Jumat, 13 April 2012

TRIAS POLITIKA

BAB I
PENDAHULUAN

1.1 LATAR BELAKANG

   Pemisahan kekuasaan dapat disebut dengan istilah Trias Politika. Trias politika yaitu sebuah ide atau gagasan bahwa suatu pemerintahan yang berdaulat harus dipisahkan antara dua atau lebih kesatuan yang bebas, mencegah satu orang atau kelompok mendapatkan kekuasaan yang terlalu banyak.
  
Pemisahan kekuasaan merupakan suatu cara pembagian dalam tubuh pemerintahan agar tidak ada penyalahgunaan kekuasaan antara legislatif, eksekutif dan yudikatif. Pemisahan kekuasaan juga merupakan suatu prinsip normative bahwa kekuasaan-kekuasaan itu sebaiknya tidak diserahkan kepada orang yang sama, untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan oleh pihak yang berkuasa.

   Trias Politika merupakan konsep pemerintahan yang saat ini banyak dianut oleh berbagai negara di seluruh belahan  dunia. Trias Politika yang saat ini banyak diterapkan adalah pemisahan kekuasaan kepada 3 lembaga berbeda,yaitu :
Ø  Legislatif yaitu lembaga untuk membuat undang-undang.
Ø  Eksekutif yaitu lembaga yang melaksanakan undang-undang.
Ø  Yudikatif yaitu lembaga yang mengawasi jalannya pemerintahan dan negara secara keseluruhan, mengininterprestasikan undang-undang apabila terjadi sengketa, serta menjatuhkan sanksi bagi lembaga ataupun perseorangan manapun yang melanggar undang-undang.








1.2 RUMUSAN MASALAH

   Rumusan masalah yang dibahas dalam makalah ini adalah untuk mengetahui secara luas mengenai Trias Politika, sejarah dari Trias Politika dan hasil pemikiran dari beberapa tokoh besar mengenai Trias Politika.


1.3TUJUAN PENULISAN

   Tujuan penulisan makalah ini adalah agar para pembaca makalah dapat lebih mengetahui secara luas tentang Trias Politika dan konsep dasar serta sejarah Trias Politika. Dan juga agar para pembaca mengetahui tentang faktor-faktor penyimpangan yang menjadi dasar terhadap UUD 1945.





















BAB II
PEMBAHASAN

2.1 PENGERTIAN TRIAS POLITIKA

            Trias Politika adalah sebuah ide bahwa suatu pemerintahan yang berdaulat harus dipisahkan antara dua atau lebih kesatuan kuat yang bebas, mencegah satu orang atau kelompok untuk mendapatkan kekuasaan yang terlalu banyak. Konsep dasarnya adalah kekuasaan di suatu negara tidak boleh dilimpahkan pada satu struktur kekuasaan politik melainkan harus terpisah di lembaga-lembaga negara yang berbeda.

            Trias Politika yang kini banyak di terapkan,antara lain Legislatif, eksekutif dan yudikatif. Dengan terpisahnya tiga kewenangan yang berbeda tersebut, diharapkan jalannya pemerintahan negara dapat seimbang dan dapat terhindar dari ancaman korupsi pemerintahan oleh satu lembaga, dan akan memunculkan mekanisme check and balance (saling koreksi, saling mengimbangi). Dengan demikian, jalannya Trias Politika di tiap negara tidak selamanya mulus atau berjalan tanpa halangan. Trias Politika penciptaannya dipenuhi dengan prasangka gagasan negara borjuis. Perebutan kekuasaan dan hak milik transformasi struktur ekonomi dan politik dari “kerajaan” menuju “republik” adalah hasil dari revolusi borjuis yang merupakan landasan datangnya trias politika.

            Pemisahan kekuasaan merupakan  suatu cara pembagian dalam tubuh pemerintahan agar tidak ada penyalahgunaan kekuasaan antara legislatif, eksekutif dan yudikatif. Pemisahan kekuasaan juga merupakan suatu prinsip normative, bahwa kekuasaan-kekuasaan itu sebaiknya tidak sepenuhnya diserahkan kepada orang yang sama, agar tidak terjadi penyalahgunaan kekuasaan oleh pihak yang berkuasa. Contoh negara yang menerapkan pemisahan kekuasaan ini yaitu amerika Serikat.







2.2 TRIAS POLITIKA MENURUT PARA AHLI

A.Montesqueieu (Baron Secondat de Montesqueieu)

