Rabu, 12 Oktober 2011

CATERIS PARIBUS

CATERI PARIBUS

Cēterīs pāribus adalah istilah dalam bahasa Latin, yang secara harafiah dalam bahasa Indonesia dapat diterjemahkan sebagai "dengan hal-hal lainnya tetap sama", dan dalam bahasa Inggris biasanya diterjemahkan sebagai "all other things being equal."
Dalam ilmu ekonomi, istilah ceteris paribus seringkali digunakan, yaitu sebagai suatu asumsi untuk menyederhanakan beragam formulasi dan deskripsi dari berbagai anggapan ekonomi.
Sebagai contoh, dapatlah dikatakan bahwa:
Harga dari daging sapi akan meningkat — ceteris paribus — bila kuantitas daging sapi yang diminta oleh pembeli juga meningkat.
Dalam contoh tersebut, penggunaan ceteris paribus adalah untuk menyatakan hubungan operasional antara harga dan kuantitas suatu barang (daging sapi). Ceteris paribus di sini berarti bahwa asumsi yang diambil ialah mengabaikan berbagai faktor yang diketahui dan yang tidak diketahui yang dapat memengaruhi hubungan antara harga dan kuantitas permintaan. Faktor-faktor tersebut misalnya termasuk: harga barang substitusi (misalnya harga daging ayam atau daging kambing), tingkat penghindaran risiko para pembeli (misalnya ketakutan pada penyakit sapi gila), atau adanya tingkat permintaan keseluruhan terhadap suatu barang tanpa memperhatikan tingkat harganya (misalnya perpindahan masyarakat kepada vegetarianisme).

