KATA PENGANTAR
Puji
dan Syukur Saya Panjatkan ke Hadirat Tuhan Yang Maha Esa karena berkat limpahan
Rahmat dan Karunia-Nya sehingga saya dapat menyusun makalah ini tepat pada
waktunya. Makalah ini membahas secara luas tentang sejarah, konsep dan prinsip serta
contoh-contoh Koperasi.
Dalam mempelajari mata
pelajaran Ekonomi Koperasi ini di fokuskan kepada upaya pengembangan kemampuan
dan pemahaman lebih luas mengenai Koperasi. Demikian pula kepada teman – teman
mendiskusikan tentang hasil diskusinya.
Saya
menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari kesempurnaan baik dari bentuk
penyusunan maupun materinya. Kritik dari pembaca sangat saya harapkan untuk
penyempurnaan makalah selanjutnya.
Akhir
kata semoga makalah ini dapat memberikan manfaat kepada kita sekalian.
Bekasi,
08 Oktober 2012
DINI NURHAYATI
DINI NURHAYATI
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
LATAR
BELAKANG
Koperasi adalah sebuah badan usaha
yang sangat ideal bagi Bangsa Indonesia karena memiliki nilai-nilai dan
filosofi yang sangat sesuai dengan budaya dan kepribadian bangsa indonesia,
seperti nilai gotong royong, kebersamaan, kemandirian, tolong-menolong, yang
semua itu ada dalam koperasi dan merupakan nilai-nilai luhur bangsa Indonesia.
Agar koperasi dapat maju sesuai
dengan cita-cita pendirian koperasi, maka koperasi harus kembali dengan jati
dirinya. Koperasi yang tidak sesuai dengan jati diri, maka dapat dikatakan
bukan koperasi melainkan usaha biasa dengan nama koperasi.
Jati diri koperasi adalah yang
sesuai dengan apa yang disepakati oleh Internasional Cooperation Aliance (ICA)
yaitu alianasi koperasi tingkat dunia yang telah merumuskan jati diri koperasi
yang terdiri dari definisi, nilai-nilai dan prinsip koperasi.
Definisi koperasi menurut ICA,
Koperasi adalah kumpulan otonom dari orang-orang yang bergabung secara sukarela
untuk memenuhi kebutuhan ekonomi, sosial, buadaya dan aspirasi-aspirasi yang
sama melalui perusahaan yang dimiliki bersama dan dikeloka secara demokratis. Sedangkan
nilai-nilai Koperasi menurut ICA adalah Koperasi berdasarkan nilai-nilai
menolong diri sendiri, tanggung jawab, demokrasi, persamaan, keadilan dan
ketidak setia kawanan. Mengikuti tradisi pada pendirinya, anggota akan percaya
pada nilai kejujuran, keterbukaan, tanggung jawab sosial dan kepedulian
terhadap orang lain.
Prinsip-prinsip
Koperasi menurut ICA adalah :
1. Keanggotaan
sukarela dan terbuka,
2. Pengawasan
secara demokratis oleh anggota
3. Partisipasi
Ekonomi Anggota
4. Otonomi
dan Kemandirian
5. Pelatihan,
pendirian dan informasi,
6. Kerjasama
antar Koperasi
7. Kepedulian
terhadap komunitas
Menurut Peter Davis (2008)
nilai-nilai, prinsip-prinsip dan struktur kepemilikan Koperasi merupakan
keunggulan kompetitif (competitive advantage) koperasi. Oleh karena itu,
Koperasi yang menjalankan organisasi dan usahanya sesuai dengan jati dirinya
maka Koperasi tersebut akan berhasil karena memiliki keunggulan kompetitif yang
tidak dimiliki oleh badan usaha lain
1.2 RUMUSAN MASALAH
Rumusan masalah yang dibahas dalam
makalah ini adalah untuk mengetahui sejarah Pekoperasian Indonesia, mengetahui lebih
luas mengenai konsep dan prinsip-prinsip Koperasi dari beberapa tokoh dan
menguraikan pengertian Koperasi serta beberapa contoh Koperasi.
BAB II
ISI
2.1 SEJARAH PEKOPERASIAN DI INDONESIA
Sejarah singkat gerakan koperasi
bermula pada abad ke-20 yang pada umumnya merupakan hasil dari usaha yang tidak
spontan dan tidak dilakukan oleh orang-orang yang sangat kaya. Koperasi tumbuh
dari kalangan rakyat, ketika penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang
ditimbulkan oleh sistem kapitalisme yang semakin memuncak. Beberapa orang yang
kehidupannya sederhana dengan kemampuan ekonomi terbatas, terdorong oleh
penderitaan dan beban ekonomi yang sama, secara spontan mempersatukan diri
untuk menolong dirinya sendiri dan manusia sesamanya.