            Mengemukakan pemikiran politiknya setelah membaca karya Jhon Locke. Buah pemikirannya termuat di dalam “magnum opus” , Spirits of the Laws, yang terbit tahun 1748. Sehubungan dengan konsep pemisahan kekuasaan, Montesqueieu menulis sebagai berikut “Dalam tiap pemerintahan ada tiga macam kekuasaan, kekuasaan legislatif, kekuasaan eksekutif, mengenai hal-hal yang berkenan dengan hukum antara bangsa dan kekuasaan yudikatif yang mengenai hal-hal yang bergantung pada hukum sipil. Dengan kekuasaan pertaman penguasa atau magistrat mengeluarkan hukum yang telah dikeluarkan. Dengan kekuasaan kedua, ia membuat damai atau perang, mengutus atau menerima duta, menetapkan keamanan umun dan mempersiapkan untuk melawan invasi. Dengan kekuasaan ketiga, ia menghukum penjahat, atau memutuskan pertikaian antar individu-individu. Yang akhir ini kita sebut kekuasaan yudikatif, yang lain kekuasaan eksekutif negara”.
            Mengenai sistem pemerintahan sebuah negara, kita tidak bisa menutup mata dengan kenyataan bahwa ada sejarah yang membentuk sistem tersebut. Kaum Marxis percaya bahwa demokrasi, sistem pemerintahan, hukum, politik, budaya, ekonomi bahkan sub-kultur lainnya adalah ekspresi atau cerminan dari modus produksi yang berlangsung tiap zamannya.
            Saat ini, Trias Politika menjadi tidak efektif lagi dalam pelaksanaannya, semakin sulit dikontrol oleh apparatus struktural negara. Wujud konkrit dari sulitnya mengontrol konsep Trias Politika adalah dengan dibentuknya banyak komisi-komisi yang terbentuk menjadi sangat politis, artinya adalah komisi tersebut digunakan sebagai kekuatan politik bagi fraksi-fraksi borjuis yang bertarung dalam parlemen (pertarungan antar elite borjuis) untuk menguatkan posisi politiknya. Contohnya yaitu kebedaan KPK dan pemberantasan korupasi yang terbang pilih.
            Suprastuktur (sistem politik) borjuis yaitu sebagai alat represi kesadaran yang memapankan jalannya produksi kapital. Para borjuis memang sepanjang hidupnya akan terus menyempurnakan negara sebagai alat untuk menindas, mengabdi kepada investasi dengan diperkuat melalui instrument hukumnya, sistem pemerintahan dan sistem politiknya yang diatur untuk melapangkan jalan bagi proses produksi kapsitas. Dimana dlam pelaksanaan instrument-instrument tersebut, seringkali negara menggunakan struktur represinya berupa militer.

B.JOHN LOCKE

            Pemikiran John Locke mengenai Trias Politika ada di dalam Magnum Opus (karya besar) yang ia tulis dan berjudul Two Treatises of Goverment yang terbit tahun 1690. Dalam karyanya tersebut, Locke menyebut bahwa fitrah dasar manusia adalah “bekerja (mengubah alam dengan keringat sendiri)” dan memiliki milik (property). “Oleh sebab itu, negara yang baik harus dapat melindungi manusia yang bekerja dan juga melindungi milik setiap orang yang diperoleh berdasarkan hasil pekerjaannya tersebut.
            Dalam masa ketika Locke hidup, milik setiap orang terutama bangsawan, berada dalam posisi yang rentan ketika diperhadapkan dengan raja. Kerap kali raja secara sewenang-wenang melakukan akuisisi atas milik para bangsawan dengan dalih beraneka ragam. Oleh sebab itu, kerap kali kalangan bangsawan mengadakan perang dengan raja akibat persengkataan milik ini, misalnya pertenakan, tanah, maupun kastil.
            Negara dengan tujuan utama melindungi milik pribadi dari serangan individu lai, demikian tujuan negara versi Locke. Untuk memenuhi tujuan tersebut, perlu adanya kekuasaan terpisah, kekuasaan yang tidak melulu di tangan seorang raja atau ratu. Menurut Locke, kekuasaan yang harus dipisah tersebut adalah Legislatif, eksekutif dan federatif.












2.3 SEJARAH TRIAS POLITIKA
            Pada masa lalu, bumi dihuni masyarakat pemburu primitif yang biasanya mengidentifikansi diri sebagai suku. Masing-masing suku dipimpin oleh seorang kepala suku yang biasanya didasarkan atas garis keturunan ataupun kekuatan fisik atau nonfisik yang dimiliki. Kepala suku ini memutuskan seluruh perkara yang ada di suku tersebut.
                Para perkembangannya, suku-suku kemudian memilik sebuah dewan yang diisi oleh para tetua masyarakat. Contoh dari dewan ini yang paling kentara adalah pada dewan-dewan kota Athena(yunani). Dewan ini sudah menampakkan 3 kekuasaan Trias politika yaitu kekuasaan legislatif, eksekutif, yudikatif. Bahkan di romawi kuno, sudah ada perwakilan daerah yang disebut Senat, lembaga yang mewakili aspirasi daerah-daerah. Kesamaan dengan Indonesia sekarang adalah Dewan Perwakilan Daerah.
            Namun, keberadaan kekuasaan yang terpisah, misalnya di tingkat dewan kota tersebut mengalami pasang surut. Tantangan yang terbesar adalah persaingan dengan kekuasaan monarki atau tirani. Monarki atau Tirani adalah kekuasaan absolut yang berada di tangan satu orang raja. Tidak ada kekuasaan yang terpisah di keduanya.
            Pada abad pertengahan tahun 1000-1500M, kekuasaan politik menjadi persengketaan antara monarki (raja atau ratu), pimpinan gereja dan kaum bangsawan. Kerap kali eropa kala itu dilanda perang saudara akibat sengketa kekuasaan antara tiga kekuatan politik ini.
            Sebagai koreksi ketidakstabilan politik ini, pada tahun 1500 M mulai muncul semangat baru dikalangan intelektual eropa untuk mengkaji ulang filsafat politik yang berupa melakukan pemisahan kekuasaan. Tokoh-tokoh seperti John Locke, Montesqueu, Rousseau, Thomas Hobbes, merupakan contoh dari intelektual eropa yang melakukan kaji ulang seputar bagaimana kekuasaan di suatu negara atau karajaan yang harus diberlakukan.