BADAN USAHA MILIK NEGARA DAN BADAN USAHA MILIK SWASTA

BADAN USAHA MILIK NEGARA


Ciri-Ciri BUMN
§  Penguasaan badan usaha dimiliki oleh pemerintah.
§  Pengawasan dilakukan, baik secara hirarki maupun secara fungsional dilakukan oleh pemerintah.
§  Kekuasaan penuh dalam menjalankan kegiatan usaha berada di tangan pemerintah.
§  Pemerintah berwenang menetapkan kebijakan yang berkaitan dengan kegiatan usaha.
§  Semua risiko yang terjadi sepenuhnya merupakan tanggung jawab pemerintah.
§  Untuk mengisi kas negara, karena merupakan salah satu sumber penghasilan negara.
§  Agar pengusaha swasta tidak memonopoli usaha yang menguasai hajat hidup orang banyak.
§  Melayani kepentingan umum atau pelayanan kepada masyarakat.
§  Merupakan lembaga ekonomi yang tidak mempunyai tujuan utama mencari keuntungan, tetapi dibenarkan untuk memupuk keuntungan.
§  Merupakan salah satu stabilisator perekonomian negara.
§  Dapat meningkatkan produktivitas, efektivitas, dan efisiensi serta terjaminnya prinsip-prinsip ekonomi.
§  Modal seluruhnya dimiliki oleh negara dari kekayaan negara yang dipisahkan.
§  Peranan pemerintah sebagai pemegang saham. Bila sahamnya dimiliki oleh masyarakat, besarnya tidak lebih dari 49%, sedangkan minimal 51% sahamnya dimiliki oleh negara.
§  Pinjaman pemerintah dalam bentuk obligasi.
§  Modal juga diperoleh dari bantuan luar negeri.
§  Bila memperoleh keuntungan, maka dimanfaatkan untuk kesejahteraan rakyat.
§  Pinjaman kepada bank atau lembaga keuangan bukan bank.
Di Indonesia, Badan Usaha Milik Negara adalah badan usaha yang sebagian atau seluruh kepemilikannya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia. BUMN dapat pula berupa perusahaan nirlaba yang bertujuan untuk menyediakan barang atau jasa bagi masyarakat.
Pada beberapa BUMN di Indonesia, pemerintah telah melakukan perubahan mendasar pada kepemilikannya dengan membuat BUMN tersebut menjadi perusahaan terbuka yang sahamnya bisa dimiliki oleh publik. Contohnya adalah PT. Telekomunikasi Indonesia, Tbk.
Sejak tahun 2001 seluruh BUMN dikoordinasikan pengelolaannya oleh Kementerian BUMN, yang dipimpin oleh seorang Menteri Negara BUMN
Jenis-Jenis BUMN
Jenis-jenis BUMN yang ada di Indonesia adalah:
Perusahaan Perseroan (Persero)
Perusahaan persero adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas (PT) yang modal/sahamnya paling sedikit 51% dimiliki oleh pemerintah, yang tujuannya mengejar keuntungan. Maksud dan tujuan mendirikan persero ialah untuk menyediakan barang dan atau jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat dan mengejar keuntungan untuk meningkatkan nilai perusahaan.
Ciri-ciri Persero adalah sebagai berikut:
§  Pendirian persero diusulkan oleh menteri kepada presiden
§  Pelaksanaan pendirian dilakukan oleh mentri dengan memperhatikan perundang-undangan
§  Statusnya berupa perseroan terbatas yang diatur berdasarkan undang-undang
§  Modalnya berbentuk saham
§  Sebagian atau seluruh modalnya adalah milik negara dari kekayaan negara yang dipisahkan
§  Organ persero adalah RUPS, direksi dan komisaris
§  Menteri yang ditunjuk memiliki kuasa sebagai pemegang saham milik pemerintah
§  Apabila seluruh saham dimiliki pemerintah, maka menteri berlaku sebagai RUPS, jika hanya sebagian, maka sebagai pemegang saham perseroan terbatas
