalah
Rumusan masalah yang dibahas dalam makalah ini adalah untuk mengetahui secara luas mengenai definisi Ringkasan, Fungsi Ringkasan, Ciri Ringkasan dan Contoh Ringkasan Mengenai Mata Kuliah Perpajakan.

1.3  Tujuan Penulisan
Tujuan penulisan makalah ini adalah agar para pembaca makalah dapat lebih mengetahui secara luas tentang dan lebih spesifik mengenai definisi Ringkasan, Fungsi Ringkasan, Ciri Ringkasan dan Contoh Ringkasan Mengenai Mata Kuliah Perpajakan. Dan tujuan penulisan makalah ini untuk memenuhi tugas dari Mata Kuliah Bahasa Indonesia II.

BAB II
ISI
2.1 Definisi Ringkasan
Ringkasan adalah penyajian karangan atau peristiwa yang panjang dalam bentuk yang singkat dan efektif. Ringkasan adalah sari karangan tanpa hiasan. Ringkasan itu dapat merupakan ringkasan sebuah buku, bab, ataupun artikel. Ringkasan dapat diartikan sebagai suatu hasil merangkum atau meringkas suatu tulisan atau pembicaraan menjadi suatu uraian yang lebih singkat dengan perbandingan secara proporsional antara bagian yang dirangkum dengan rangkumannya (Djuharni, 2001). Ringkasan dapat pula diartikan sebagai hasil merangkai atau menyatukan pokok-pokok pembicaraan atau tulisan yang terpencar dalam bentuk pokok-pokoknya saja. Ringkasan sering disebut juga ringkasan, yaitu bentuk ringkas dari suatu uraian atau pembicaraan Pada tulisan jenis ringkasan, urutan isi bagian demi bagian, dan sudut pandang (pendapat) pengarang tetap diperhatikan dan dipertahankan.

2.2 Fungsi Ringkasan
Fungsi sebuah ringkasan adalah memahami atau mengetahui sebuah buku atau karangan. Dengan membuat rangkuman, kita mempelajari cara seseorang menyusun pikirannya dalam gagasan-gagasan yang diatur dari gagasan yang besar menuju gagasan penunjang, melalui ringkasan kita dapat menangkap pokok pikiran dan tujuan penulis.

2.3 Ciri Ringkasan
Ciri-ciri ringkasan:
·         Inti tidak meninggalkan urutan dasar karangan.
·         Kerangka dasr masih tampak jelas
·         Memangkas gagasan utama menjadi lebih ringkas
·         Tujuannya untuk  memangkas gagasan.


2.4 Contoh Ringkasan Mengenai Perpajakan
A.    Definisi Pajak
Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang —sehingga dapat dipaksakan dengan tiada mendapat balas jasa secara langsung. Pajak dipungut penguasa berdasarkan norma-norma hukum untuk menutup biaya produksi barang-barang dan jasa kolektif untuk mencapai kesejahteraan umum.
Berikut adalah definisi yang dikemukakan beberapa ahli ekonomi :
1.      Leroy Beaulieu, seorang sarjana dari Perancis, dalam bukunya yang berjudul Traite de la Science des Finances, 1906 mengemukakan “ Pajak adalah bantuan, baik secara langsung maupun tidak yang dipaksakan oleh kekuasaan publik dari penduduk atau dari barang, untuk menutup belanja pemerintah.”

2.      Deutsche Reichs Abgaben Ordnung ( RAO – 1919 ), mendefinisikan pajak sebagai bantuan uang secara insidental atau secara periodik (tanpa kontra prestasi ) yang dipungut oleh badan yang bersifat umum (nagara) untuk memperoleh pendapatan ketika terjadi suatu tatbestand ( sasaran pemajakan) karena undang – undang telah menimbulkan utang pajak.

3.      Prof. Edwin R.A Seligman dalam Essay Taxation ( New York, 1925 ) menyatakan :

“ Tax is compulsory Contribution from the person, to the goverment to defray the expenses incurred in the common interest of all, without reference to special benefit conferred.”

4.      Mr. Dr. N.J Fieldmann dalam bukunya yang berjudul De overheidsmiddelen van Indonesia, Leiden ( 1949 ) memberikan batasan bahwa pajak adalah prestasi yang dipaksakan sepihak dan terutang kepada penguasa ( menurut norma – norma yang ditetapkannya secara umum ), tanpa adanya kontra – prestasi, dan semata – mata digunakan untuk menutup pengeluaran – pengeluaran umum.

5.      Prof. Dr. M.J.H Smeets dalam bukunya de Economische Betekenis der Belastingen, 1951 adalah prestasi kepada pemerintah yang terutang melalui norma – norma umum dan yang dapat dipaksakan tanpa adanya kontra – prestasi yang dapat ditunjukkan dalam kasus yang bersifat individual yang maksudnya adalah untuk membiayai pengeluaran pemerintah.