2.4 FUNGSI LEMBAGA PADA TRIAS POLITIKA

A.Fungsi Kekuasaan Legislatif
            Legislatif adalah struktur politik yang berfungsi untuk membuat undang-undang. Saat ini, lembaga tersebut bisa disebut dengan Dewan Perwakilan Rakyat (Indonesia), House of Representative (Amerika Serikat), ataupun House of Common (Inggris). Lembaga-lembaga ini dipilih melalui mekanisme pemilihan umum yang diadakan secara periodik dan berasal dari partai-partai politik.
Melalui apa yang di ikhtisarkan dalam karya Michael G.Roskin, et.al, ada beberapa fungsi dari kekuasaan Legitlatif,diantaranya :
·         Lawmaking yaitu fungsi membuat undang-undang.
·         Constitiency work yaitu fungsi badan Legislatif untuk bekerja bagi para pemilihnya.
·         Supervision and Critism of Goverment yaitu fungsi Legislatif untuk mengawasi jalannya pelaksanaan undang-undang oleh presiden atau perdana menteri dan segera mengkritiknya apabila terjadi ketidak sesuaian.
·         Education yaitu fungsi Dewan Perwakilan Rakyat agar memberikan pendidikan politik yang baik kepada masyarakat.
·         Representation yaitu fungsi dari anggota Legislatif untuk mewakili pemilih.

B. Fungsi kekuasaan Eksekutif
            Eksekutif adalah kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang yang dibuat oleh Legislatif. Fungsi-fungsi kekuasaan Ekukatif ini diantaranya :
·         Chief of State (kepala negara)
·         Head of Goverment (kepala pemerintahan)
·         Party Chief (kepala eksekutif)
·         Commander in Chief (fungsi mengepalai angkatan bersenjata, misalnya presiden atau perdana menteri)
·         Chief Diplomat yaitu fungsi eksukutif untuk mengepalai duta-duta besar yang tersebar di berbagai perwakilan negara di seluruh dunia.
·         Dispenser of Appointment merupakan fungsi eksekutif untuk menandatangani perjanjian dengan negara lain atau lembaga internasional.
·         Chief Legislation yaitu fungsi eksekutif untuk mempromosikan diterbitkannya suatu undang-undang.
C.Fungsi kekuasaan Yudikatif
            Kekuasaan Yudikatif berwenang untuk menafsirkan isi undang-undang maupun memberi sanksi atas setiap pelanggaran atasnya. Fungsi-fungsi Yudikatif yang bisa dispesifikasikan kedalam daftar masalah hukum, sebagai berikut :
·         Criminal Law (petty offense, misdemeanor, felonies), penyelesaiannya biasanya dipegang oleh pengadilan pidana yang di Indonesia bersifat berjenjang, dari Pengadilan Negeri , Pengadilan Tinggi, dan Mahkamah Agung.
·         Civil Law (perkawinan, perceraian, warisan, perwatakan anak), biasanya diselesaikan di Pengadilan Negeri, namun khusus umat Islam biasanya dipegang oleh Pengadilan Agama.
·         Constitution Law (masalah seputar penafsiran konstitusi), penyelesaiannya ditempati oleh Mahkamah Konstitusi. Jika individu, lembaga-lembaga negara mempersoalkan suatu undang-undang atau keputusan upaya penyelesaian sengketanya dilakukan di Mahkamah Konstitusi.
·         Administrative Law (hukum yang mengatur administrasi negara), penyelesaiannya dilakukan di Pengadilan Tata Usaha Negara, biasanya kasus-kasus sengketa tanah, sertifikasi, dan sejenisnya.
·         International Law (perjanjian internasional), tidak diselesaikan oleh Badan Yudikatif di bawah kendali suatu negara melainkan atas nama Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).











2.5 FAKTOR-FAKTOR PENYIMPANGAN YANG MENJADI DASAR TERHADAP UUD 1945


v  Presiden sebagai kepala negara bisa atau dapat ikut campur tangan dalam soal peradilan pada UU.no19 tahun 1964, bukti bahwa presiden bersifat absolut peradilan.
v  Pengangkatan ketua Mahkamah Agung sebagai menteri dalam eksekutif menunjukkan bahwa ketua mahkamah agung di bawah presiden.
v  Pada masa Orde Baru, diperlukan koreksi dan peninjauan kembali bentuk kekuasaan peradilan atau kehakiman yang BEBAS sesuai dengan pasal 24&25 UUD 1945 perlunya difungsikan kembali praktek pemeriksaan dan pegendaliahan hukum (Role of Law).






