§  RUPS bertindak sebagai kekuasaan tertinggi perusahaan
§  Dipimpin oleh direksi
§  Laporan tahunan diserahkan ke RUPS untuk disahkan
§  Tidak mendapat fasilitas negara
§  Tujuan utama memperoleh keuntungan
§  Hubungan-hubungan usaha diatur dalam hukum perdata
§  Pegawainya berstatus pegawai swasta
Fungsi RUPS dalam persero pemerintah ialah memegang segala wewenang yang ada dalam perusahaan tersebut. RUPS juga berwenang untuk mengganti komisaris dan direksi. Direksi persero adalah orang yang bertanggung jawab atas pengurusan persero baik di dalam maupun diluar pengadilan. Pengangkatan dan pemberhentian dilakukan okeh RUPS. Komisaris adalah organ persero yang bertugas dalam pengawasan kinerja persero itu, dan melaporkannya pada RUPS.
Persero terbuka sesuai kebijakan pemerintah tentang privatisasi. Privatisasi adalah penjualan sebagian atau seluruh saham persero kepada pihak lain untuk peningkatan kualitas. Persero yang diprivatisasi adalah yang unsur usahanya kompetitif dan teknologinya cepat berubah. Persero yang tidak bisa diubah ialah:
§  Persero yang menurut perundang-undangan harus berbentuk BUMN
§  Persero yang bergerak di bidang hankam negara
§  Persero yang diberi tugas khusus untuk kepentingan masyarakat
§  Persero yang bergerak di bidang Sumber Daya Alam yang secara tegas dilarang diprivatisasi oleh UU
Di Indonesia sendiri yang sudah menjadi Persero adalah PT. PP (Pembangunan Perumahan),PT Bank BNI Tbk, PT Kimia Farma Tbk, PT Indo Farma Tbk, PT Tambang Timah Tbk, PT Indosat Tbk (pada akhir tahun 2002 41,94% saham Persero ini telah dijual kepada Swasta sehingga perusahaan ini bukan BUMN lagi), dan PT Telekomunikasi Indonesia Tbk,Pt.Garuda Indonesia Airways(GIA).
Perusahaan Jawatan (Perjan)
Perusahaan Jawatan (perjan) sebagai salah satu bentuk BUMN memiliki modal yang berasal dari negara. Besarnya modal Perusahaan Jawatan ditetapkan melalui APBN. Ciri-ciri Perusahaan Jawatan antara lain sebagai berikut:
§  memberikan pelayanan kepada masyarakat
§  merupakan bagian dari suatu departemen pemerintah
§  dipimpin oleh seorang kepala yang bertanggung jawab langsung kepada menteri atau dirjen departemen yang bersangkutan
§  status karyawannya adalan pegawai negeri
Contoh Perusahaan Jawatan (Perjan): Perjan RS Jantung Harapan Kita Perjan RS Cipto Mangunkusumo Perjan RS AB Harahap Kita Perjan RS Sanglah Perjan RS Kariadi Perjan RS M. Djamil Perjan RS Fatmawati Perjan RS Hasan Sadikin Perjan RS Sardjito Perjan RS M. Husein Perjan RS Dr. Wahidin Perjan RS Kanker Dharmais Perjan RS Persahabatan
§  Perusahaan jawatan kereta api(PJKA),bernaung di bawah Departemen Perhubungan.Sejak tahun 1991 Perusahaan Jawatan Kereta Api (PJKA) berubah menjadi Perusahaan Umum Kereta Api (PERUMKA) berubah menjadi Perusahaan Negara Kereta Api (PENKA),dan yang terakhir berubah nama menjadi PT.Kereta Api Indonesia (PT.KAI).
§  Perusahaan Jawatan Pegadaian bernaung di bawah Departemen Keuangan.Pada saat ini,Perusahaan Jawatan Pengadaian berubah nama menjadi Perum Penggadaian.
Perusahaan Umum (Perum)
Perusahaan Umum(PERUM) adalah suatu perusahaan negara yang bertujuan untuk melayani kepentingan umum,tetapi sekaligus mencari keuntungan.