6.      Dr. Soeparman Soemahamidjaja  dalam disertasinya yang berjudul “ Pajak Berdasarkan Asas Gotong – Royong “, Universitas Padjajaran, Bandung, 1964, menyatakan bahwa pajak adalah iuran wajib berupa uang atau barang yang dipungut oleh penguasa berdasarkan norma – norma hukum, guna menutup biaya produksi barang dan jasa kolektif dalam mencapai kesejahteraan umum.
7.      Prof. Dr. P.J.A Adriani beliau pernah menjabat guru besar hukum pajak pada Universitas Amsterdam dan pemimpin International Bureau of Fiscal Documentation di Amsterdam mengatakan bahwa:
“Pajak adalah iuran kepada negara (yang dapat dipaksakan) yang terutang oleh mereka yang wajib membayarnya menurut peraturan, tanpa mendapat prestasi kembaliyang langsung dapat ditunjuk dan yang kegunaanya untuk membayai pengeluaran umum terkait dengan tugas negara dalam menyelenggaraan pemerintahan.”

8.      Prof. Dr. Rochmat Soemitro, S.H dalam bukunya Dasar – Dasar Hukum Pajak dan Pajak Pendapatan, mendefinisikan pajak sebagai iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang – undang dengan tidak mendapat jasa – jasa timbal yang langsung dapat dirasakan dan digunakan untuk membayar pengeluaran umum.
Pajak menurut Pasal 1 angka 1 UU No 6 Tahun 1983 sebagaimana telah disempurnakan terakhir dengan UU No.28 Tahun 2007 tentang Ketentuan umum dan tata cara perpajakan adalah "kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang Undang, dengan tidak mendapat timbal balik secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat''

B.     Unsur pajak :

a.       Pajak dipungut berdasarkan undang-undang. Asas ini sesuai dengan perubahan ketiga UUD 1945 pasal 23A yang menyatakan, "pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dalam undang-undang."
b.      Tidak mendapatkan jasa timbal balik (kontraprestasi perseorangan) yang dapat ditunjukkan secara langsung. Misalnya, orang yang taat membayar pajak kendaraan bermotor akan melalui jalan yang sama kualitasnya dengan orang yang tidak membayar pajak kendaraan bermotor.
c.       Pemungutan pajak diperuntukkan bagi keperluan pembiayaan umum pemerintah dalam rangka menjalankan fungsi pemerintahan, baik rutin maupun pembangunan.
d.      Pemungutan pajak dapat dipaksakan. Pajak dapat dipaksakan apabila wajib pajak tidak memenuhi kewajiban perpajakan dan dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.

C.     Jenis Pajak :
Di tinjau dari segi Lembaga Pemungut Pajak dapat di bagi menjadi dua jenis yaitu:
·         Pajak Negara
Sering disebut juga Pajak pusat yaitu pajak yang dipungut oleh Pemerintah Pusat yang terdiri dari :
a.       Pajak Penghasilan yang Diatur dalam UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan yang diubah terakhir kali dengan UU Nomor 36 Tahun 2008
b.      Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah
c.       Diatur dalam UU No. 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang diubah terakhir kali dengan UU No. 42 Tahun 2009
d.      Bea Materai
e.       UU No. 13 Tahun 1985 tentang Bea Materai
f.       Bea Masuk
g.      UU No. 10 Tahun 1995 jo. UU No. 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan
h.      UU No. 11 Tahun 1995 jo. UU No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai

·         Pajak Daerah
Sesuai UU 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, berikut jenis-jenis Pajak Daerah:
a.       Pajak Provinsi terdiri dari:
b.      Pajak Kendaraan Bermotor;
c.       Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor;
d.      Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor;
e.       Pajak Air Permukaan; dan
f.       Pajak Rokok.

D.    Undang - undang Perpajakan Negara
·         Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
·         stdd Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009
·         Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
·         stdd Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008
·         Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah
·         stdd Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009
·         Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan
·         stdd Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006
·         Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai
·         stdd Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007

E.     Fungsi pajak

·         Fungsi anggaran (budgetair)
·         Fungsi mengatur (regulerend)
·         Fungsi stabilitas
·         Fungsi redistribusi pendapatan

BAB III
KESIMPULAN

Ringkasan dapat diartikan sebagai suatu hasil merangkum atau meringkas suatu tulisan atau pembicaraan menjadi suatu uraian yang lebih singkat dengan perbandingan secara proporsional antara bagian yang dirangkum dengan rangkumannya (Djuharni, 2001). Ringkasan dapat pula diartikan sebagai hasil merangkai atau menyatukan pokok-pokok pembicaraan atau tulisan yang terpencar dalam bentuk pokok-pokoknya saja.

DAFTAR PUSTAKA




Tidak ada komentar:

Posting Komentar