BAB III
KESIMPULAN

Trias Politika adalah sebuah ide bahwa suatu pemerintahan yang berdaulat harus dipisahkan antara dua atau lebih kesatuan kuat yang bebas. Konsep dasarnya adalah kekuasaan di suatu negara tidak boleh dilimpahkan pada satu struktur kekuasaan politik melainkan harus terpisah di lembaga-lembaga negara yang berbeda.
Trias Politika yang  banyak di terapkan,antara lain Legislatif, eksekutif dan yudikatif. Dengan terpisahnya tiga kewenangan yang berbeda tersebut, diharapkan jalannya pemerintahan negara dapat seimbang dan dapat terhindar dari ancaman korupsi pemerintahan oleh satu lembaga, dan akan memunculkan mekanisme check and balance (saling koreksi, saling mengimbangi). Dengan demikian, jalannya Trias Politika di tiap negara tidak selamanya mulus atau berjalan tanpa halangan. Trias Politika penciptaannya dipenuhi dengan prasangka gagasan negara borjuis. Perebutan kekuasaan dan hak milik transformasi struktur ekonomi dan politik dari “kerajaan” menuju “republik” adalah hasil dari revolusi borjuis yang merupakan landasan datangnya trias politika.


















DAFTAR PUSTAKA


materi Trias Politika Oleh Idi Darma.Spd., MM

TUGAS KETIGA- Dampak Kenaikan Harga Bahan Bakar Minyak (BBM) Bersubsidi

NAMA : TUTI NURJANAH (27211201)
dari KELOMPOK 1
SHERLI YUNIARTI (26211736)
TUTI NURJANAH (27211201)
DINI NURHAYATI (22211161)
VIRGILIA RIVANI (27211301)

1EB25
EKONOMI/AKUNTANSI

Dampak Kenaikan Harga Bahan Bakar Minyak (BBM) Bersubsidi

a. Rencana Pemerintah
Saat ini perekonomian di Indonesia sedang mengalami devisite , pemerintah pun merencanakan untuk menaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi pada awal bulan april. Dengan dinaikannya harga BBM bersubsidi pemerintah berharap dapat mengubah perekonomian di Indonesia walaupun persentasenya sangat kecil. pemerintah merencanakan menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi sebesar Rp.1500 per liter.manfaat yang diperoleh dari kebijakan kenaikan BBM lebih kecil dibandingkan biaya social ekonomi yang harus di tanggung oleh perekonomian dan rakyat Indonesia, terutama rakyat menengah kebawah.
Saat ini anggaran subsidi yang di anggarkan dalam APBN makin lama makin menurun dan pemerintah sengaja ingin menghilangkan subsidi tersebut secara sistematis. Dan hal ini dapat diartikan bahwa politik fiscal hanya menyantuni birokrasi bukan kesejahteraan rakyat Indonesia. Pemerintah seharusnya dapat memperbaiki APBN terutama dari sektor penerimaan untuk mencegah kenaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Saat ini struktur APBN masih belum optimal dan dapat diperbaiki dengan memperbaiki sektor penerimaan. Apabila hal tersebut dapat diperbaiki, maka pemerintah tidak perlu untuk menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.
Namun banyak pro dan kontra yang timbul dari masyarakat Indonesia dalam menanggapi kenaikan harga barang bakar minyak (BBM) bersubsidi ini. Salah satu masyarakat yang pro dalam rencana kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi ini adalah Badan Pengatur Hilir dan Gas (BPH Migas). Ia menyesalkan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi ini tidak jadi di naikkan. Karena apabila bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jadi di naikkan, hal ini akan mengurangi beban Negara dan masyarakat akan berpaling ke bahan bakar minyak non subsidi (pertamax). Karena bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi lebih murah daripada bahan bakar minyak non subsidi. Dan apabila harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jadi dinaikkan, maka otomatis dapat membantu anggaran pemerintah dan dapat menekan pemakaian harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.
Pada saat sidang paripurna yang digelar di gedung MPR dan DPR pada 31 maret kemarin, pemerintah menetapkan untuk menunda kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM). pemerintah pun diharapkan agar dapat melakukan konsolidasi secara intensif untuk menyiapkan langkah konkret dalam rangka menjaga stabilitas perekonomian Indonesia dan dapat menjaga stabilitas keseimbangan keuangan Negara setelah adanya penundaan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.
Dengan adanya penundaan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi ini, akan membuat ketidakpastian kinerja perekonomian nasional. Walaupun harga bahan bakar minyak (BBM) tidak jadi naik ,namun harga barang dan kebutuhan pokok justru lebih dulu naik untuk mengantisipasi kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) tersebut. Dan hal ini sulit untuk diturunkan kembali seperti normalnya.
b. Dampak negative dan positive dari naiknya harga bahan bakar minyak (BBM)