Ciri-ciri Perusahaan Umum (Perum):
§  Melayani kepentingan masyarakat umum.
§  Dipimpin oleh seorang direksi/direktur.
§  Mempunyai kekayaan sendiri dan bergerak di perusahaan swasta.
Artinya,perusahaan umum(PERUM) bebas membuat kontrak kerja dengan semua pihak.
§  Dikelola dengan modal pemerintah yang terpisah dari kekayaan negara.
§  Pekerjanya adalah pegawai perusahaan swasta.
§  Memupuk keuntungan untuk mengisi kas negara.

Contohnya : Perum
 Pegadaian, Perum Jasatirta, Perum DAMRI, Perum ANTARA,Perum Peruri,Perum Perumnas,Perum Balai Pustaka.

§  Modalnya dapat berupa saham atau obligasi bagi perusahaan yang go public
§  Dapat menghimpun dana dari pihak==== Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) ====
Ciri-ciri BUMD adalah sebagai berikut:
§  Pemerintah memegang hak atas segala kekayaan dan usaha
§  Pemerintah berkedudukan sebagai pemegang saham dalam pemodalan perusahaan
§  Pemerintah memiliki wewenang dan kekuasaan dalam menetapkan kebijakan perusahaan
§  Pengawasan dilakukan alat pelengkap negara yang berwenang
§  Melayani kepentingan umum, selain mencari keuntungan
§  Sebagai stabillisator perekonomian dalam rangka menyejahterakan rakyat
§  Sebagai sumber pemasukan negara
§  Seluruh atau sebagian besar modalnya milik negara lain, baik berupa bank maupun nonbank
§  Direksi bertanggung jawab penuh atas BUMN, dan mewakili BUMN di pengadilan
Tujuan Pendirian BUMD:
§  Memberikan sumbangsih pada perekonomian nasional dan penerimaan kas negara
§  Mengejar dan mencari keuntungan
§  Pemenuhan hajat hidup orang banyak
§  Perintis kegiatan-kegiatan usaha
§  Memberikan bantuan dan perlindungan pada usaha kecil dan lemah
BUMN utama berkembang dengan monopoli atau peraturan khusus yang bertentangan dengan semangat persaingan usaha sehat (UU no. 5 tahun 1999), tidak jarang BUMN bertindak selaku pelaku bisnis sekaligus sebagai regulator. BUMN kerap menjadi sumber korupsi, yang lazim dikenal sebagai sapi perahan bagi oknum pejabat atau partai.
Pasca krisis moneter 1998, pemerintah giat melakukan privatisasi dan mengakhiri berbagai praktek persaingan tidak sehat. Fungsi regulasi usaha dipisahkan dari BUMN. Sebagai akibatnya, banyak BUMN yang terancam gulung tikar, tetapi beberapa BUMN lain berhasil memperkokoh posisi bisnisnya.
Dengan mengelola berbagai produksi BUMN,pemerintah mempunyai tujuan untuk mencegah monopoli pasar atas barang dan jasa publik oleh perusahaan swasta yang kuat.Karena,apabila terjadi monopoli pasar atas barang dan jasa yang memenuhi hajat hidup orang banyak,maka dapat dipastikan bahwa rakyat kecil yang akan menjadi korban sebagai akibat dari tingkat harga yang cenderung meningkat.
Manfaat BUMN:
§  Memberi kemudahan kepada masyarakat luas dalam memperoleh berbagai alat pemenuhan kebutuhan hidup yang berupa barang atau jasa.
§  Membuka dan memperluas kesempatan kerja bagi penduduk angkatan kerja.
§  Mencegah monopoli pasar atas barang dan jasa yang merupakan kebutuhan masyarakat banyak oleh sekelompok pengusaha swasta yang bermodal kuat.
§  Meningkatkan kuantitas dan kualitas produksi komoditi ekspor sebagai sumber devisa,baik migas maupun non migas.
§  Menghimpun dana untuk mengisi kas negara ,yang selanjutnya dipergunakan untuk memajukan dan mengembangkan perekonomian negara
§  Sovkhoz
BUMN terdiri dari:
§  Perusahaan Jawatan(Perjan)
§  Perusahaan Umum (Perum)
§  Perusahaan Perseroan(Persero)
Perusahaan persero adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas (PT) yang modal/sahamnya paling sedikit 51% dimiliki oleh pemerintah, yang tujuannya mengejar keuntungan.
Perusahaan Jawatan (perjan) sebagai salah satu bentuk BUMN memiliki modal yang berasal dari negara. Besarnya modal Perusahaan Jawatan ditetapkan melalui APBN.
Perusahaan Umum(PERUM) adalah suatu perusahaan negara yang bertujuan untuk melayani kepentingan umum,tetapi sekaligus mencari keuntungan.
Referensi
§  Ekonomi Kelas XII, Dra. Hj. Sukiwaty, Drs. H. Sudirman Jamal dan Drs. Slamet Sukanto