Pada tahun 1896 seorang Pamong Praja
Patih R.Aria Wiria Atmaja di Purwokerto mendirikan sebuah Bank untuk para
pegawai negeri (priyayi). Ia terdorong oleh keinginannya untuk menolong para
pegawai yang makin menderita karena terjerat oleh lintah darat yang memberikan
pinjaman dengan bunga yang tinggi. Maksud Patih tersebut untuk mendirikan
koperasi kredit model seperti di Jerman. Cita-cita semangat tersebut
selanjutnya diteruskan oleh De Wolffvan Westerrode, seorang asisten residen
Belanda. De Wolffvan Westerrode sewaktu cuti berhasil mengunjungi Jerman dan
menganjurkan akan mengubah Bank Pertolongan Tabungan yang sudah ada menjadi
Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian. Selain pegawai negeri juga para
petani perlu dibantu karena mereka makin menderita karena tekanan para
pengijon. Ia juga menganjurkan mengubah Bank tersebut menjadi koperasi. Di
samping itu ia pun mendirikan lumbung-lumbung desa yang menganjurkan para
petani menyimpan pada pada musim panen dan memberikan pertolongan pinjaman padi
pada musim paceklik. Ia pun berusaha menjadikan lumbung-lumbung itu menjadi
Koperasi Kredit Padi. Tetapi Pemerintah Belanda pada waktu itu berpendirian
lain. Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian dan Lumbung Desa tidak dijadikan
Koperasi tetapi Pemerintah Belanda membentuk lumbung-lumbung desa baru, bank
–bank Desa , rumah gadai dan Centrale Kas yang kemudian menjadi Bank Rakyat
Indonesia (BRI). Semua itu adalah badan usaha Pemerntah dan dipimpin oleh
orang-orang Pemerintah.
Pada
zaman Belanda pembentuk koperasi belum dapat terlaksana karena :
1. Belum
ada instansi pemerintah ataupun badan non pemerintah yang memberikan penerangan
dan penyuluhan tentang koperasi.
2. Belum
ada Undang-Undang yang mengatur kehidupan koperasi.
3. Pemerintah
jajahan sendiri masih ragu-ragu menganjurkan koperasi karena pertimbangan
politik, khawatir koperasi itu akan digunakan oleh kaum politik untuk tujuan
yang membahayakan pemerintah jajahan itu.
Pada tahun 1908, Budi Utomo yang didirikan
oleh Dr. Sutomo memberikan peranan bagi gerakan koperasi untuk memperbaiki
kehidupan rakyat. Pada tahun 1915 dibuat peraturan Verordening op de
Cooperatieve Vereeniging, dan pada tahun 1927 Regeling Inlandschhe
Cooperatieve.
Pada tahun 1927 dibentuk Serikat
Dagang Islam, yang bertujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi
pengusah-pengusaha pribumi. Kemudian pada tahun 1929, berdiri Partai Nasional
Indonesia yang memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi.
Namun, pada tahun 1933 keluar UU
yang mirip UU no. 431 sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang kedua
kalinya. Pada tahun 1942 Jepang menduduki Indonesia. Jepang lalu mendirikan
koperasi kumiyai. Awalnya koperasi ini berjalan mulus. Namun fungsinya berubah
drastis dan menjadi alat Jepang untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan
rakyat Indonesia.
Setelah Indonesia merdeka, pada
tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres
Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari
Koperasi Indonesia.
2.2 KONSEP DAN PRINSIP
KOPERASI DARI BEBERAPA TOKOH
A.
PRINSIP KOPERASI menurut ICA dan UU no. 25 tahun 1992
Prinsip koperasi adalah suatu sistem
ide-ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif
dan tahan lama. Prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan International
Cooperative Alliance (Federasi koperasi non-pemerintah internasional) adalah :
a. Keanggotaan
yang bersifat terbuka dan sukarela,
b. Pengelolaan
yang demokratis,
c. Partisipasi
anggota dalam ekonomi,
d. Kebebasan
dan otonomi,
e. Pengembangan
pendidikan, pelatihan, dan informasi.
Di Indonesia sendiri telah dibuat UU
no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian. Prinsip koperasi menurut UU no. 25
tahun 1992 adalah:
1. Keanggotaan
bersifat sukarela dan terbuka,
2. Pengelolaan
dilakukan secara demokrasi,
3. Pembagian
SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota,
4. Pemberian
balas jasa yang terbatas terhadap modal,
5. Kemandirian,
6. Pendidikan
perkoperasian,
7. Kerjasama
antar koperasi.
B. PRINSIP-PRINSIP MUNKNER
ü Keanggotaan
bersifat sukarela
ü Keanggotaan
terbuka
ü Pengembangan
anggota
ü Identitas
sebagai pemilik dan pelanggan
ü Manajemen
dan pengawasan dilaksanakan scr demokratis
ü Koperasi
sbg kumpulan orang-orang
ü Modal
yang berkaitan dg aspek sosial tidak dibagi
ü Efisiensi
ekonomi dari perusahaan koperasi
ü Perkumpulan
dengan sukarela
ü Kebebasan
dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
ü Pendistribusian
yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
ü Pendidikan
anggota
C.
PRINSIP ROCHDALE
ü Pengawasan
secara demokratis
ü Keanggotaan
yang terbuka
ü Bunga
atas modal dibatasi
ü Pembagian
sisa hasil usaha kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing
anggota
ü Penjualan
sepenuhnya dengan tunai
ü Barang-barang
yang dijual harus asli dan tidak yang dipalsukan
ü Menyelenggarakan
pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip anggota
ü Netral
terhadap politik dan agama
D.