Rencana pemerintah untuk menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi ini, dapat memungkinkan terjadinya dampak negative dan positive dalam masyarakat di Indonesia ini . antara lain :
Dampak negative dari kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi :
Harga barang dan jasa menjadi naik
Akibat rencana pemerintah unuk menaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi ini, harga barang dan jasa pun ikut naik. Sebelum harga BBM bersubsidi di naikkan, harga barang dan jasa pun sudah naik.
Terjadinya inflasi
Pemerintah memiliki rentang yang lebih untuk menyesuaikan tingkat harga. Sementara itu inflasi mereda dari tiga tahun pada pertengahan tahun 2011. Komisi dapat menyesuaikan harga bahan bakar minyak (BBM) ketika harga minyak internasional bergerak lebih dari 4% selama periode 22 hari kerja.Semestinya pemerintah membatasi kenaikan dalam biaya bahan bakar untuk konsumen dalam negeri ketika harga bahan bakar minyak internasional terus menanjak keuangan negara dipastikan akan terganggu, karena inflasi yang sudah meningkat kemungkinan besar akan kembali tinggi saat harga BBM bersubsidi jadi dinaikkan. Meski harga BBM bersubsidi tidak jadi naik, namun tindakan antisipasi yang dilakukan masyarakat, termasuk pedagang sudah mengerek harga bahan pangan pokok dan komoditas pertanian lainnya. Terkait hal ini, Kepala Pusat Humas Kementerian Perdagangan Frank Kandouw mengatakan, pemerintah akan menjaga kesimbangan antara pasokan dan permintaan untuk menjaga kestabilan harga barang-barang.

Penurunan ekspor
Terjadinya penurunan ekspor akibat naiknya bahan bakar minyak (BBM) karena harga minyak dunia saat ini sudah mengalami penaikkan .
Bertambahnya beban rakyat menengah kebawah
Akibat dari kenaikan harga BBM bersubsidi tersebut, rakyat menengah kebawah mengalami pertambahan beban ekonomi karena semua harga ikut naik.

Di dalam rencan penaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi ini, selain berdampak negative, ada pula dampak positive dari kenaikan harga bahan bakar minyak. pemerintah menaikkan dengan maksud memanfaatkan kenaikan harga BBM tersebut.

Adapun dampak positive dari naiknya harga Bahan Bakar Minyak (BBM) sebagai berikut :
Dapat mengurangi pemakaian BBM
Apabila bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi naik, maka otomatis hal ini dapat menekan penggunaan BBM bersubsidi, dan masyarakat akan berpaling ke BBM non subsidi (pertamax) terutama masyarakat menengah ke atas.
Menyelamatkan keuangan Negara
Adapun manfaat dari kenaikkan tersebut, otomatis hal ini dapat menyelamatkan kondisi perekonomian Indonesia walaupun persentasenya amat kecil.
Dapat meningkatkan devisite Negara
Dapat memberikan bantuan di sektor pendidikan dan kesehatan
Dari kenaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi tersebut, dana tersebut dapat dipergunakan untuk memberikan dana bantuan di sektor pendidikan dan kesehatan bagi rakyat Indonesia menengah kebawah.
Walaupun bahan bakar minyak tidak jadi naik, namun Masyarakat Indonesia yakin bahwa pemerintah dapat menyelamatkan keuangan Negara terkait terus meningginya harga minyak di dunia saat ini.
Menurut Ahmad Erani Yustika mengusulkan agar pemerintah dapat menunda kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi karena apabila harga BBM naik maka masyarakat Indonesia dapat bertambah beban socialnya dan beban ekonomi akibat dari naiknya harga bbm tersebut.
Dengan naiknya harga bahan bakar minyak tersebut, bahan pokok, barang dan jasa akan ikut naik. Maka dari itu masyarakat menengah kebawah sangat tidak menyetujui rencana pemerintah tersebut walaupun rencana itu baik untuk Negara, namun rencana tersebut menurut mereka sangat mencekik leher akibat semua serba naik.
c. Hal yang harus dilakukan pemerintah
Dengan ditetapkannya penundaan naiknya harga bahan bakar minyak (BBM) ,pemerintahpun harus memikir ulang rencana-rencana yang harus di tangani untuk kesejahteraan rakyat dan untuk menyelamatkan perekonomian Indonesia.
Adapun rencana yang harus dilakukan pemerintah :

Membuat aturan larangan terhadap kendaran mewah untuk mengisi prememiun yang bersubsidi.
Aturan ini dapat dibuat pemerintah untuk menekan pemakaian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Apalagi saat ini kendaraan pribadi yang mewah memakai BBM bersubsidi, padahal seharusnya yang dapat memakai BBM bersubsidi ini adalah masyarakat menengah kebawah. Dan agar kendaraan mewah dapat berpaling ke bahan bakar minyak non subsidi (pertamax)
Membuat larangan terhadap kendaraan dinas untuk mengisi BBM yang bersubsidi.
Hal ini juga sama seperti hal nya kendaraan pribadi yang mewah. Sudah tidak sewajarny masyarakat Indonesia yang menengah keatas dapat mengisi kendaraannya di bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi ini. Pemerintah harus melarang keras hal ini terjadi.
Memikirkan ide strategis sebelum melakukan tindakan
Sebelum melakukan tindakan, pemerintah harus memikirkan ulang hasil dari tindakan tersebut. Dan yang lebih di pikirkan adalah kepentingan dan kesejahteraan rakyat Indonesia ini.
Melakukan pembenahan dalam politik fiscal
Pemerintah perlu membenahi politik fiscal dimana politik tersebut saat ini sedanng mengalami kenaikan dan membuat masyarakat Indonesia yang menengah kebawah mengalami kesulitan untuk mencapai sesuatu yang diinginkan.