Badan Usaha Milik Swasta - Presentation Transcript

1.     BUMS Badan Usaha yang modalnya berasal dari perseorangan ataupun kelompok masyarakat
2.     BENTUK BUMS
o    Badan Usaha/perusahaan Perseorangan (Po)
o    Firma (Fa)
o    Persekutuan Komanditer (CV)
o    Perseroan Terbatas (PT)
3.     BADAN USAHA/PERUSAHAAN PERSEORANGAN Badan usaha yang didirikan dan dikelola secara perorangan/seorang diri
4.     Kebaikan Badan Usaha Perseorangan
o    Mudah mendirikan
o    Cepat mengambil keputusan karena tidak harus mengandalkan orang lain
o    Rahasia perusahaan terjamin
o    Keuntungan perusahaan untuk sendiri
o    Mudah mencegah dari penyelewengan
5.     Kelemahan Badan Usaha Perseorangan
o    Modal terbatas
o    Perusahaan sulit berkembang karena hanya dikelola sendiri
o    Tanggung jawab perusahaan tidak terbatas
6.     Firma (Fa) Badan usaha yang didirikan dan dikelola oleh dua orang atau lebih
7.     Kebaikan Badan Usaha Firma
o    Modal usaha lebih besar dari badan usaha perseorangan
o    Sudah ada pembagian tugas
o    Kelangsungan perusahaan lebih terjamin
o    Resiko ditanggung bersama
8.     Kelemahan Badan Usaha Firma
o    Setiap anggota merupakan pemilik sehingga sulit mengambil keputusan
o    Tanggung jawab pemilik tidak terbatas
o    Apabila salah satu anggota melakukan pelanggaran hukum akan melibatkan semua anggota
o    Sulit menarik modal yang ditanamkan
9.     Persekutuan Komanditer (CV) Persekutuan antara dua orang atau lebih yang keanggotaannya ada yang bertanggung jawab tidak terbatas (persero) dan ada yang terbatas (komanditer)
10.Hanya berhak memperoleh bagi hasil dari keuntungan perusahaan Berhak memperoleh gaji dan bagi hasil dari keuntungan perusahaan Hanya kehilangan modal yang disetorkan Jika perusahaan bangkrut dan terdapat hutang bertanggung jawab untuk melunasi hutang tersebut Bertanggung jawab terbatas pada modal yang ditanamkan bertanggung jawab penuh atas maju mundurnya usaha. sebatas menanamkan modal dan tidak menjalankan usaha. Menanamkan modal juga menjalankan usaha SEKUTU PASIF SEKUTU AKTIF
11.Kebaikan Badan Usaha CV
o    Modal lebih besar dari perseorangan dan firma
o    Pengelolaan lebih baik dari Po dan Fa
o    Lebih mudah dalam mendapatkan kredit
12.Kelemahan Badan Usaha CV
o    Tanggung jawab anggota tidak sama
o    Pimpinan perusahaan lebih dari satu orang sehingga sulit mengambil keputusan
o    Tanggung jawab sekutu aktif tidak terbatas
13.Perseroan Terbatas (PT) Perusahaan yang terdiri dua orang atau lebih dengan kepemilikan modalnya berupa saham-saham.
14.Pengendali PT
o    Direksi
o    Dewan Komisaris
o    Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)
15.Direksi
o    Ditunjuk oleh rapat umum pemegang saham.
o    bertugas menjalankan operasional PT sehari-hari.
o    Bertanggungjawab kepada RUPS
16.Dewan Komisaris
o    Terdiri dari para pemegang saham.
o    Bertugas mengawasi dan menasehati direksi
o    Bertindak membela kepentingan para pemegang saham.
17.Rapat Umum Pemegang Saham
o    Memegang kekuasaan tertinggi dalam PT
o    Berwenang:
o    Menentukan kegiatan perusahaan
o    mengangkat, dan memberhentikan direksi dan Komisaris
o    Mengesahkan neraca dan pembagian deviden.
18.JENIS PT
o    PT Tertutup
o    PT Terbuka
o    PT Kosong
19.PT Tertutup PT yang kepemilikan sahamnya hanya diperuntukkan bagi orang-orang tertentu.
20.PT Terbuka PT yang sahamnya bebas diperjualbelikan di Bursa Efek Setiap orang bebas membeli saham PT tersebut
21.PT Kosong PT yang badan usahanya masih ada tetapi perusahaannya sudah tidak beroperasi lagi
22.Kebaikan Badan Usaha PT
o    Mudah memperbesar modal
o    Tanggung jawab persero terbatas
o    Kedudukan pemilik dan pengusaha terpisah
o    Kelangsungan hidup perusahaan terjamin
o    Saham mudah diperjual belikan
23.Kelemahan Badan Usaha PT
o    Saham mudah dijualbelikan sehingga menimbulkan spekulasi
o    Karena tanggung jawab pemilik terbatas sehingga dapat menimbulkan tindakan yang merugikan
o    Rahasia perusahaan tidak terjamin
o    Biaya pajak relatif besar
http://www.slideshare.net/mangabdul/badan-usaha-milik-swasta