PRINSIP RAIFFEISEN
ü Swadaya
ü Daerah
kerja terbatas
ü SHU
untuk cadangan
ü Tanggung
jawab anggota tidak terbatas
ü Pengurus
bekerja atas dasar kesukarelaan
ü Usaha
hanya kepada anggota
ü Keanggotaan
atas dasar watak, bukan uang.
E.
PRINSIP HERMAN SCHULZE
ü Swadaya
ü Daerah
kerja tak terbatas
ü SHU
untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
ü Tanggung
jawab anggota terbatas
ü Pengurus
bekerja dengan mendapat imbalan
ü Usaha
tidak terbatas tidak hanya untuk anggota
F.
PRINSIP / SENDI KOPERASI MENURUT UU NO. 12/1967
ü Sifat
keanggotaan sukarela dan terbuka untuk setiap warga negara Indonesia
ü Rapat
anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pemimpin demokrasi dalam
Koperasi
ü Pembagian
SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota
ü Adanya
pembatasan bunga atas modal
ü Mengembangkan
kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya
ü Usaha
dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
ü Swadaya,
swakarta dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri
sendiri
2.3 PENGERTIAN KOPERASI
DAN CONTOH KOPERASI
A.
PENGERTIAN KOPERASI
Koperasi adalah organisasi bisnis
yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama.
Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang
berdasarkan asas kekeluargaan.
Koperasi di Indonesia, menurut UU
tahun 1992, didefinisikan sebagai badan usaha yang beranggotakan seorang atau
badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip
koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas
kekeluargaan. Di Indonesia, prinsip koperasi telah dicantumkan dalam UU No. 12
Tahun 1967 dan UU No. 25 Tahun 1992, “Organisasi ekonomi rakyat yang berwatak
sosial, beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang merupakan tata
susunan ekonomi sebagai usaha bersama, berdasarkan asas kekeluargaan. Kinerja
koperasi khusus mengenai perhimpunan, koperasi harus bekerja berdasarkan ketentuan
undang-undang umum mengenai organisasi usaha (perseorangan, persekutuan, dsb.)
serta hukum dagang dan hukum pajak.”
Menurut Undang-undang No. 25 tahun
1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa koperasi memiliki fungsi dan peranan antara lain
yaitu mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota dan masyarakat,
berupaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia, memperkokoh perekonomian
rakyat, mengembangkan perekonomian nasional, serta mengembangkan kreativitas
dan jiwa berorganisasi bagi pelajar bangsa.
Koperasi bertujuan untuk
meningkatkan kesejahteraan anggotanya. Hal ini diperoleh dengan adanya
pembagian Sisa Hasil Usaha(SHU) kepada para anggotanya. Tujuan koperasi ini
membedakan koperasi dengan badan usaha lainnya. Secara umum badan usaha lainnya
bertujuan untuk memperoleh keuntungan sebesar- besarnya.
Manfaat
Koperasi, berikut ini beberapa manfaat koperasi:
a. Memenuhi
kebutuhan anggotanya dengan harga yang relatif murah.
b. Memberikan
kemudahan bagi anggotanya untuk memperoleh modal usaha.
c. Memberikan
keuntungan bagi anggotanya melalui Sisa Hasil Usaha (SHU).
d. Mengembangkan
usaha anggota koperasi.
e. Meniadakan
praktik rentenir.
B.
CONTOH KOPERASI
Koperasi
merupakan soko guru perekonomian Indonesia, ada beberapa contoh koperasi yang
sukses dalam menjalankan prinsip- prinsip koperasi dah tujuan umum koperasi.
Contohnya antara lain :
a. Koperasi
yang Sukses Kelola Pasar
b. Sukses
Koperasi Simpan Pinjam Sukma Mulya
c. Sukses
Koperasi Karyawan Indosat (Kopindosat)
BAB III
KESIMPULAN
Koperasi adalah Badan Usaha
(Business Enterprise). Koperasi merupakan kumpulan orang-orang dan atau
badan-badan hukum koperasi. Koperasi Indonesia yaitu koperasi yang bekerja
berdasarkan “prinsip-prinsip koperasi” dan Koperasi Indonesia adalah “Gerakan Ekonomi
Rakyat”. Koperasi Indonesia “berazaskan kekeluargaan”
Prinsip koperasi di Indonesia kurang
lebih sama dengan prinsip yang diakui dunia internasional dengan adanya sedikit
perbedaan, yaitu adanya penjelasan mengenai SHU (Sisa Hasil Usaha). Koperasi bertujuan
untuk meningkatkan kesejahteraan anggotanya. Hal ini diperoleh dengan adanya
pembagian Sisa Hasil Usaha(SHU) kepada para anggotanya. Tujuan koperasi ini
membedakan koperasi dengan badan usaha lainnya. Secara umum badan usaha lainnya
bertujuan untuk memperoleh keuntungan sebesar- besarnya.
DAFTAR PUSTAKA