Dapat memihak kepada rakyat dari pada kepentingan birokrasi
Rakyat Indonesia berharap agar pemerintah dapat mementingkan kepentingan rakyat dari pada kepentingan birokrasi semata. Rakyan Indonesia saat ini banyak yang menjadi pengangguran dan mengalami krisis ekonomi.
Dapat membangun Negara Indonesia menjadi lebih berkembang
Dalam hal ini pemerintah dituntut untuk membangun Negara Indonesia menjdi lebih baik dan berkembang maju seperti hal nya Negara-negara lain yang berkembang. Dan pemerintah harus mampu dalam membangun Negara ini menjadi lebih berkembang.

Dari rencana pemerintah tersebut, rakyat mengharapkan agar pemerintah terlebih dahulu dapat melakukan pembenahan terhadap para menteri yang berindikasi melakukan korupsi keuangan Negara. Apabila bahan bakar minyak (BBM) jadi naik, masyarakat pun dapat berharap dana tersebut dapat di pergunakan dengan sewajarnya dan tidak sampai di salah gunakan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab (koruptor)
Saat ini kondisi politik fiscal pemerintah makin menjauh dari upaya pembangunan dan kesejahteraan rakyat, karena pemerintah lebih mengutamakan kepentingan birokrat. Dan lebih mengakomodasikan pemerintah yang makin meningkat setiap tahunnya. Dan ini semua perlu pembenahan dari pemerintah sendiri agar pengeluaran Negara tidak lebih besar dari pada pendapatan.

d. Tanggapan masyarakat Indonesia mengenai naikknya harga Bahan Bakar Minyak
(BBM) bersubsidi.
Dalam menanggapi rencana pemerintah untuk menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi tersebut, masyarakat Indonesia menanggapi dengan berbagai tanggapan dan alasan. Adapun tanggapan dan alasan dari rakyat Indonesia yang pro adalah ia tidak menyetujui dangan rencana pemerintah tersebut, karena apabila BBM bersubsidi dinaikkan, maka tanggungannya akan bertambah. Sebelum BBM bersubsidi dinaikkan, tanggungannya saja sudah berat,apalagi ditambah penaikkan harga BBM bersubsidi yang akan menaikkan harga barang dan jasa.
Dan ada pula masyarakat Indonesia yang kontra terhadap kenaikkan harga barang dan jasa ini, alasannya karena dana dari kenaikkan tersebut akan meringankan beban pemerintah untuk membayar utang Negara.
Namun sebelum harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi dinaikkan, harga barang dan jasa sudah naik dan itu sulit untuk di turunkan kembali. Dan akibat dari rencana pemerintah tersebut, mengakibatkan terjadinya kerusuhan dan tindakan demokrasi di berbagai kota khususnya Jakarta. Dalam hal ini, pemerintah harus bertindak tegas dan cepat untuk memikirkan resiko yang akan di tanggung apabila bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jadi dinaikkan.
Adapun tanggapan dari masyarakat Indonesia mengenai hal ini, pemerintah harus membenahi struktur tenaga kerja sehingga pekerja formal dapat meningkat, dengan cara menumbuhkan sektor pertanian serta industri yang berbasis pertanian dan sumber daya alam. Dan pemerintah dapat membangun pasar modern untuk memperkuat pasar tradisional yang jumlahnya makin menurun setiap tahunnya. dan harus mengembalikan penguasaan pengelolaan sumber daya alam kepada Negara Indonesia sehingga pihak asing dan domestic diberikan max 20%.

e. Keputusan Pemerintah
Pada hari sabtu, 31 maret kemarin pemerintah mengadakan sidang paripurna yang dilaksanakan di gedung MPR dan DPR untuk memutuskan rencana pemerintah guna menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. sidang paripurna pun berjalan sangat alot (rusuh). Dari sidang tersebut di putuskan bahwa bahan bakar minyak (BBM) ditunda kenaikkannya selama 6 bulan dan diputuskan oleh ketua DPR RI yaitu Marzuki Ali .
Keputusan tersebut di sambut masyarakat Indonesia dengan antusias dan harapa-harap cemas. Dengan keputusan pemerintah tersebut, rakyat kecil di Indonesia sangat berantusias. Namun bagi rakyat Indonesia yang mernengah ke atas, terjadinya kenaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi tidak menjadi kendala.
seiring batalnya kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi pada 1 April lalu, harga sejumlah bahan kebutuhan pokok mulai kembali stabil, setelah mengalami kenaikkan harga akibat rencana pemerintah tersebut.

SUMBER :

http://www.sindonews.com/read/2012/03/28/452/601097/manfaat-kenaikan-bbm-bagi-rakyat-minim
http://www.analisadaily.com/news/read/2012/04/03/43763/pemerintah_agar_perbaiki_apbn_cegah_kenaikan_bbm/#.T3q6qYE27IU
http://berita.liputan6.com/read/384142/indef-kenaikan-bbm-sebaikanya-ditunda
http://www.antaranews.com/berita/304334/tunda-harga-bbm-ketidakpastian-bagi-masyarakat
http://www.suarakarya-online.com/news.html?id=300370

Minggu, 18 Maret 2012

TUGAS KEDUA PEREKONOMIAN INDONESIA

SISTEM PEREKONOMIAN DI INDONESIA

NAMA       :DINI NURHAYATI (22211161)
dari KELOMPOK 1
SHERLI YUNIARTI (26211736)
TUTI NURJANAH (27211201)
DINI NURHAYATI (22211161)
VIRGILIA RIVANI (27211301)

1EB25
EKONOMI/AKUNTANSI
 
TUGAS KEDUA

1.Sebutkan Perbedaan berbagai macam sistem ekonomi diatas

a)      Sistem Perekonomian Pasar (Liberalis/Kapitalis):

1)      Semua sumber produksi adalah milik masyarakat individu
2)      Masyarakat diberi kebebasan dalam memiliki sumber-sumber produksi.
3)      Pemerintah tidak ikut campur tangan secara langsung dalam kegiatan ekonomi.
4)   Masyarakat terbagi menjadi dua golongan, yaitu golongan pemilik sumber daya produksi dan masyarakat pekerja (buruh)
5)      Timbul persaingan dalam masyarakat, terutama dalam mencari keuntungan
6)      Kegiatan selalu mempertimbangkan keadaan pasar.
7)      Pasar merupakan dasar setiap tindakan ekonomi
8)      Biasanya barang-barang produksi yang dihasilkan bermutu tinggi.

b)      Perkembangan Sistem Perekonomian Perencanaan (Etatisme/Soialis):
1)      faktor produksi dikuasai pemerintah
2)      kegiatan ekonomi diatur pemerintah
3)      tidak ada hak milik pribadi
4)      tidak ada kebebasan berusaha secara individu
5)      jarang terjadi krisis ekonomi
6)      sering terjadi monopoli

c)      Sistem Ekonomi Campuran:
1)      pemerintah dapat mengatur secara langsung pemanfaatan faktor – faktor  produksi
2)      secara politik pemerintah membantu dan mengawasi terlaksananya kegiatan ekonomi
3)      faktor produksi milik negara hanya pemanfaatannya diserahkan kepada masyarakat dan diatur oleh pemerintah.
4)      Sistem Ekonomi Demokrasi / Pancasila


2. Jelaskan Perekonomian Indonesia pada masa sebelum orde baru berdasarkan
    Demokrasi Ekonomi!

Keadaan ekonomi keuangan pada masa awal kemerdekaan amat buruk, antara lain disebabkan oleh :
Inflasi yang sangat tinggi, disebabkan karena beredarnya lebih dari satu mata uang secara tidak terkendali. Pada waktu itu, untuk sementara waktu pemerintah RI menyatakan tiga mata uang yang berlaku di wilayah RI, yaitu mata uang De Javasche Bank, mata uang pemerintah Hindia Belanda, dan mata uang pendudukan Jepang. Kemudian pada tanggal 6 Maret 1946, Panglima AFNEI (Allied Forces for Netherlands East Indies/pasukan sekutu) mengumumkan berlakunya uang NICA di daerah-daerah yang dikuasai sekutu. Pada bulan Oktober 1946, pemerintah RI juga mengeluarkan uang kertas baru, yaitu ORI (Oeang Republik Indonesia) sebagai pengganti uang Jepang. Berdasarkan teori moneter, banyaknya jumlah uang yang beredar mempengaruhi kenaikan tingkat harga.
Adanya blokade ekonomi oleh Belanda sejak bulan November 1945 untuk menutup pintu perdagangan luar negri RI.
Kas negara kosong.
Eksploitasi besar-besaran di masa penjajahan.

Usaha-usaha yang dilakukan untuk mengatasi kesulitan-kesulitan ekonomi, antara lain :
 a.Program Pinjaman Nasional dilaksanakan oleh menteri keuangan Ir. Surachman dengan persetujuan BP-KNIP, dilakukan pada bulan Juli 1946.
 b.Upaya menembus blokade dengan diplomasi beras ke India, mangadakan kontak dengan perusahaan swasta Amerika, dan menembus blokade Belanda di Sumatera dengan tujuan ke Singapura dan Malaysia.
 c.Konferensi Ekonomi Februari 1946 dengan tujuan untuk memperoleh kesepakatan yang bulat dalam menanggulangi masalah-masalah ekonomi yang mendesak, yaitu : masalah produksi dan distribusi makanan, masalah sandang, serta status dan administrasi perkebunan-perkebunan.
 d.Pembentukan Planning Board (Badan Perancang Ekonomi) 19 Januari 1947
 e.Rekonstruksi dan Rasionalisasi Angkatan Perang (Rera) 1948 mengalihkan tenaga bekas angkatan perang ke bidang-bidang produktif.
 f. Kasimo Plan yang intinya mengenai usaha swasembada pangan dengan beberapa petunjuk pelaksanaan yang praktis. Dengan swasembada pangan, diharapkan perekonomian akan membaik (Mazhab Fisiokrat : sektor pertanian merupakan sumber kekayaan

 Masa Demokrasi Liberal (1950-1957)
Masa ini disebut masa liberal, karena dalam politik maupun sistem ekonominya menggunakan prinsip-prinsip liberal. Perekonomian diserahkan pada pasar sesuai teori-teori mazhab klasik yang menyatakan laissez faire laissez passer. Padahal pengusaha pribumi masih lemah dan belum bisa bersaing dengan pengusaha nonpribumi, terutama pengusaha Cina. Pada akhirnya sistem ini hanya memperburuk kondisi perekonomian Indonesia yang baru merdeka.
Usaha-usaha yang dilakukan untuk mengatasi masalah ekonomi, antara lain :
a)Gunting Syarifuddin, yaitu pemotongan nilai uang (sanering) 20 Maret 1950, untuk mengurangi jumlah uang yang beredar agar tingkat harga turun.
b)Program Benteng (Kabinet Natsir), yaitu upaya menunbuhkan wiraswastawan pribumi dan mendorong importir nasional agar bisa bersaing dengan perusahaan impor asing dengan membatasi impor barang tertentu dan memberikan lisensi impornya hanya pada importir pribumi serta memberikan kredit pada perusahaan-perusahaan pribumi agar nantinya dapat berpartisipasi dalam perkembangan ekonomi nasional. Namun usaha ini gagal, karena sifat pengusaha pribumi yang cenderung konsumtif dan tak bisa bersaing dengan pengusaha non-pribumi.
c)Nasionalisasi De Javasche Bank menjadi Bank Indonesia pada 15 Desember 1951 lewat UU no.24 th 1951 dengan fungsi sebagai bank sentral dan bank sirkulasi.
d)Sistem ekonomi Ali-Baba (kabinet Ali Sastroamijoyo I) yang diprakarsai Mr Iskak Cokrohadisuryo, yaitu penggalangan kerjasama antara pengusaha cina dan pengusaha pribumi. Pengusaha non-pribumi diwajibkan memberikan latihan-latihan pada pengusaha pribumi, dan pemerintah menyediakan kredit dan lisensi bagi usaha-usaha swasta nasional. Program ini tidak berjalan dengan baik, karena pengusaha pribumi kurang berpengalaman, sehingga hanya dijadikan alat untuk mendapatkan bantuan kredit dari pemerintah.
e)Pembatalan sepihak atas hasil-hasil KMB, termasuk pembubaran Uni Indonesia-Belanda. Akibatnya banyak pengusaha Belanda yang menjual perusahaannya sedangkan pengusaha-pengusaha pribumi belum bisa mengambil alih perusahaan-perusahaan tersebut.

Masa Demokrasi Terpimpin (1959-1967)
Sebagai akibat dari dekrit presiden 5 Juli 1959, maka Indonesia menjalankan sistem demokrasi terpimpin dan struktur ekonomi Indonesia menjurus pada sistem etatisme (segala-galanya diatur oleh pemerintah). Dengan sistem ini, diharapkan akan membawa pada kemakmuran bersama dan persamaan dalam sosial, politik,dan ekonomi (Mazhab Sosialisme). Akan tetapi, kebijakan-kebijakan ekonomi yang diambil pemerintah di masa ini belum mampu memperbaiki keadaan ekonomi Indonesia, antara lain :
a)Devaluasi yang diumumkan pada 25 Agustus 1959 menurunkan nilai uang sebagai berikut :Uang kertas pecahan Rp 500 menjadi Rp 50, uang kertas pecahan Rp 1000 menjadi Rp 100, dan semua simpanan di bank yang melebihi 25.000 dibekukan.
b)Pembentukan Deklarasi Ekonomi (Dekon) untuk mencapai tahap ekonomi sosialis Indonesia dengan cara terpimpin. Dalam pelaksanaannya justru mengakibatkan stagnasi bagi perekonomian Indonesia. Bahkan pada 1961-1962 harga barang-baranga naik 400%.
c)Devaluasi yang dilakukan pada 13 Desember 1965 menjadikan uang senilai Rp 1000 menjadi Rp 1. Sehingga uang rupiah baru mestinya dihargai 1000 kali lipat uang rupiah lama, tapi di masyarakat uang rupiah baru hanya dihargai 10 kali lipat lebih tinggi. Maka tindakan pemerintah untuk menekan angka inflasi ini malah meningkatkan angka inflasi.
Kegagalan-kegagalan dalam berbagai tindakan moneter itu diperparah karena pemerintah tidak menghemat pengeluaran-pengeluarannya. Pada masa ini banyak proyek-proyek mercusuar yang dilaksanakan pemerintah, dan juga sebagai akibat politik konfrontasi dengan Malaysia dan negara-negara Barat. Sekali lagi, ini juga salahsatu konsekuensi dari pilihan menggunakan sistem demokrasi terpimpin yang bisa diartikan bahwa Indonesia berkiblat ke Timur (sosialis) baik dalam politik, eonomi, maupun bidang-bidang lain. http://muttaqiena.blogspot.com/2008/06/analisa-sejarah-perekonomian-indones